- Kemnaker menerbitkan SE Nomor M/2/HK.04/II/2026 tentang WFA selama libur Nyepi dan Idulfitri 2026.
- Kebijakan imbauan ini berlaku pada 16–17 Maret serta 25–27 Maret 2026 untuk mengurai kepadatan mobilitas.
- WFA tidak mengurangi hak normatif pekerja, namun beberapa sektor esensial dikecualikan dari kebijakan ini.
Suara.com - Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) resmi menerbitkan aturan kerja fleksibel Work From Anywhere (WFA) bagi pekerja atau buruh di perusahaan selama periode libur Hari Raya Nyepi dan Idulfitri 2026.
Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/2/HK.04/II/2026 tentang pelaksanaan kerja dari lokasi lain bagi pekerja/buruh di perusahaan pada masa libur Hari Suci Nyepi dan Hari Raya Idulfitri Tahun 2026.
Bagi masyarakat atau pekerja yang ingin membaca dokumen resmi tersebut, berikut link download Surat Edaran WFA Lebaran 2026 dari Kemnaker.
Link Download Surat Edaran WFA Lebaran 2026
Dokumen resmi SE Menaker terkait kebijakan WFA dapat diunduh melalui tautan berikut:
Link download:
SURAT EDARAN KEMNAKER TENTANG ATURAN WFA LEBARAN 2026
Surat edaran ini ditandatangani Menteri Ketenagakerjaan pada 13 Februari 2026 dan ditujukan kepada pimpinan perusahaan atau pelaku usaha di seluruh Indonesia.
Tujuannya adalah memberikan fleksibilitas kerja sekaligus membantu mengurai kepadatan mobilitas masyarakat saat libur panjang Nyepi dan Lebaran.
Jadwal WFA Lebaran 2026
Dalam surat edaran tersebut, pemerintah mengimbau perusahaan untuk menerapkan skema kerja dari mana saja pada beberapa tanggal berikut:
- 16–17 Maret 2026 (sebelum libur panjang)
- 25–27 Maret 2026 (setelah libur Lebaran)
Penerapan WFA ini bertujuan membantu mengurangi potensi kemacetan saat arus mudik dan arus balik sekaligus menjaga produktivitas pekerja.
Baca Juga: Prediksi Jasa Marga: 3,5 Juta Kendaraan Keluar Jakarta untuk Mudik Lebaran 2026
Meski demikian, kebijakan ini bersifat imbauan sehingga pelaksanaannya tetap menyesuaikan kebutuhan operasional perusahaan.
Ketentuan WFA untuk Pekerja Swasta
Dalam Surat Edaran tersebut juga dijelaskan beberapa aturan penting yang perlu diperhatikan perusahaan dan pekerja, di antaranya:
- WFA tidak dihitung sebagai cuti tahunan.
- Pekerja tetap wajib menjalankan tugas dan tanggung jawab pekerjaan.
- Upah pekerja tetap diberikan sesuai dengan upah saat bekerja di kantor atau sesuai perjanjian kerja.
- Jam kerja dan sistem pengawasan selama WFA diatur oleh perusahaan.
- Perusahaan harus memastikan produktivitas kerja tetap terjaga.
Dengan aturan tersebut, pemerintah menegaskan bahwa sistem kerja fleksibel tidak mengubah hak normatif pekerja.
Sektor yang Dikecualikan dari WFA
Tidak semua sektor dapat menerapkan WFA. Dalam surat edaran tersebut disebutkan beberapa sektor yang kemungkinan dikecualikan, antara lain:
- Kesehatan
- Logistik
- Transportasi
- Keamanan
- Perhotelan dan hospitality
- Pusat perbelanjaan
- Manufaktur
- Industri makanan dan minuman
Sektor esensial lain yang berkaitan dengan kelangsungan produksi. Karena itu, perusahaan di sektor tersebut dapat tetap meminta pekerja bekerja dari kantor atau lokasi kerja utama.
Tujuan Kebijakan WFA Lebaran 2026
Pemerintah menerapkan kebijakan kerja fleksibel ini untuk mengoptimalkan mobilitas masyarakat selama periode libur Nyepi dan Idulfitri.
Berita Terkait
-
Suzuki Siapkan Bengkel Siaga di 71 Titik Strategis Kawal Mudik Lebaran 2026
-
5 Sheet Mask untuk Mencerahkan Wajah Secara Instan Jelang Lebaran 2026
-
Sinergi Kemnaker-Kejati Sumut, Kerja Sosial Didorong Beri Manfaat Keterampilan
-
7 Aplikasi Pantau Kemacetan Mudik Lebaran 2026 Selain Google Maps
-
Rekayasa One Way dan Jalur Alternatif Mudik Jogja, Ini Jadwal Operasional Tol Purwomartani-Prambanan
Terpopuler
- Lipstik Merek Apa yang Tahan Lama? 5 Produk Lokal Ini Anti Luntur Seharian
- Malaysia Tegur Keras Menkeu Purbaya: Selat Malaka Bukan Hanya Milik Indonesia!
- Dexlite Mahal, 5 Pilihan Mobil Diesel Lawas yang Masih Aman Minum Biosolar
- Awas! Jakarta Gelap Gulita Besok Malam, Cek Daftar Lokasi Pemadaman Lampunya
- Warga 'Serbu' Lokasi Pembangunan Stadion Sudiang Makassar, Ancam Blokir Akses Pekerja
Pilihan
-
Jadi Tersangka Pelecehan Santri, Benarkah Syekh Ahmad Al Misry Sudah Ditahan di Mesir?
-
Kopral Rico Pramudia Gugur, Menambah Daftar Prajurit TNI Korban Serangan Israel di Lebanon
-
Ingkar Janji Taubat 2021, Syekh Ahmad Al Misry Resmi Tersangka Kasus Pelecehan Santri
-
Sebagai Ayah, Saya Takut Biaya Siluman Terus Menghantui Pendidikan Anak di Masa Depan
-
Rugikan Negara Rp285 T, Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Alfian Nasution Dituntut 14 Tahun Bui
Terkini
-
Di Balik Paket dan Perjuangan: Cerita Kurir Perempuan Menaklukkan Tantangan Lapangan
-
Tren Arsitektur Hijau 2026: Material Eco-Friendly Jadi Standar Baru Bangunan
-
7 Foundation Full Coverage Anti Crack, Makeup Tetap Mulus Meski Berkeringat
-
Powder Blush vs Liquid Blush: Mana yang Lebih Cocok untuk Kulit Anda?
-
5 Lip Tint yang Stain-nya Tahan Lama, Murah dan Tak Bikin Bibir Kering
-
5 Parfum Aroma Segar Buat Pesepeda, Anti Bau Badan Meski Gowes Seharian
-
UNIQLO x Cecilie Bahnsen Debut di Indonesia, Koleksi Feminin Romantis Siap Jadi Statement Daily Wear
-
Literasi Keuangan Jadi Kunci Perempuan Lebih Percaya Diri Kelola Bisnis
-
Sepeda Hybrid Cocok Buat Apa? Ini 5 Pilihan Terbaik dengan Harga Bersahabat
-
Sepatu Salomon Berapa Harganya? Ini 5 Pilihan Termurah untuk Hiking dan Aktivitas Outdoor