Lifestyle / Komunitas
Jum'at, 06 Maret 2026 | 12:17 WIB
bolehkah zakat fitrah ke nenek sendiri/ist

Suara.com - Ketika membicarakan kewajiban membayar zakat fitrah di akhir bulan Ramadan, banyak yang bertanya-tanya apakah zakat ini boleh diberikan pada saudara sendiri, seperti nenek. Namun, perlu diingat bahwa Allah SWT telah secara jelas menyebutkan siapa saja yang berhak menerima zakat fitrah. Lantas, apakah nenek salah satunya? Berkut penjelasannya.

Bolehkah zakat fitrah ke nenek sendiri?

Aturan mengenai siapa saja yang boleh menerima zakat telah tertuang dalam Surat At-Taubah ayat 60 berikut

إِنَّمَا الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَاء وَالْمَسَاكِينِ وَالْعَامِلِينَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ وَفِي الرِّقَابِ وَالْغَارِمِينَ وَفِي سَبِيلِ اللّهِ وَابْنِ السَّبِيلِ فَرِيضَةً مِّنَ اللّهِ وَاللّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ 

Artinya, “Sungguh zakat itu hanya untuk orang-orang fakir, orang miskin, amil zakat, orang yang dilunakkan hatinya (mualaf), untuk (memerdekakan) hamba sahaya, untuk (membebaskan) orang yang berhutang, untuk jalan Allah, dan untuk orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai kewajiban dari Allah. Allah maha mengetahui, maha bijaksana,” (Surat At-Taubah ayat 60).

Dalam ayat tersebut dijelaskan bahwa orang-orang yang berhak menerima zakat dirangkum dalam delapan golongan. Delapan golongan ini secara umum menjadi pihak yang berhak menerima zakat, baik zakat fitrah maupun zakat mal (harta). 

Namun, muncul pertanyaan penting: apakah keluarga dari orang yang menunaikan zakat (muzakki) juga termasuk dalam golongan penerima zakat jika mereka memiliki salah satu dari delapan kriteria tersebut, atau justru tidak termasuk?

Para ulama dari kalangan Syafi’iyah memberikan penjelasan lebih rinci mengenai keluarga yang boleh dan tidak boleh menerima zakat dari muzakki. Apabila yang dimaksud keluarga adalah orang-orang yang menjadi tanggungan nafkah muzakki, maka Anda tidak diperbolehkan memberikan zakat kepada mereka. 

Contohnya adalah orang tua atau anak yang memang wajib Anda nafkahi. Misalnya, anak yang masih kecil sehingga belum mampu bekerja, atau orang tua yang sudah lanjut usia dan tidak memiliki harta yang cukup untuk memenuhi kebutuhannya. Dalam kondisi seperti ini, zakat tidak boleh diberikan kepada mereka.

Larangan memberikan zakat kepada keluarga yang menjadi tanggungan nafkah didasarkan pada dua alasan. Pertama, kebutuhan mereka sebenarnya sudah tercukupi melalui nafkah yang diberikan oleh muzakki. 

Baca Juga: Cek Jadwal Libur Lebaran 2026 Bank BRI, BNI, BCA, Mandiri: Kapan Kantor Cabang Tutup Total?

Kedua, apabila zakat diberikan kepada orang tua atau anak yang menjadi tanggungan, hal tersebut justru akan memberikan keuntungan bagi muzakki. Pasalnya, kewajiban nafkah yang seharusnya dipenuhi oleh muzakki menjadi berkurang atau bahkan tertutupi oleh harta zakat.

Meski demikian, Anda juga perlu memahami bahwa larangan memberikan zakat kepada keluarga yang menjadi tanggungan nafkah ini berlaku ketika mereka termasuk dalam golongan fakir, miskin, atau mualaf.

Apabila mereka termasuk dalam golongan lain di luar tiga kategori tersebut, maka dalam kondisi tertentu mereka tetap diperbolehkan menerima zakat.

Larangan mengenai pemberian zakat fitrah pada orang yang wajib dinafkahi juga tercantum dalam Kitab Al-Majmu’ala Syarhil Muhadzab berikut

قوله (ولا يجوز دفعها الي من تلزمه نفقته من الاقارب والزوجات من سهم الفقراء لان ذلك انما جعل للحاجة ولا حاجة بهم مع وجوب النفقة) قال أصحابنا لا يجوز للإنسان أن يدفع إلى ولده ولا والده الذي يلزمه نفقته من سهم الفقراء والمساكين لعلتين (احداهما) أنه غني بنفقته (والثانية) أنه بالدفع إليه يجلب إلى نفسه نفعا وهو منع وجوب النفقة عليه

Artinya, “Tidak diperbolehkan memberikan zakat kepada orang yang menjadi tanggungan nafkah Anda dari kalangan kerabat maupun istri melalui bagian untuk fakir. Hal ini karena bagian tersebut diperuntukkan bagi mereka yang benar-benar membutuhkan, sedangkan orang-orang yang sudah menjadi tanggungan nafkah tidak lagi berada dalam kondisi membutuhkan.”

Load More