News / Nasional
Rabu, 11 Maret 2026 | 09:04 WIB
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian. (tangkap layar)
Baca 10 detik
  • Mendagri Tito Karnavian melarang keras kepala daerah ke luar negeri saat libur Idulfitri melalui SE Nomor 000.2.3/1171/SJ.
  • Larangan ini karena tingginya mobilitas mudik menuntut kehadiran pimpinan daerah untuk manajemen arus dan antisipasi bencana.
  • Pelanggar aturan dapat dikenai sanksi penonaktifan sementara selama tiga bulan sesuai Undang-Undang Pemerintahan Daerah.

Suara.com - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian memberikan sejumlah alasan soal terbitnya instruksi tegas bagi seluruh pimpinan daerah di Indonesia menjelang perayaan Idulfitri 1447 Hijriah. 

Instruksi yang tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 000.2.3/1171/SJ tersebut secara resmi melarang para kepala daerah untuk bepergian ke luar negeri selama periode libur Lebaran.

Tito Karnavian menjelaskan, bahwa kebijakan ini diambil mengingat skala mobilitas masyarakat Indonesia saat mudik merupakan salah satu yang terbesar di dunia, bahkan setara dengan perayaan Imlek di Tiongkok atau festival Kumbh Mela di India.

"Pulau Jawa adalah salah satu yang terpadat di dunia. Arus mudik dan balik ini melibatkan mobilitas masyarakat yang luar biasa, termasuk logistik. Kepala daerah sebagai pimpinan tertinggi harus bertanggung jawab dan bisa mengendalikan situasi di wilayah masing-masing," ujar Tito ditemui di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, dikutip Rabu (11/3/2026).

Eks Kapolri ini membeberkan empat alasan krusial mengapa kehadiran sosok kepala daerah tidak boleh digantikan saat momentum Lebaran:

  1. Manajemen Arus Mudik: Mengendalikan transportasi orang dan barang di wilayahnya masing-masing.
  2. Antisipasi Bencana: Mengingat posisi Indonesia di Ring of Fire, potensi bencana seperti longsor, banjir, hingga gunung meletus harus tetap diwaspadai.
  3. Kelistrikan dan Kelancaran Perayaan: Memastikan ibadah dan perayaan masyarakat berlangsung tanpa kendala.
  4. Stabilitas Harga Pangan: Menjaga ketersediaan barang dan menekan inflasi agar harga tetap terkendali.

Tito menegaskan, bahwa penanganan di lapangan—seperti perbaikan jalan berlubang, pengaturan "pasar tumpah", hingga pengawasan pelabuhan kecil—membutuhkan pengambilan keputusan cepat yang hanya bisa dilakukan oleh kepala daerah.

"Nggak bisa diwakilkan. Kalau diserahkan kepada Wakil, dia nggak bisa ambil keputusan, ragu dia. Sekda apalagi, makin ragu lagi. Kepala daerah dia bisa mengambil keputusan karena dia juga Ketua Forkopimda yang mengoordinasikan pimpinan TNI, Polri, hingga Kejaksaan," tegasnya.

Meski melarang keras, Tito menyebutkan ada dua pengecualian dalam aturan ini. Pertama, jika kepala daerah mendapatkan tugas khusus kenegaraan dari Presiden. Kedua, untuk keperluan pengobatan medis yang bersifat mendesak.

Tito pun memperingatkan konsekuensi berat bagi kepala daerah yang nekat melanggar aturan ini. Menurutnya, tindakan bepergian ke luar negeri tanpa izin merupakan pelanggaran serius terhadap Undang-Undang Pemerintahan Daerah.

Baca Juga: Mendagri Target Pengungsi Bencana Sumatera Tak Lagi Tinggal di Tenda sebelum Lebaran

"Sesuai aturan, kalau keluar negeri tanpa izin, sesuai UU Pemerintahan Daerah dapat dikenakan sanksi, salah satunya dinonaktifkan (diberhentikan sementara) selama tiga bulan," pungkasnya.

Load More