- Kemnaker menerbitkan SE Nomor M/2/HK.04/II/2026 tentang WFA selama libur Nyepi dan Idulfitri 2026.
- Kebijakan imbauan ini berlaku pada 16–17 Maret serta 25–27 Maret 2026 untuk mengurai kepadatan mobilitas.
- WFA tidak mengurangi hak normatif pekerja, namun beberapa sektor esensial dikecualikan dari kebijakan ini.
Suara.com - Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) resmi menerbitkan aturan kerja fleksibel Work From Anywhere (WFA) bagi pekerja atau buruh di perusahaan selama periode libur Hari Raya Nyepi dan Idulfitri 2026.
Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/2/HK.04/II/2026 tentang pelaksanaan kerja dari lokasi lain bagi pekerja/buruh di perusahaan pada masa libur Hari Suci Nyepi dan Hari Raya Idulfitri Tahun 2026.
Bagi masyarakat atau pekerja yang ingin membaca dokumen resmi tersebut, berikut link download Surat Edaran WFA Lebaran 2026 dari Kemnaker.
Link Download Surat Edaran WFA Lebaran 2026
Dokumen resmi SE Menaker terkait kebijakan WFA dapat diunduh melalui tautan berikut:
Link download:
SURAT EDARAN KEMNAKER TENTANG ATURAN WFA LEBARAN 2026
Surat edaran ini ditandatangani Menteri Ketenagakerjaan pada 13 Februari 2026 dan ditujukan kepada pimpinan perusahaan atau pelaku usaha di seluruh Indonesia.
Tujuannya adalah memberikan fleksibilitas kerja sekaligus membantu mengurai kepadatan mobilitas masyarakat saat libur panjang Nyepi dan Lebaran.
Jadwal WFA Lebaran 2026
Dalam surat edaran tersebut, pemerintah mengimbau perusahaan untuk menerapkan skema kerja dari mana saja pada beberapa tanggal berikut:
- 16–17 Maret 2026 (sebelum libur panjang)
- 25–27 Maret 2026 (setelah libur Lebaran)
Penerapan WFA ini bertujuan membantu mengurangi potensi kemacetan saat arus mudik dan arus balik sekaligus menjaga produktivitas pekerja.
Baca Juga: Prediksi Jasa Marga: 3,5 Juta Kendaraan Keluar Jakarta untuk Mudik Lebaran 2026
Meski demikian, kebijakan ini bersifat imbauan sehingga pelaksanaannya tetap menyesuaikan kebutuhan operasional perusahaan.
Ketentuan WFA untuk Pekerja Swasta
Dalam Surat Edaran tersebut juga dijelaskan beberapa aturan penting yang perlu diperhatikan perusahaan dan pekerja, di antaranya:
- WFA tidak dihitung sebagai cuti tahunan.
- Pekerja tetap wajib menjalankan tugas dan tanggung jawab pekerjaan.
- Upah pekerja tetap diberikan sesuai dengan upah saat bekerja di kantor atau sesuai perjanjian kerja.
- Jam kerja dan sistem pengawasan selama WFA diatur oleh perusahaan.
- Perusahaan harus memastikan produktivitas kerja tetap terjaga.
Dengan aturan tersebut, pemerintah menegaskan bahwa sistem kerja fleksibel tidak mengubah hak normatif pekerja.
Sektor yang Dikecualikan dari WFA
Tidak semua sektor dapat menerapkan WFA. Dalam surat edaran tersebut disebutkan beberapa sektor yang kemungkinan dikecualikan, antara lain:
- Kesehatan
- Logistik
- Transportasi
- Keamanan
- Perhotelan dan hospitality
- Pusat perbelanjaan
- Manufaktur
- Industri makanan dan minuman
Sektor esensial lain yang berkaitan dengan kelangsungan produksi. Karena itu, perusahaan di sektor tersebut dapat tetap meminta pekerja bekerja dari kantor atau lokasi kerja utama.
Tujuan Kebijakan WFA Lebaran 2026
Pemerintah menerapkan kebijakan kerja fleksibel ini untuk mengoptimalkan mobilitas masyarakat selama periode libur Nyepi dan Idulfitri.
Selain itu, kebijakan ini juga diharapkan dapat menjaga produktivitas pekerja serta mendukung pertumbuhan ekonomi pada triwulan pertama tahun 2026.
Dengan adanya Surat Edaran ini, perusahaan diharapkan dapat menyesuaikan kebijakan kerja agar arus mudik dan arus balik Lebaran 2026 berjalan lebih lancar.
Berita Terkait
-
Suzuki Siapkan Bengkel Siaga di 71 Titik Strategis Kawal Mudik Lebaran 2026
-
5 Sheet Mask untuk Mencerahkan Wajah Secara Instan Jelang Lebaran 2026
-
Sinergi Kemnaker-Kejati Sumut, Kerja Sosial Didorong Beri Manfaat Keterampilan
-
7 Aplikasi Pantau Kemacetan Mudik Lebaran 2026 Selain Google Maps
-
Rekayasa One Way dan Jalur Alternatif Mudik Jogja, Ini Jadwal Operasional Tol Purwomartani-Prambanan
Terpopuler
- 5 Kulkas 1 Pintu Anti Bunga Es dan Hemat Listrik, Harga Mulai Rp1 Jutaan
- Tok! Panja DPR Sepakati RUU Polri: Usia Pensiun Bintara 59 Tahun, Perwira 60 Tahun
- Resmi! Chatib Basri Dapat Jabatan Baru Hari Ini
- Beda Cushion Wardah Colorfit Hijau dan Krem: Intip Harga, Kandungan, dan Manfaatnya
- 5 HP Android dengan Kualitas Setara iPhone 13 Pro dan iPhone 13 Pro Max
Pilihan
-
Anaknya Terlibat di Program MBG, Wamenaker Afriansyah Noor Beri Penjelasan Usai Namanya Terseret
-
Namanya Terseret Isu Dugaan Korupsi BGN, Yahya Golkar: Semua Anggota Komisi IX DPR Tak Terlibat!
-
Perhatian! Harga Pertamax Naik Jadi Rp 16.250/Liter
-
Susunan Pemain Timnas Indonesia vs Mozambik di FIFA Matchday Malam Ini
-
Menkes Budi Gunadi Sadikin Susul Chatib Basri dan Luhut ke Istana
Terkini
-
5 Rekomendasi Sayur yang Mudah Ditanam di Pot, Lahan Sempit Bukan Halangan
-
Jakarta Baru Punya 5,31 Persen Ruang Terbuka Hijau: Mengapa Warga Turun Tangan Kawal Taman Kota?
-
4 Parfum Evangeline Best Seller di Shopee, Wanginya Bikin Susah Pindah ke Parfum Lain
-
5 Rekomendasi Sunscreen SPF 30 untuk Dipakai Indoor, Ringan dan Harga Terjangkau
-
3 Lipstik Viva Cosmetics Paling Laris di Shopee Menurut Ulasan dan Harganya
-
4 Sepatu Lari Super Trainer Pesaing Adidas Adizero Evo SL, Terbaik Buat Jarak Jauh
-
Saat Pakaian Lama Punya Hidup Baru: Inspirasi Fashion Berkelanjutan dari Uniqlo
-
Membaca Jakarta dari Ruang Hijau: Catatan Sehari Bersama Ayo ke Taman
-
Banyak Ibu Mengalaminya, Ini Kisah Bangkit dari Kerontokan Rambut Pascapersalinan
-
Daftar Harga BBM BP Hari Ini di Jabodetabek dan Jawa Timur, BP Ultimate Tembus Rp17.240