- Mendagri Tito Karnavian melarang keras kepala daerah ke luar negeri saat libur Idulfitri melalui SE Nomor 000.2.3/1171/SJ.
- Larangan ini karena tingginya mobilitas mudik menuntut kehadiran pimpinan daerah untuk manajemen arus dan antisipasi bencana.
- Pelanggar aturan dapat dikenai sanksi penonaktifan sementara selama tiga bulan sesuai Undang-Undang Pemerintahan Daerah.
Suara.com - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian memberikan sejumlah alasan soal terbitnya instruksi tegas bagi seluruh pimpinan daerah di Indonesia menjelang perayaan Idulfitri 1447 Hijriah.
Instruksi yang tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 000.2.3/1171/SJ tersebut secara resmi melarang para kepala daerah untuk bepergian ke luar negeri selama periode libur Lebaran.
Tito Karnavian menjelaskan, bahwa kebijakan ini diambil mengingat skala mobilitas masyarakat Indonesia saat mudik merupakan salah satu yang terbesar di dunia, bahkan setara dengan perayaan Imlek di Tiongkok atau festival Kumbh Mela di India.
"Pulau Jawa adalah salah satu yang terpadat di dunia. Arus mudik dan balik ini melibatkan mobilitas masyarakat yang luar biasa, termasuk logistik. Kepala daerah sebagai pimpinan tertinggi harus bertanggung jawab dan bisa mengendalikan situasi di wilayah masing-masing," ujar Tito ditemui di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, dikutip Rabu (11/3/2026).
Eks Kapolri ini membeberkan empat alasan krusial mengapa kehadiran sosok kepala daerah tidak boleh digantikan saat momentum Lebaran:
- Manajemen Arus Mudik: Mengendalikan transportasi orang dan barang di wilayahnya masing-masing.
- Antisipasi Bencana: Mengingat posisi Indonesia di Ring of Fire, potensi bencana seperti longsor, banjir, hingga gunung meletus harus tetap diwaspadai.
- Kelistrikan dan Kelancaran Perayaan: Memastikan ibadah dan perayaan masyarakat berlangsung tanpa kendala.
- Stabilitas Harga Pangan: Menjaga ketersediaan barang dan menekan inflasi agar harga tetap terkendali.
Tito menegaskan, bahwa penanganan di lapangan—seperti perbaikan jalan berlubang, pengaturan "pasar tumpah", hingga pengawasan pelabuhan kecil—membutuhkan pengambilan keputusan cepat yang hanya bisa dilakukan oleh kepala daerah.
"Nggak bisa diwakilkan. Kalau diserahkan kepada Wakil, dia nggak bisa ambil keputusan, ragu dia. Sekda apalagi, makin ragu lagi. Kepala daerah dia bisa mengambil keputusan karena dia juga Ketua Forkopimda yang mengoordinasikan pimpinan TNI, Polri, hingga Kejaksaan," tegasnya.
Meski melarang keras, Tito menyebutkan ada dua pengecualian dalam aturan ini. Pertama, jika kepala daerah mendapatkan tugas khusus kenegaraan dari Presiden. Kedua, untuk keperluan pengobatan medis yang bersifat mendesak.
Tito pun memperingatkan konsekuensi berat bagi kepala daerah yang nekat melanggar aturan ini. Menurutnya, tindakan bepergian ke luar negeri tanpa izin merupakan pelanggaran serius terhadap Undang-Undang Pemerintahan Daerah.
Baca Juga: Mendagri Target Pengungsi Bencana Sumatera Tak Lagi Tinggal di Tenda sebelum Lebaran
"Sesuai aturan, kalau keluar negeri tanpa izin, sesuai UU Pemerintahan Daerah dapat dikenakan sanksi, salah satunya dinonaktifkan (diberhentikan sementara) selama tiga bulan," pungkasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Lipstik Merek Apa yang Tahan Lama? 5 Produk Lokal Ini Anti Luntur Seharian
- Malaysia Tegur Keras Menkeu Purbaya: Selat Malaka Bukan Hanya Milik Indonesia!
- Dexlite Mahal, 5 Pilihan Mobil Diesel Lawas yang Masih Aman Minum Biosolar
- Awas! Jakarta Gelap Gulita Besok Malam, Cek Daftar Lokasi Pemadaman Lampunya
- Warga 'Serbu' Lokasi Pembangunan Stadion Sudiang Makassar, Ancam Blokir Akses Pekerja
Pilihan
-
Jadi Tersangka Pelecehan Santri, Benarkah Syekh Ahmad Al Misry Sudah Ditahan di Mesir?
-
Kopral Rico Pramudia Gugur, Menambah Daftar Prajurit TNI Korban Serangan Israel di Lebanon
-
Ingkar Janji Taubat 2021, Syekh Ahmad Al Misry Resmi Tersangka Kasus Pelecehan Santri
-
Sebagai Ayah, Saya Takut Biaya Siluman Terus Menghantui Pendidikan Anak di Masa Depan
-
Rugikan Negara Rp285 T, Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Alfian Nasution Dituntut 14 Tahun Bui
Terkini
-
Misi Kemanusiaan Miss Cosmo 2025: Perkuat Akses Operasi Bibir Sumbing Gratis di Indonesia
-
Amerika Serikat Perluas Blokade Iran ke Selat Hormuz Hingga Samudra Pasifik dan Hindia
-
Perang AS - Iran Bikin Eropa Boncos, Biaya Impor Bahan Bakar Bengkak Rp 505 Triliun
-
Halalbihalal Tokoh Sumbagsel: Mendagri Tito Ajak Rumuskan Program Nyata 2027-2029
-
Gaji Jurnalis Pemula Disorot: Idealnya Rp 9,1 Juta, Faktanya Masih Banyak di Bawah UMR
-
PERKUPI Lantik Pengurus Jakarta, Tegaskan Peran Jaga Kerukunan Umat Beragama di Ibu Kota
-
Alasan KPK Dorong Capres hingga Cakada dari Kader Parpol: Demi Cegah Mahar Politik
-
Hadirkan Raisa hingga Yura Yunita, Pagelaran Sabang Merauke 2026 Siap Guncang Indonesia Arena!
-
Terseret Pusaran Narkoba, Pemprov DKI Jakarta Segel Permanen Whiterabit PIK
-
Swadaya Warga Matraman Lindungi Ibu Hamil dan Anak dari Asap Rokok