- Mudik Lebaran merupakan tradisi pekerja Indonesia yang memerlukan surat izin resmi kepada perusahaan untuk cuti sementara.
- Surat izin mudik berfungsi meminta persetujuan atasan atau HRD mengenai ketidakhadiran selama periode perayaan Idul Fitri.
- Pembuatan surat izin harus menggunakan bahasa formal, mencantumkan tanggal izin jelas, dan memastikan koordinasi pekerjaan.
Saya yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama: Siti Rahmawati
NIK: 123456789
Jabatan: Customer Service
Dengan ini mengajukan permohonan izin cuti selama 4 hari, terhitung mulai tanggal 4 April 2026 sampai dengan 7 April 2026. Permohonan izin ini saya ajukan untuk melakukan perjalanan mudik dan merayakan Hari Raya Idul Fitri bersama keluarga di kampung halaman.
Saya akan memastikan seluruh pekerjaan telah diselesaikan sebelum masa cuti berlangsung serta berkoordinasi dengan rekan kerja terkait tugas yang perlu ditindaklanjuti.
Demikian surat permohonan izin ini saya buat dengan sebenar-benarnya. Atas perhatian dan kebijaksanaan Bapak/Ibu, saya ucapkan terima kasih.
Hormat saya,
Siti Rahmawati
Tips Membuat Surat Izin Mudik Lebaran
Agar surat izin mudah disetujui perusahaan, perhatikan beberapa hal berikut:
- Gunakan bahasa formal
- Surat izin untuk perusahaan sebaiknya menggunakan bahasa yang sopan dan resmi.
- Cantumkan tanggal izin dengan jelas
- Tuliskan secara rinci mulai dan berakhirnya masa izin mudik.
- Sampaikan alasan secara singkat
- Cukup jelaskan bahwa izin diajukan untuk mudik atau merayakan Idul Fitri bersama keluarga.
- Pastikan pekerjaan tetap terkoordinasi
- Jika memungkinkan, sampaikan bahwa tugas sudah diselesaikan atau dialihkan sementara kepada rekan kerja.
Dengan format yang tepat, surat izin mudik Lebaran akan terlihat profesional dan memudahkan perusahaan dalam mengatur jadwal kerja selama libur panjang.
Baca Juga: Kapan WFA Lebaran 2026 untuk Pekerja Swasta? Ini Jadwalnya Menurut Surat Edaran Kemnaker
Jika diperlukan, karyawan juga bisa menyesuaikan contoh di atas dengan kebijakan cuti yang berlaku di tempat kerja masing-masing.
Berita Terkait
-
Kapan WFA Lebaran 2026 untuk Pekerja Swasta? Ini Jadwalnya Menurut Surat Edaran Kemnaker
-
Link Download Surat Edaran WFA Lebaran 2026 dari Kemnaker, Ini Isi dan Ketentuannya
-
Antisipasi Penumpukan Pemudik, Pemerintah Lakukan Antisipasi Lalin Hingga Terapkan WFA
-
Total 291 Km, Ini Daftar 10 Tol Fungsional Mudik Lebaran 2026
-
Suzuki Siapkan Bengkel Siaga di 71 Titik Strategis Kawal Mudik Lebaran 2026
Terpopuler
- Guru Besar UII: Publik Tak Cukup Tuntut Maaf, Layak Layangkan Mosi Tidak Percaya pada Prabowo
- Resmi Daftar Kemenkum, Partai Gerakan Rakyat Pastikan Usung Anies Baswedan Capres
- KPK Buka Peluang Periksa Nusron Wahid Terkait Kasus Bupati Kuansing
- Shin Tae-yong Resmi Dihukum 10 Tahun, Bagaimana Nasibnya di Persija Jakarta?
- 4 Zodiak yang Diprediksi Hidup Lebih Tenang dan Damai di Akhir Juli 2026, Siapa Saja?
Pilihan
-
Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung, Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
-
Saraf Terjepit, Hotman Paris Putuskan Mundur Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
Terkini
-
Wamentrans Andalkan Tim Ekspedisi Patriot Bangun Pusat Ekonomi Baru di Kawasan Transmigrasi
-
Persija Jakarta Tetap Dukung Shin Tae-yong di Tengah Sanksi KFA
-
Kaesang Incar Suara Jateng untuk PSI, Ganjar: Orang Nyalon Kok Nantang
-
4 Shio yang Menarik Keberuntungan 27 Juli 2026, Rezeki Lancar dan Karier Bersinar
-
Mengupas Chand Mera Dil: Akting Menawan Ananya Panday di Tengah Alur yang Bertele-tele
-
96 Anak di Pekanbaru Jadi Korban Kekerasan Sepanjang Januari-Juni 2026
-
Vinicius Junior Prioritaskan Bertahan di Real Madrid, Arsenal Terancam Gagal?
-
Modus Bisnis Ayam Untung Rp750 Ribu Sehari, IRT di Palembang Kehilangan Rp1 Miliar
-
9 Moisturizer untuk Memperbaiki Skin Barrier dan Bikin Kulit Glowing
-
Kisah Ibu Hamil Naik KRL Jam Sibuk: Antara "Misuh-misuh" dan Keajaiban Pin Prioritas