Lifestyle / Komunitas
Rabu, 11 Maret 2026 | 19:07 WIB
Ilustrasi WFA LEBARAN 2026 - Kriteria PNS Boleh WFA (Pexels)
Baca 10 detik
  • Kemnaker menerbitkan SE Nomor M/2/HK.04/II/2026 tentang WFA selama libur Nyepi dan Idulfitri 2026.
  • Kebijakan imbauan ini berlaku pada 16–17 Maret serta 25–27 Maret 2026 untuk mengurai kepadatan mobilitas.
  • WFA tidak mengurangi hak normatif pekerja, namun beberapa sektor esensial dikecualikan dari kebijakan ini.

Suara.com - Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) resmi menerbitkan aturan kerja fleksibel Work From Anywhere (WFA) bagi pekerja atau buruh di perusahaan selama periode libur Hari Raya Nyepi dan Idulfitri 2026.

Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/2/HK.04/II/2026 tentang pelaksanaan kerja dari lokasi lain bagi pekerja/buruh di perusahaan pada masa libur Hari Suci Nyepi dan Hari Raya Idulfitri Tahun 2026. 

Bagi masyarakat atau pekerja yang ingin membaca dokumen resmi tersebut, berikut link download Surat Edaran WFA Lebaran 2026 dari Kemnaker.

Link Download Surat Edaran WFA Lebaran 2026

Dokumen resmi SE Menaker terkait kebijakan WFA dapat diunduh melalui tautan berikut:

Link download:
SURAT EDARAN KEMNAKER TENTANG ATURAN WFA LEBARAN 2026 

Surat edaran ini ditandatangani Menteri Ketenagakerjaan pada 13 Februari 2026 dan ditujukan kepada pimpinan perusahaan atau pelaku usaha di seluruh Indonesia.

Tujuannya adalah memberikan fleksibilitas kerja sekaligus membantu mengurai kepadatan mobilitas masyarakat saat libur panjang Nyepi dan Lebaran.

Jadwal WFA Lebaran 2026

Dalam surat edaran tersebut, pemerintah mengimbau perusahaan untuk menerapkan skema kerja dari mana saja pada beberapa tanggal berikut:

  • 16–17 Maret 2026 (sebelum libur panjang)
  • 25–27 Maret 2026 (setelah libur Lebaran)

Penerapan WFA ini bertujuan membantu mengurangi potensi kemacetan saat arus mudik dan arus balik sekaligus menjaga produktivitas pekerja.

Baca Juga: Prediksi Jasa Marga: 3,5 Juta Kendaraan Keluar Jakarta untuk Mudik Lebaran 2026

Meski demikian, kebijakan ini bersifat imbauan sehingga pelaksanaannya tetap menyesuaikan kebutuhan operasional perusahaan.

Ketentuan WFA untuk Pekerja Swasta

Dalam Surat Edaran tersebut juga dijelaskan beberapa aturan penting yang perlu diperhatikan perusahaan dan pekerja, di antaranya:

  • WFA tidak dihitung sebagai cuti tahunan.
  • Pekerja tetap wajib menjalankan tugas dan tanggung jawab pekerjaan.
  • Upah pekerja tetap diberikan sesuai dengan upah saat bekerja di kantor atau sesuai perjanjian kerja.
  • Jam kerja dan sistem pengawasan selama WFA diatur oleh perusahaan.
  • Perusahaan harus memastikan produktivitas kerja tetap terjaga. 

Dengan aturan tersebut, pemerintah menegaskan bahwa sistem kerja fleksibel tidak mengubah hak normatif pekerja.

Sektor yang Dikecualikan dari WFA

Tidak semua sektor dapat menerapkan WFA. Dalam surat edaran tersebut disebutkan beberapa sektor yang kemungkinan dikecualikan, antara lain:

  • Kesehatan
  • Logistik
  • Transportasi
  • Keamanan
  • Perhotelan dan hospitality
  • Pusat perbelanjaan
  • Manufaktur
  • Industri makanan dan minuman

Sektor esensial lain yang berkaitan dengan kelangsungan produksi. Karena itu, perusahaan di sektor tersebut dapat tetap meminta pekerja bekerja dari kantor atau lokasi kerja utama.

Tujuan Kebijakan WFA Lebaran 2026

Pemerintah menerapkan kebijakan kerja fleksibel ini untuk mengoptimalkan mobilitas masyarakat selama periode libur Nyepi dan Idulfitri.

Load More