Suara.com - Menjelang Hari Raya Idulfitri, pembahasan tentang Tunjangan Hari Raya (THR) selalu menjadi perhatian banyak pekerja di Indonesia.
Tidak hanya karyawan swasta dan ASN, tenaga yang terlibat dalam berbagai program pemerintah juga ikut menantikan kepastian tunjangan tersebut, salah satunya adalah mereka yang terlibat dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG). Lantas, apakah relawan MBG dapat THR?
Hal ini berkaitan dengan program MBG yang dijalankan pemerintah dan melibatkan banyak tenaga kerja di berbagai daerah. Selain pegawai resmi, program ini juga didukung oleh relawan serta tenaga operasional yang membantu pelaksanaan di lapangan.
Lalu, sebenarnya apakah relawan MBG dapat THR seperti pekerja lainnya? Simak penjelasan lengkapnya berikut ini.
Ketentuan THR dan Siapa Saja yang Berhak Menerimanya
Tunjangan Hari Raya atau THR merupakan tambahan pendapatan yang diberikan kepada pekerja menjelang hari raya keagamaan.
Tujuan dari pemberian tunjangan ini adalah membantu pekerja memenuhi kebutuhan yang biasanya meningkat saat perayaan hari raya.
Di Indonesia, pemberian THR diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan. Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa:
THR merupakan hak pekerja atau karyawan yang memiliki hubungan kerja dengan perusahaan atau pemberi kerja. Pembayaran THR wajib diberikan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan.
Sementara itu, besaran THR biasanya disesuaikan dengan masa kerja dan komponen penghasilan pekerja.
Baca Juga: Apakah Lebaran NU dan Muhammadiyah 2026 Jatuh di Hari yang Sama?
Dengan adanya aturan ini, perusahaan atau instansi yang memiliki hubungan kerja resmi dengan pekerja berkewajiban memberikan THR sesuai ketentuan yang berlaku.
Apakah Relawan MBG Dapat THR?
Hal yang paling menentukan adalah status kepegawaian orang yang terlibat dalam program tersebut. Program Makan Bergizi Gratis berada di bawah koordinasi Badan Gizi Nasional (BGN) dan dijalankan melalui unit yang disebut Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di berbagai daerah.
Pihak yang berhak menerima THR adalah pegawai dengan status dengan status Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Pemerintah juga telah membuka sekitar 32.000 formasi PPPK untuk mengisi beberapa jabatan penting di SPPG, seperti kepala unit, ahli gizi, dan akuntan.
Pegawai yang berhasil diangkat menjadi PPPK nantinya akan memperoleh hak yang sama dengan aparatur negara lainnya, termasuk dalam hal pemberian THR.
Namun, situasinya berbeda bagi pegawai yang belum berstatus ASN maupun PPPK. Hingga saat ini, belum ada penjelasan resmi mengenai apakah tenaga non-ASN yang bekerja di unit SPPG akan menerima THR atau tidak.
Berita Terkait
Terpopuler
- PP Nomor 9 Tahun 2026 Resmi Terbit, Ini Aturan THR dan Gaji ke-13 ASN
- Trump Umumkan Perang Lawan Iran 'Selesai' Usai Diskusi dengan Vladimir Putin
- 5 Rekomendasi Body Lotion Terbaik Mencerahkan Kulit di Indomaret
- Media Israel Jawab Kabar Benjamin Netanyahu Meninggal Dunia saat Melarikan Diri
- Promo Kue Kaleng Lebaran Indomaret Alfamart Terbaru, Harga Serba Rp15 Ribuan
Pilihan
-
Yaqut Diperiksa KPK Pekan Ini Usai Praperadilannya Ditolak, Langsung Ditahan?
-
Dua Kali Blunder Kiper Tottenham Antonin Kinsky Bikin Igo Tudor Kehabisan Kata-kata
-
Teror di Rumah Wali Kota New York Zohran Mamdani: Dua Remaja Lempar Bom Rakitan
-
Trump Bilang Perang Segera Selesai, Iran: Ngaku Saja, Amunisi Kalian Sudah Mau Habis
-
Selain Bupati, KPK Juga Gelandang Wabup Rejang Lebong ke Jakarta Usai OTT
Terkini
-
Tips Memilih Baju Lebaran Anak: Nyaman, Stylish, dan Siap Temani Momen Keluarga
-
Jangan Booking Tiket Mudik Lebaran Sebelum Cek Promo BRI dan Manfaatkan Super Apps BRImo
-
Bye-Bye Macet! 4 Cara Ngabuburit 'One Stop' di Mal Ini Bikin Ramadan Makin Seru
-
Berapa Liter Air Putih yang Sebaiknya Diminum saat Malam Hari?
-
3 Zodiak yang Mendapat Harapan Baru untuk Masa Depan Mulai 12 Maret 2026
-
5 Rekomendasi Lulur Mandi Terbaik Mencerahkan Kulit di Alfamart
-
Apa yang Harus Dihindari Ketika Puasa? Ini Hal-hal yang Bisa Mengurangi Pahala Ramadan
-
Tata Cara Sholat Tasbih Malam Lailatul Qadar, Lengkap dengan Bacaan dan Keutamaannya
-
Contoh Surat Izin Mudik Lebaran untuk Karyawan: Format Resmi dan Cara Membuatnya
-
Kapan WFA Lebaran 2026 untuk Pekerja Swasta? Ini Jadwalnya Menurut Surat Edaran Kemnaker