Suara.com - Meski bulan Ramadan sudah berjalan lebih dari setengahnya, ada saja orang yang sekejap lupa bahwa memiliki kewajiban menjalankan puasa. Terkadang, mereka tidak sadar makan dan minum di siang hari, di tengah ibadah puasa. Lalu apa hukum makan minum di siang hari Ramadan karena lupa?
Beberapa orang merasa jika sudah telanjur makan dan minum di tengah hari bulan Ramadan berarti ibadah puasa yang dijalankannya menjadi batal. Namun demikian, akan lebih baik jika melihat acuan yang relevan terkait hal ini.
Makan dan Minum karena Lupa sedang Berpuasa
Ketika seorang umat muslim yang tengah menjalankan ibadah puasa, baik puasa Ramadan atau puasa lain, kemudian makan dan minum karena lupa, puasa yang dijalankan sebenarnya tetap sah dan tidak batal.
Orang tersebut wajib menyempurnakan puasanya hingga waktu berbuka tiba tanpa ada sanksi mengulang. Hal ini mengacu pada sabda Rasulullah SAW dalam sebuah hadis:
مَنْ نَسِيَ وَهُوَ صَائِمٌ, فَأَكَلَ أَوْ شَرِبَ, فَلْيُتِمَّ صَوْمَهُ
Artinya, barang siapa makan karena lupa sementara ia sedang berpuasa, hendaklah ia menyempurnakan puasanya karena sesungguhnya Allah telah memberinya makan dan minum.
Hal ini tertuang dalam HR. Al-Bukhari Muslim. Jadi dari acuan tersebut, seorang yang makan dan minum saat berpuasa karena lupa tetap boleh menyempurnakan puasanya hingga adzan magrib tiba sebagai tanda berbuka.
Acuan lain juga ada pada HR. Hakim, dengan bunyi:
Baca Juga: 5 Perbedaan Hampers dan Parcel yang Sering Tertukar, Simak Penjelasannya
مَنْ أَفْطَرَ فِي شَهْرِ رَمَضَانَ نَاسِيًا فَلَا قَضَاءَ عَلَيْهِ وَلَا كَفَارَةَ
Artinya, barangsiapa yang iftar pada bulan Ramadan karena lupa maka tidak ada (kewajiban) qadha baginya, tidak juga kafarat.
Selama unsur ketidaksengajaan yang menjadi dasar makan dan minum ketika berpuasa, maka makan dan minum ini tidak dianggap membatalkan puasa atau menghasilkan sanksi untuk umat yang makan dan minum tersebut.
Mencermati Hal-Hal yang Membatalkan Puasa
Puasa tidak menjadi batal jika seseorang benar-benar lupa atau tidak sengaja makan dan minum. Hal ini perlu dicermati, sebab makan atau minum akan membatalkan jika hal ini disengaja.
Artinya, seseorang bisa mendapatkan ‘keringanan’ puasanya tidak batal jika secara sadar dan tidak sadar dirinya benar-benar lupa, tidak ada sedikitpun unsur kesengajaan. Hal ini kembali pada diri sendiri, apakah ada niat atau tidak untuk ‘lupa’. Acuannya adalah kejujuran pada diri sendiri.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Pilihan HP Flagship Paling Murah, Spek Sultan Harga Teman
- 5 HP 5G Terbaru RAM 12 GB, Spek Kencang untuk Budget Rp3 Juta
- 5 Pilihan Sepatu Lari Hoka Murah di Sports Station, Harga Diskon 50 Persen
- 5 Sepeda Listrik Jarak Tempuh Terjauh, Tahan Air dan Aman Melintasi Gerimis
- Syifa Hadju Anak Siapa? Ayah Kandung Dikabarkan Siap Jadi Wali Nikah
Pilihan
-
Rekam Jejak Jenderal Dudung Abdurachman: Dari Pencopot Baliho Kini Jadi Tangan Kanan Presiden
-
Reshuffle Kabinet: Qodari Geser dari KSP ke Bakom, Dudung Ambil Alih Peran Strategis di Istana
-
Profil Mohammad Jumhur Hidayat, Aktivis Buruh yang Kini Jadi Menteri Lingkungan Hidup
-
Prabowo Kocok Ulang Kabinet: Jumhur Hidayat Dilantik Jadi Menteri LH hingga Dudung Jabat Kepala KSP
-
Jumhur Hidayat Tiba di Istana Dikabarkan Jadi Menteri LH: Banyak Tugas, Harus Kerja Keras
Terkini
-
Silent Book Club: Ditemani Tanpa Kehilangan Ruang untuk Diri Sendiri
-
65 Persen Lembaga Keuangan Sudah Pakai AI, Apa Keuntungannya Buat Kita?
-
Jadi Tulang Punggung Ekonomi, UMKM Juga Penggerak Akses Keuangan di Masyarakat
-
Tren Bold Flavor, Toast Hitam dengan Sentuhan Gochujang hingga Buldak Ikut Meramaikan
-
5 Bedak Viva Cosmetics untuk Usia 45 Tahun ke Atas: Formula Ringan, Hasil Natural
-
Lebih Tahan Lama Lip Tint atau Lip Cream? Ini 5 Rekomendasinya yang Awet
-
Siapa Pemilik Toba Pulp Lestari? Perusahaan yang Diisukan PHK Massal 80 Persen Karyawan
-
Setelah Eksfoliasi Pakai Moisturizer Apa? Ini 5 Rekomendasi Produk yang Melembapkan
-
5 Sepeda Lipat untuk Anak yang Ringan dan Praktis, Mudah Dibawa Liburan
-
Inovasi Baru di Dunia Estetika: Cara Praktis Dapatkan Kulit Glowing dengan Titik Injeksi Minimal