Lifestyle / Komunitas
Rabu, 11 Maret 2026 | 19:15 WIB
Ilustrasi WFA Lebaran 2026 - Pekerja melintas di kawasan Perkantoran Sudirman, Jakarta, Selasa (28/5/2024). [Suara.com/Alfian Winanto]
Baca 10 detik
  • Kemnaker menerbitkan SE Nomor M/2/HK.04/II/2026 tentang imbauan WFA bagi pekerja swasta sekitar Nyepi dan Lebaran 2026.
  • WFA diimbau berlaku pada tanggal 16–17 Maret dan 25–27 Maret 2026 untuk mengurangi kepadatan mobilitas.
  • Penerapan WFA adalah imbauan, tidak mengurangi hak upah pekerja, namun beberapa sektor wajib tetap bekerja di lokasi.

Suara.com - Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) resmi menerbitkan aturan Work From Anywhere (WFA) bagi pekerja sektor swasta selama periode libur panjang Hari Raya Nyepi dan Lebaran 2026.

Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/2/HK.04/II/2026 yang memberikan imbauan kepada perusahaan agar menerapkan sistem kerja fleksibel guna mengurangi kepadatan mobilitas masyarakat saat mudik dan arus balik Lebaran.

Lalu, WFA Lebaran 2026 kapan saja berlaku untuk pekerja swasta? Berikut jadwal lengkapnya.

Jadwal WFA Lebaran 2026

Dalam surat edaran dari Kementerian Ketenagakerjaan, perusahaan dianjurkan memberikan opsi kerja dari mana saja pada beberapa tanggal berikut:

16–17 Maret 2026
25–27 Maret 2026

Tanggal tersebut berada di sekitar periode libur Hari Raya Nyepi dan Idulfitri 2026.

Kebijakan ini bertujuan untuk memberikan fleksibilitas kepada pekerja sekaligus membantu mengurangi kepadatan lalu lintas selama periode mudik dan arus balik Lebaran.

Apakah Semua Perusahaan Wajib Menerapkan WFA?

Surat edaran dari Kementerian Ketenagakerjaan bersifat imbauan, sehingga pelaksanaannya tetap disesuaikan dengan kebutuhan operasional masing-masing perusahaan.

Artinya, perusahaan dapat memutuskan apakah akan menerapkan sistem WFA atau tetap menjalankan sistem kerja dari kantor, terutama bagi sektor yang membutuhkan kehadiran fisik pekerja.

Baca Juga: 7 Aplikasi Pantau Kemacetan Mudik Lebaran 2026 Selain Google Maps

Ketentuan WFA untuk Pekerja Swasta

Dalam Surat Edaran tersebut dijelaskan sejumlah ketentuan yang perlu diperhatikan oleh perusahaan dan pekerja, antara lain:

  • WFA tidak dihitung sebagai cuti tahunan pekerja.
  • Pekerja tetap harus menjalankan tugas dan tanggung jawab pekerjaan seperti biasa.
  • Hak pekerja, termasuk upah dan tunjangan, tetap diberikan sesuai perjanjian kerja.
  • Jam kerja serta mekanisme pengawasan selama WFA diatur oleh perusahaan.
  • Perusahaan harus memastikan produktivitas dan pelayanan tetap berjalan.

Dengan demikian, sistem kerja fleksibel ini tidak mengurangi hak pekerja yang sudah diatur dalam perjanjian kerja atau peraturan perusahaan.

Sektor yang Kemungkinan Tidak Bisa WFA

Tidak semua sektor dapat menerapkan kebijakan kerja dari mana saja. Beberapa sektor yang biasanya tetap bekerja dari lokasi kerja antara lain:

  • Kesehatan
  • Transportasi
  • Logistik
  • Keamanan
  • Industri manufaktur
  • Perhotelan dan pariwisata
  • Industri makanan dan minuman

Sektor-sektor tersebut dianggap penting untuk menjaga layanan publik dan kegiatan ekonomi selama masa libur panjang.

Link Download Surat Edaran WFA Lebaran 2026

Load More