- Kemnaker menerbitkan SE Nomor M/2/HK.04/II/2026 tentang imbauan WFA bagi pekerja swasta sekitar Nyepi dan Lebaran 2026.
- WFA diimbau berlaku pada tanggal 16–17 Maret dan 25–27 Maret 2026 untuk mengurangi kepadatan mobilitas.
- Penerapan WFA adalah imbauan, tidak mengurangi hak upah pekerja, namun beberapa sektor wajib tetap bekerja di lokasi.
Suara.com - Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) resmi menerbitkan aturan Work From Anywhere (WFA) bagi pekerja sektor swasta selama periode libur panjang Hari Raya Nyepi dan Lebaran 2026.
Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/2/HK.04/II/2026 yang memberikan imbauan kepada perusahaan agar menerapkan sistem kerja fleksibel guna mengurangi kepadatan mobilitas masyarakat saat mudik dan arus balik Lebaran.
Lalu, WFA Lebaran 2026 kapan saja berlaku untuk pekerja swasta? Berikut jadwal lengkapnya.
Jadwal WFA Lebaran 2026
Dalam surat edaran dari Kementerian Ketenagakerjaan, perusahaan dianjurkan memberikan opsi kerja dari mana saja pada beberapa tanggal berikut:
16–17 Maret 2026
25–27 Maret 2026
Tanggal tersebut berada di sekitar periode libur Hari Raya Nyepi dan Idulfitri 2026.
Kebijakan ini bertujuan untuk memberikan fleksibilitas kepada pekerja sekaligus membantu mengurangi kepadatan lalu lintas selama periode mudik dan arus balik Lebaran.
Apakah Semua Perusahaan Wajib Menerapkan WFA?
Surat edaran dari Kementerian Ketenagakerjaan bersifat imbauan, sehingga pelaksanaannya tetap disesuaikan dengan kebutuhan operasional masing-masing perusahaan.
Artinya, perusahaan dapat memutuskan apakah akan menerapkan sistem WFA atau tetap menjalankan sistem kerja dari kantor, terutama bagi sektor yang membutuhkan kehadiran fisik pekerja.
Baca Juga: 7 Aplikasi Pantau Kemacetan Mudik Lebaran 2026 Selain Google Maps
Ketentuan WFA untuk Pekerja Swasta
Dalam Surat Edaran tersebut dijelaskan sejumlah ketentuan yang perlu diperhatikan oleh perusahaan dan pekerja, antara lain:
- WFA tidak dihitung sebagai cuti tahunan pekerja.
- Pekerja tetap harus menjalankan tugas dan tanggung jawab pekerjaan seperti biasa.
- Hak pekerja, termasuk upah dan tunjangan, tetap diberikan sesuai perjanjian kerja.
- Jam kerja serta mekanisme pengawasan selama WFA diatur oleh perusahaan.
- Perusahaan harus memastikan produktivitas dan pelayanan tetap berjalan.
Dengan demikian, sistem kerja fleksibel ini tidak mengurangi hak pekerja yang sudah diatur dalam perjanjian kerja atau peraturan perusahaan.
Sektor yang Kemungkinan Tidak Bisa WFA
Tidak semua sektor dapat menerapkan kebijakan kerja dari mana saja. Beberapa sektor yang biasanya tetap bekerja dari lokasi kerja antara lain:
- Kesehatan
- Transportasi
- Logistik
- Keamanan
- Industri manufaktur
- Perhotelan dan pariwisata
- Industri makanan dan minuman
Sektor-sektor tersebut dianggap penting untuk menjaga layanan publik dan kegiatan ekonomi selama masa libur panjang.
Link Download Surat Edaran WFA Lebaran 2026
Bagi perusahaan atau pekerja yang ingin membaca dokumen resminya secara lengkap, Surat Edaran WFA Lebaran 2026 dapat diunduh melalui tautan berikut:
Link download:
https://jdih.kemnaker.go.id/asset/data_puu/2026senaker002.pdf
Dokumen tersebut berisi ketentuan lengkap mengenai pelaksanaan kerja fleksibel bagi pekerja di perusahaan selama periode libur Hari Raya Nyepi dan Idulfitri 2026.
Berita Terkait
-
Link Download Surat Edaran WFA Lebaran 2026 dari Kemnaker, Ini Isi dan Ketentuannya
-
Suzuki Siapkan Bengkel Siaga di 71 Titik Strategis Kawal Mudik Lebaran 2026
-
5 Sheet Mask untuk Mencerahkan Wajah Secara Instan Jelang Lebaran 2026
-
Sinergi Kemnaker-Kejati Sumut, Kerja Sosial Didorong Beri Manfaat Keterampilan
-
7 Aplikasi Pantau Kemacetan Mudik Lebaran 2026 Selain Google Maps
Terpopuler
- 5 Kulkas 1 Pintu Anti Bunga Es dan Hemat Listrik, Harga Mulai Rp1 Jutaan
- Tok! Panja DPR Sepakati RUU Polri: Usia Pensiun Bintara 59 Tahun, Perwira 60 Tahun
- Resmi! Chatib Basri Dapat Jabatan Baru Hari Ini
- Beda Cushion Wardah Colorfit Hijau dan Krem: Intip Harga, Kandungan, dan Manfaatnya
- 5 HP Android dengan Kualitas Setara iPhone 13 Pro dan iPhone 13 Pro Max
Pilihan
-
Anaknya Terlibat di Program MBG, Wamenaker Afriansyah Noor Beri Penjelasan Usai Namanya Terseret
-
Namanya Terseret Isu Dugaan Korupsi BGN, Yahya Golkar: Semua Anggota Komisi IX DPR Tak Terlibat!
-
Perhatian! Harga Pertamax Naik Jadi Rp 16.250/Liter
-
Susunan Pemain Timnas Indonesia vs Mozambik di FIFA Matchday Malam Ini
-
Menkes Budi Gunadi Sadikin Susul Chatib Basri dan Luhut ke Istana
Terkini
-
5 Rekomendasi Sayur yang Mudah Ditanam di Pot, Lahan Sempit Bukan Halangan
-
Jakarta Baru Punya 5,31 Persen Ruang Terbuka Hijau: Mengapa Warga Turun Tangan Kawal Taman Kota?
-
4 Parfum Evangeline Best Seller di Shopee, Wanginya Bikin Susah Pindah ke Parfum Lain
-
5 Rekomendasi Sunscreen SPF 30 untuk Dipakai Indoor, Ringan dan Harga Terjangkau
-
3 Lipstik Viva Cosmetics Paling Laris di Shopee Menurut Ulasan dan Harganya
-
4 Sepatu Lari Super Trainer Pesaing Adidas Adizero Evo SL, Terbaik Buat Jarak Jauh
-
Saat Pakaian Lama Punya Hidup Baru: Inspirasi Fashion Berkelanjutan dari Uniqlo
-
Membaca Jakarta dari Ruang Hijau: Catatan Sehari Bersama Ayo ke Taman
-
Banyak Ibu Mengalaminya, Ini Kisah Bangkit dari Kerontokan Rambut Pascapersalinan
-
Daftar Harga BBM BP Hari Ini di Jabodetabek dan Jawa Timur, BP Ultimate Tembus Rp17.240