Suara.com - Menjelang Hari Raya Idulfitri, pembahasan tentang Tunjangan Hari Raya (THR) selalu menjadi perhatian banyak pekerja di Indonesia.
Tidak hanya karyawan swasta dan ASN, tenaga yang terlibat dalam berbagai program pemerintah juga ikut menantikan kepastian tunjangan tersebut, salah satunya adalah mereka yang terlibat dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG). Lantas, apakah relawan MBG dapat THR?
Hal ini berkaitan dengan program MBG yang dijalankan pemerintah dan melibatkan banyak tenaga kerja di berbagai daerah. Selain pegawai resmi, program ini juga didukung oleh relawan serta tenaga operasional yang membantu pelaksanaan di lapangan.
Lalu, sebenarnya apakah relawan MBG dapat THR seperti pekerja lainnya? Simak penjelasan lengkapnya berikut ini.
Ketentuan THR dan Siapa Saja yang Berhak Menerimanya
Tunjangan Hari Raya atau THR merupakan tambahan pendapatan yang diberikan kepada pekerja menjelang hari raya keagamaan.
Tujuan dari pemberian tunjangan ini adalah membantu pekerja memenuhi kebutuhan yang biasanya meningkat saat perayaan hari raya.
Di Indonesia, pemberian THR diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan. Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa:
THR merupakan hak pekerja atau karyawan yang memiliki hubungan kerja dengan perusahaan atau pemberi kerja. Pembayaran THR wajib diberikan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan.
Sementara itu, besaran THR biasanya disesuaikan dengan masa kerja dan komponen penghasilan pekerja.
Baca Juga: Apakah Lebaran NU dan Muhammadiyah 2026 Jatuh di Hari yang Sama?
Dengan adanya aturan ini, perusahaan atau instansi yang memiliki hubungan kerja resmi dengan pekerja berkewajiban memberikan THR sesuai ketentuan yang berlaku.
Apakah Relawan MBG Dapat THR?
Hal yang paling menentukan adalah status kepegawaian orang yang terlibat dalam program tersebut. Program Makan Bergizi Gratis berada di bawah koordinasi Badan Gizi Nasional (BGN) dan dijalankan melalui unit yang disebut Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di berbagai daerah.
Pihak yang berhak menerima THR adalah pegawai dengan status dengan status Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Pemerintah juga telah membuka sekitar 32.000 formasi PPPK untuk mengisi beberapa jabatan penting di SPPG, seperti kepala unit, ahli gizi, dan akuntan.
Pegawai yang berhasil diangkat menjadi PPPK nantinya akan memperoleh hak yang sama dengan aparatur negara lainnya, termasuk dalam hal pemberian THR.
Namun, situasinya berbeda bagi pegawai yang belum berstatus ASN maupun PPPK. Hingga saat ini, belum ada penjelasan resmi mengenai apakah tenaga non-ASN yang bekerja di unit SPPG akan menerima THR atau tidak.
Berita Terkait
Terpopuler
- Tak Terima Ditahan KPK, Titin Rita Lestari Bongkar Peran Atasan di Kasus Suap BPK Muara Enim
- Tak Ikut Aksi Bareng Mahasiswa di Bundaran HI Hari Ini, Said Iqbal Ungkap Alasan Buruh
- Indonesia Sudah Capek! Mahasiswa UI Serukan Demo di Bundaran HI, Tuntut Prabowo Akui Kesalahan
- 5 Lipstik Rekomendasi Fuji yang Tahan Lama, Tidak Kering dan Anti Pecah-Pecah
- PT Blueray Cargo Milik Siapa? Perusahaan Logistik yang Seret Raffi Ahmad dalam Kasus Suap Importasi
Pilihan
-
Aliansi Rakyat Memanggil Kritik Sederet Program Pemerintah, Tuntut Prabowo-Gibran Lengser
-
Hasil Piala Dunia 2026: Hajar Paraguay, Start Sempurna Amerika Serikat
-
Neymar Dipastikan Absen di Piala Dunia 2026, Kesalahan Pertama Ancelotti
-
Thamrin Lumpuh Total, Massa Aksi Mengular hingga Dukuh Atas Hingga Jumat Malam
-
Ngotot Mau Demo di Bundaran HI Meski Dihadang Aparat, Mahasiswa: Istana dan DPR Tak Mendengar Kami!
Terkini
-
Rahasia Skin Prep Jennifer Coppen Jelang Pernikahan, Kulit Glowing dari Siraman hingga Resepsi
-
House of Amartha Perusahaan Apa? Bisnis Thariq Halilintar yang Handle Pernikahan Justin Hubner
-
5 Cara Mencuci Sepatu Putih yang Menguning, Bisa Pakai Bahan-bahan di Rumah
-
Resmi Nikahi Jennifer Coppen, Justin Hubner Keturunan Mana?
-
Parfum Aroma Gourmand Itu Seperti Apa? Ini 3 Rekomendasi Produk yang Wanginya Awet
-
Kenapa Jennifer Coppen Akad Nikah Pakai Binti Ibunya? Begini Hukumnya dalam Islam
-
6 Shio Paling Beruntung Pada 14 Juni 2026, Temukan Peluang Baru di Akhir Pekan Ini
-
3 Zodiak yang Bakal Dapat Keberuntungan Luar Biasa di Pekan 15-21 Juni 2026
-
Bibir Kering Pakai Lipstik Ombre? Ini 5 Rekomendasi Produk Lokal dengan Hasil Plumpy
-
Tak Perlu Terbang ke Malaysia, Cicipi Autentiknya Nasi Lemak hingga Char Kway Teow di Jakarta!