- Kemnaker menerbitkan SE Nomor M/2/HK.04/II/2026 tentang imbauan WFA bagi pekerja swasta sekitar Nyepi dan Lebaran 2026.
- WFA diimbau berlaku pada tanggal 16–17 Maret dan 25–27 Maret 2026 untuk mengurangi kepadatan mobilitas.
- Penerapan WFA adalah imbauan, tidak mengurangi hak upah pekerja, namun beberapa sektor wajib tetap bekerja di lokasi.
Suara.com - Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) resmi menerbitkan aturan Work From Anywhere (WFA) bagi pekerja sektor swasta selama periode libur panjang Hari Raya Nyepi dan Lebaran 2026.
Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/2/HK.04/II/2026 yang memberikan imbauan kepada perusahaan agar menerapkan sistem kerja fleksibel guna mengurangi kepadatan mobilitas masyarakat saat mudik dan arus balik Lebaran.
Lalu, WFA Lebaran 2026 kapan saja berlaku untuk pekerja swasta? Berikut jadwal lengkapnya.
Jadwal WFA Lebaran 2026
Dalam surat edaran dari Kementerian Ketenagakerjaan, perusahaan dianjurkan memberikan opsi kerja dari mana saja pada beberapa tanggal berikut:
16–17 Maret 2026
25–27 Maret 2026
Tanggal tersebut berada di sekitar periode libur Hari Raya Nyepi dan Idulfitri 2026.
Kebijakan ini bertujuan untuk memberikan fleksibilitas kepada pekerja sekaligus membantu mengurangi kepadatan lalu lintas selama periode mudik dan arus balik Lebaran.
Apakah Semua Perusahaan Wajib Menerapkan WFA?
Surat edaran dari Kementerian Ketenagakerjaan bersifat imbauan, sehingga pelaksanaannya tetap disesuaikan dengan kebutuhan operasional masing-masing perusahaan.
Artinya, perusahaan dapat memutuskan apakah akan menerapkan sistem WFA atau tetap menjalankan sistem kerja dari kantor, terutama bagi sektor yang membutuhkan kehadiran fisik pekerja.
Baca Juga: 7 Aplikasi Pantau Kemacetan Mudik Lebaran 2026 Selain Google Maps
Ketentuan WFA untuk Pekerja Swasta
Dalam Surat Edaran tersebut dijelaskan sejumlah ketentuan yang perlu diperhatikan oleh perusahaan dan pekerja, antara lain:
- WFA tidak dihitung sebagai cuti tahunan pekerja.
- Pekerja tetap harus menjalankan tugas dan tanggung jawab pekerjaan seperti biasa.
- Hak pekerja, termasuk upah dan tunjangan, tetap diberikan sesuai perjanjian kerja.
- Jam kerja serta mekanisme pengawasan selama WFA diatur oleh perusahaan.
- Perusahaan harus memastikan produktivitas dan pelayanan tetap berjalan.
Dengan demikian, sistem kerja fleksibel ini tidak mengurangi hak pekerja yang sudah diatur dalam perjanjian kerja atau peraturan perusahaan.
Sektor yang Kemungkinan Tidak Bisa WFA
Tidak semua sektor dapat menerapkan kebijakan kerja dari mana saja. Beberapa sektor yang biasanya tetap bekerja dari lokasi kerja antara lain:
- Kesehatan
- Transportasi
- Logistik
- Keamanan
- Industri manufaktur
- Perhotelan dan pariwisata
- Industri makanan dan minuman
Sektor-sektor tersebut dianggap penting untuk menjaga layanan publik dan kegiatan ekonomi selama masa libur panjang.
Link Download Surat Edaran WFA Lebaran 2026
Bagi perusahaan atau pekerja yang ingin membaca dokumen resminya secara lengkap, Surat Edaran WFA Lebaran 2026 dapat diunduh melalui tautan berikut:
Link download:
https://jdih.kemnaker.go.id/asset/data_puu/2026senaker002.pdf
Dokumen tersebut berisi ketentuan lengkap mengenai pelaksanaan kerja fleksibel bagi pekerja di perusahaan selama periode libur Hari Raya Nyepi dan Idulfitri 2026.
Berita Terkait
-
Link Download Surat Edaran WFA Lebaran 2026 dari Kemnaker, Ini Isi dan Ketentuannya
-
Suzuki Siapkan Bengkel Siaga di 71 Titik Strategis Kawal Mudik Lebaran 2026
-
5 Sheet Mask untuk Mencerahkan Wajah Secara Instan Jelang Lebaran 2026
-
Sinergi Kemnaker-Kejati Sumut, Kerja Sosial Didorong Beri Manfaat Keterampilan
-
7 Aplikasi Pantau Kemacetan Mudik Lebaran 2026 Selain Google Maps
Terpopuler
- Jakarta Siap Pungut Pajak Mobil Listrik Tahun Ini, Kendaraan Mewah Kena hingga 75% PKB
- Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
- 6 Shio Paling Beruntung pada 23 Juli 2026, Keberuntungan Memihak
- Resmi Daftar Kemenkum, Partai Gerakan Rakyat Pastikan Usung Anies Baswedan Capres
- 5 Warna Lipstik Wardah untuk Bibir Hitam dan Kulit Sawo Matang
Pilihan
-
Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung, Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
-
Saraf Terjepit, Hotman Paris Putuskan Mundur Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
Terkini
-
John Herdman Diolok-olok Publik Vietnam Disebut Sok Tahu dan Salah Data
-
Manga Sometimes Even Reality Is a Lie! Diadaptasi Jadi Anime, Tayang 2027
-
Sunscreen Ozzaskin untuk Umur Berapa? Biasa Dipakai Ayu Ting Ting dan Bilqis ke Sekolah
-
Teror di Berlin! Tabrakan Massal di Acara Pride, Kelompok Islam Dituding Jadi Pelaku
-
5 Cara Menghadapi Pasangan Berzodiak Gemini yang Sedang Marah dan Ngambek
-
Bekerja untuk Hidup atau Hidup untuk Bekerja? Menggugat Obsesi pada Produktivitas
-
76 Ketua RT dan RW di Pekanbaru Resmi Dilantik, Bakal Ikuti Retret
-
Kasus Febrie Adriansyah Disorot Media Asing: Ujian Serius Pemerintahan Prabowo
-
Mendagri Tito Wisuda 1.404 Praja IPDN, Siap Jadi ASN Profesional dan Berintegritas
-
Inovasi Brownies Mocaf Belimbing, Angkat Potensi Lokal Hingga Naik Kelas Bersama BRI