Lifestyle / Food & Travel
Kamis, 12 Maret 2026 | 15:36 WIB
BPOM Rilis Daftar 10 Pangan Olahan Ilegal di Marketplace (Instagram/@bpom_ri)
Baca 10 detik
  • BPOM temukan 10 pangan olahan ilegal marak beredar di marketplace tahun 2025.

  • Produk termasuk Milo Malaysia, Akiyo Candy, hingga Himalayan Pink Rock Salt.

  • Masyarakat diimbau lakukan Cek KLIK untuk pastikan izin edar resmi BPOM.

  • Asal Produk: Indonesia (Ilegal/Bahan Berbahaya)
  • Penjual Terbanyak: Kab. Bekasi

8. CED Himalayan Pink Rock Salt

  • Asal Produk: Malaysia
  • Penjual Terbanyak: Kota Medan

9. Khopi 21 Days Female

  • Asal Produk: Indonesia
  • Penjual Terbanyak: Jakarta Timur

10. Soloco Candy

  • Asal Produk: Australia
  • Penjual Terbanyak: Jakarta Pusat

Mengapa Produk Ini Dilarang?

BPOM menegaskan bahwa produk yang tidak memiliki nomor izin edar (NIE) berarti belum melewati proses pengujian laboratorium yang ketat.

Khusus untuk produk seperti permen "obat kuat" atau madu tonik, sering kali ditemukan kandungan Bahan Kimia Obat (BKO) yang jika dikonsumsi sembarangan bisa merusak organ tubuh hingga menyebabkan kematian.

Sementara untuk produk seperti Milo Malaysia atau garam impor, masalah utamanya adalah izin edar dan standarisasi kandungan nutrisi yang mungkin berbeda dengan aturan di Indonesia.

Tips Belanja Pangan Aman di Marketplace

Agar tidak terjebak membeli produk ilegal, BPOM menyarankan masyarakat untuk selalu melakukan Cek KLIK:

Baca Juga: 1.518 Huntara Terbangun di Gayo Lues, Ditargetkan Rampung Total Jelang Lebaran

  • K (Kemasan): Pastikan kemasan dalam kondisi baik dan tidak rusak.
  • L (Label): Baca informasi produk secara teliti.
  • I (Izin Edar): Cek nomor BPOM produk melalui aplikasi BPOM Mobile.
  • K (Kedaluwarsa): Pastikan produk belum melewati masa kedaluwarsa.

Jangan mudah tergiur harga murah atau embel-embel "produk impor" jika tidak ada jaminan keamanan dari BPOM.

Load More