- Kemnaker menerbitkan SE Nomor M/2/HK.04/II/2026 tentang imbauan WFA bagi pekerja swasta sekitar Nyepi dan Lebaran 2026.
- WFA diimbau berlaku pada tanggal 16–17 Maret dan 25–27 Maret 2026 untuk mengurangi kepadatan mobilitas.
- Penerapan WFA adalah imbauan, tidak mengurangi hak upah pekerja, namun beberapa sektor wajib tetap bekerja di lokasi.
Suara.com - Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) resmi menerbitkan aturan Work From Anywhere (WFA) bagi pekerja sektor swasta selama periode libur panjang Hari Raya Nyepi dan Lebaran 2026.
Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/2/HK.04/II/2026 yang memberikan imbauan kepada perusahaan agar menerapkan sistem kerja fleksibel guna mengurangi kepadatan mobilitas masyarakat saat mudik dan arus balik Lebaran.
Lalu, WFA Lebaran 2026 kapan saja berlaku untuk pekerja swasta? Berikut jadwal lengkapnya.
Jadwal WFA Lebaran 2026
Dalam surat edaran dari Kementerian Ketenagakerjaan, perusahaan dianjurkan memberikan opsi kerja dari mana saja pada beberapa tanggal berikut:
16–17 Maret 2026
25–27 Maret 2026
Tanggal tersebut berada di sekitar periode libur Hari Raya Nyepi dan Idulfitri 2026.
Kebijakan ini bertujuan untuk memberikan fleksibilitas kepada pekerja sekaligus membantu mengurangi kepadatan lalu lintas selama periode mudik dan arus balik Lebaran.
Apakah Semua Perusahaan Wajib Menerapkan WFA?
Surat edaran dari Kementerian Ketenagakerjaan bersifat imbauan, sehingga pelaksanaannya tetap disesuaikan dengan kebutuhan operasional masing-masing perusahaan.
Artinya, perusahaan dapat memutuskan apakah akan menerapkan sistem WFA atau tetap menjalankan sistem kerja dari kantor, terutama bagi sektor yang membutuhkan kehadiran fisik pekerja.
Baca Juga: 7 Aplikasi Pantau Kemacetan Mudik Lebaran 2026 Selain Google Maps
Ketentuan WFA untuk Pekerja Swasta
Dalam Surat Edaran tersebut dijelaskan sejumlah ketentuan yang perlu diperhatikan oleh perusahaan dan pekerja, antara lain:
- WFA tidak dihitung sebagai cuti tahunan pekerja.
- Pekerja tetap harus menjalankan tugas dan tanggung jawab pekerjaan seperti biasa.
- Hak pekerja, termasuk upah dan tunjangan, tetap diberikan sesuai perjanjian kerja.
- Jam kerja serta mekanisme pengawasan selama WFA diatur oleh perusahaan.
- Perusahaan harus memastikan produktivitas dan pelayanan tetap berjalan.
Dengan demikian, sistem kerja fleksibel ini tidak mengurangi hak pekerja yang sudah diatur dalam perjanjian kerja atau peraturan perusahaan.
Sektor yang Kemungkinan Tidak Bisa WFA
Tidak semua sektor dapat menerapkan kebijakan kerja dari mana saja. Beberapa sektor yang biasanya tetap bekerja dari lokasi kerja antara lain:
- Kesehatan
- Transportasi
- Logistik
- Keamanan
- Industri manufaktur
- Perhotelan dan pariwisata
- Industri makanan dan minuman
Sektor-sektor tersebut dianggap penting untuk menjaga layanan publik dan kegiatan ekonomi selama masa libur panjang.
Link Download Surat Edaran WFA Lebaran 2026
Berita Terkait
-
Link Download Surat Edaran WFA Lebaran 2026 dari Kemnaker, Ini Isi dan Ketentuannya
-
Suzuki Siapkan Bengkel Siaga di 71 Titik Strategis Kawal Mudik Lebaran 2026
-
5 Sheet Mask untuk Mencerahkan Wajah Secara Instan Jelang Lebaran 2026
-
Sinergi Kemnaker-Kejati Sumut, Kerja Sosial Didorong Beri Manfaat Keterampilan
-
7 Aplikasi Pantau Kemacetan Mudik Lebaran 2026 Selain Google Maps
Terpopuler
- Lipstik Merek Apa yang Tahan Lama? 5 Produk Lokal Ini Anti Luntur Seharian
- Malaysia Tegur Keras Menkeu Purbaya: Selat Malaka Bukan Hanya Milik Indonesia!
- Dexlite Mahal, 5 Pilihan Mobil Diesel Lawas yang Masih Aman Minum Biosolar
- Awas! Jakarta Gelap Gulita Besok Malam, Cek Daftar Lokasi Pemadaman Lampunya
- Warga 'Serbu' Lokasi Pembangunan Stadion Sudiang Makassar, Ancam Blokir Akses Pekerja
Pilihan
-
Jadi Tersangka Pelecehan Santri, Benarkah Syekh Ahmad Al Misry Sudah Ditahan di Mesir?
-
Kopral Rico Pramudia Gugur, Menambah Daftar Prajurit TNI Korban Serangan Israel di Lebanon
-
Ingkar Janji Taubat 2021, Syekh Ahmad Al Misry Resmi Tersangka Kasus Pelecehan Santri
-
Sebagai Ayah, Saya Takut Biaya Siluman Terus Menghantui Pendidikan Anak di Masa Depan
-
Rugikan Negara Rp285 T, Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Alfian Nasution Dituntut 14 Tahun Bui
Terkini
-
Tren Arsitektur Hijau 2026: Material Eco-Friendly Jadi Standar Baru Bangunan
-
7 Foundation Full Coverage Anti Crack, Makeup Tetap Mulus Meski Berkeringat
-
Powder Blush vs Liquid Blush: Mana yang Lebih Cocok untuk Kulit Anda?
-
5 Lip Tint yang Stain-nya Tahan Lama, Murah dan Tak Bikin Bibir Kering
-
5 Parfum Aroma Segar Buat Pesepeda, Anti Bau Badan Meski Gowes Seharian
-
UNIQLO x Cecilie Bahnsen Debut di Indonesia, Koleksi Feminin Romantis Siap Jadi Statement Daily Wear
-
Literasi Keuangan Jadi Kunci Perempuan Lebih Percaya Diri Kelola Bisnis
-
Sepeda Hybrid Cocok Buat Apa? Ini 5 Pilihan Terbaik dengan Harga Bersahabat
-
Sepatu Salomon Berapa Harganya? Ini 5 Pilihan Termurah untuk Hiking dan Aktivitas Outdoor
-
Mendekati Usia 30? Ini Cara Simpel Jaga Elastisitas Kulit Biar Tetap Kencang dan Glowing