- Kemnaker menerbitkan SE Nomor M/2/HK.04/II/2026 tentang WFA selama libur Nyepi dan Idulfitri 2026.
- Kebijakan imbauan ini berlaku pada 16–17 Maret serta 25–27 Maret 2026 untuk mengurai kepadatan mobilitas.
- WFA tidak mengurangi hak normatif pekerja, namun beberapa sektor esensial dikecualikan dari kebijakan ini.
Suara.com - Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) resmi menerbitkan aturan kerja fleksibel Work From Anywhere (WFA) bagi pekerja atau buruh di perusahaan selama periode libur Hari Raya Nyepi dan Idulfitri 2026.
Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/2/HK.04/II/2026 tentang pelaksanaan kerja dari lokasi lain bagi pekerja/buruh di perusahaan pada masa libur Hari Suci Nyepi dan Hari Raya Idulfitri Tahun 2026.
Bagi masyarakat atau pekerja yang ingin membaca dokumen resmi tersebut, berikut link download Surat Edaran WFA Lebaran 2026 dari Kemnaker.
Link Download Surat Edaran WFA Lebaran 2026
Dokumen resmi SE Menaker terkait kebijakan WFA dapat diunduh melalui tautan berikut:
Link download:
SURAT EDARAN KEMNAKER TENTANG ATURAN WFA LEBARAN 2026
Surat edaran ini ditandatangani Menteri Ketenagakerjaan pada 13 Februari 2026 dan ditujukan kepada pimpinan perusahaan atau pelaku usaha di seluruh Indonesia.
Tujuannya adalah memberikan fleksibilitas kerja sekaligus membantu mengurai kepadatan mobilitas masyarakat saat libur panjang Nyepi dan Lebaran.
Jadwal WFA Lebaran 2026
Dalam surat edaran tersebut, pemerintah mengimbau perusahaan untuk menerapkan skema kerja dari mana saja pada beberapa tanggal berikut:
- 16–17 Maret 2026 (sebelum libur panjang)
- 25–27 Maret 2026 (setelah libur Lebaran)
Penerapan WFA ini bertujuan membantu mengurangi potensi kemacetan saat arus mudik dan arus balik sekaligus menjaga produktivitas pekerja.
Baca Juga: Prediksi Jasa Marga: 3,5 Juta Kendaraan Keluar Jakarta untuk Mudik Lebaran 2026
Meski demikian, kebijakan ini bersifat imbauan sehingga pelaksanaannya tetap menyesuaikan kebutuhan operasional perusahaan.
Ketentuan WFA untuk Pekerja Swasta
Dalam Surat Edaran tersebut juga dijelaskan beberapa aturan penting yang perlu diperhatikan perusahaan dan pekerja, di antaranya:
- WFA tidak dihitung sebagai cuti tahunan.
- Pekerja tetap wajib menjalankan tugas dan tanggung jawab pekerjaan.
- Upah pekerja tetap diberikan sesuai dengan upah saat bekerja di kantor atau sesuai perjanjian kerja.
- Jam kerja dan sistem pengawasan selama WFA diatur oleh perusahaan.
- Perusahaan harus memastikan produktivitas kerja tetap terjaga.
Dengan aturan tersebut, pemerintah menegaskan bahwa sistem kerja fleksibel tidak mengubah hak normatif pekerja.
Sektor yang Dikecualikan dari WFA
Tidak semua sektor dapat menerapkan WFA. Dalam surat edaran tersebut disebutkan beberapa sektor yang kemungkinan dikecualikan, antara lain:
- Kesehatan
- Logistik
- Transportasi
- Keamanan
- Perhotelan dan hospitality
- Pusat perbelanjaan
- Manufaktur
- Industri makanan dan minuman
Sektor esensial lain yang berkaitan dengan kelangsungan produksi. Karena itu, perusahaan di sektor tersebut dapat tetap meminta pekerja bekerja dari kantor atau lokasi kerja utama.
Tujuan Kebijakan WFA Lebaran 2026
Pemerintah menerapkan kebijakan kerja fleksibel ini untuk mengoptimalkan mobilitas masyarakat selama periode libur Nyepi dan Idulfitri.
Berita Terkait
-
Suzuki Siapkan Bengkel Siaga di 71 Titik Strategis Kawal Mudik Lebaran 2026
-
5 Sheet Mask untuk Mencerahkan Wajah Secara Instan Jelang Lebaran 2026
-
Sinergi Kemnaker-Kejati Sumut, Kerja Sosial Didorong Beri Manfaat Keterampilan
-
7 Aplikasi Pantau Kemacetan Mudik Lebaran 2026 Selain Google Maps
-
Rekayasa One Way dan Jalur Alternatif Mudik Jogja, Ini Jadwal Operasional Tol Purwomartani-Prambanan
Terpopuler
- PP Nomor 9 Tahun 2026 Resmi Terbit, Ini Aturan THR dan Gaji ke-13 ASN
- Trump Umumkan Perang Lawan Iran 'Selesai' Usai Diskusi dengan Vladimir Putin
- 5 Rekomendasi Body Lotion Terbaik Mencerahkan Kulit di Indomaret
- Promo Kue Kaleng Lebaran Indomaret Alfamart Terbaru, Harga Serba Rp15 Ribuan
- Pelatih asal Spanyol Sebut Persib Bandung Kandidat Juara, Kedalaman Skuad Tak Tertandingi
Pilihan
-
Yaqut Diperiksa KPK Pekan Ini Usai Praperadilannya Ditolak, Langsung Ditahan?
-
Dua Kali Blunder Kiper Tottenham Antonin Kinsky Bikin Igo Tudor Kehabisan Kata-kata
-
Teror di Rumah Wali Kota New York Zohran Mamdani: Dua Remaja Lempar Bom Rakitan
-
Trump Bilang Perang Segera Selesai, Iran: Ngaku Saja, Amunisi Kalian Sudah Mau Habis
-
Selain Bupati, KPK Juga Gelandang Wabup Rejang Lebong ke Jakarta Usai OTT
Terkini
-
Bukan Sekadar Penunjuk Waktu: Mengapa Jam Tangan Adalah Simbol Identitas Diri
-
Prompt AI untuk Menyusun Menu Sahur Sehat Berdasarkan Bahan di Kulkas, Ikuti Tips Berikut
-
Cara Baru Menikmati Deretan Supercar Eksotis di Jantung Kota Batam
-
Pasar Pengalaman Wisata Diproyeksi Tembus 342 Miliar Dolar, Atraksi Jadi Daya Tarik Baru Traveler
-
5 Sheet Mask untuk Mencerahkan Wajah Secara Instan Jelang Lebaran 2026
-
Berbagi Takjil Sambil Mengajak Generasi Muda Melek Lingkungan Lewat Kreasi Sampah
-
3 Parfum Wanita Aroma Sandalwood di Alfamart Mulai Rp29.500
-
30 Prompt AI untuk Desain Kartu Ucapan Lebaran Gratis dengan Berbagai Tema Menarik
-
Jejak Pendidikan Mentereng Quraish Shihab, Ceramahi Prabowo Soal Pemimpin Jujur dan Durhaka
-
Fidyah Puasa Ramadan Dibayar Kapan? Ketahui Panduan Lengkapnya