- Fidyah adalah denda berupa makanan pokok atau nilai setaranya sebagai pengganti puasa Ramadan yang ditinggalkan karena uzur syar'i.
- Beberapa pihak yang wajib membayar meliputi orang renta, sakit kronis, ibu hamil/menyusui, dan ahli waris orang meninggal.
- Besaran fidyah ditetapkan minimal satu mud makanan pokok per hari, atau setara uang sesuai penetapan BAZNAS setempat.
Suara.com - Fidyah puasa merupakan salah satu keringanan yang diberikan Islam bagi umatnya yang tidak mampu menjalankan ibadah puasa Ramadan karena uzur syar’i tertentu.
Secara bahasa, fidyah berasal dari kata “fadaa” yang berarti menebus atau mengganti.
Dalam syariat, fidyah adalah denda berupa makanan atau nilai setaranya yang wajib diberikan kepada fakir miskin sebagai pengganti puasa yang ditinggalkan.
Dalil utamanya terdapat dalam Al-Qur’an surah Al-Baqarah ayat 184: “Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin.”
Fidyah berbeda dengan qadha (mengganti puasa di hari lain). Bagi yang membayar fidyah, tidak ada kewajiban lagi mengqadha puasa tersebut.
Lantas, siapa saja yang wajib membayar fidyah?
Menurut panduan NU dan mayoritas ulama, kelompok yang termasuk adalah:
- Orang tua renta yang sudah tidak sanggup berpuasa karena kepayahan.
- Penderita sakit kronis yang tidak ada harapan sembuh.
- Ibu hamil atau menyusui yang khawatir keselamatan janin atau bayinya (atas rekomendasi dokter).
- Ahli waris yang mengganti fidyah untuk orang meninggal yang meninggalkan hutang puasa tanpa uzur.
Bagi kelompok ini, fidyah menjadi satu-satunya kewajiban tanpa perlu qadha.
Namun, jika seseorang hanya sakit sementara atau bepergian, ia tetap wajib qadha, bukan fidyah.
Baca Juga: Belanja Ramadan Meningkat, Gadget hingga Furnitur Jadi Buruan
Besaran fidyah menurut mazhab Syafi’i, Maliki, dan Hanbali adalah satu mud makanan pokok per hari yang ditinggalkan. Satu mud setara sekitar 675 gram beras (atau 6,75 ons).
Di Indonesia, makanan pokok biasanya beras ditambah lauk pauk sederhana.
Menurut SK Ketua BAZNAS Nomor 14 Tahun 2026, nilai fidyah dalam bentuk uang ditetapkan Rp65.000 per hari per jiwa.
Besaran ini bisa berbeda antar daerah sesuai keputusan Kemenag atau BAZNAS setempat.
Misalnya, Rp35.000–Rp45.000 di beberapa kabupaten. Selalu cek penetapan resmi tahun berjalan agar sesuai ‘urf (kebiasaan) lokal.
Bagaimana cara membayar fidyah yang benar agar sah? Ikuti langkah-langkah berikut:
Berita Terkait
Terpopuler
- Daftar Prodi Berpotensi Ditutup Imbas Fokus Industri Strategis Nasional
- Promo Alfamart Hari Ini 30 April 2026, Tebus Suka Suka Diskon 60 Persen
- 5 Rekomendasi HP POCO RAM Besar dan Kamera Bagus, Cek di Sini!
- Heboh Lagi, Ahmad Dhani Klaim Punya Bukti Perselingkuhan Maia Estianty dengan Petinggi Stasiun TV
- Meledak! ! Ahmad Dhani Serang Maia Estianty Sampai Ungkit Dugaan Perselingkuhan dengan Petinggi TV
Pilihan
-
7 Sabun Mandi Cair Wangi Mewah yang Bikin Rileks Setelah Pulang Kerja, Ada yang Mirip Aroma Spa
-
Mantan Istri Andre Taulany Dilaporkan ke Polisi, Diduga Aniaya Karyawan
-
Stasiun Bekasi Timur akan Kembali Beroperasi Lagi Siang Ini
-
Truk Tangki BBM Meledak Hebat di Banyuasin, 4 Pekerja Terbakar saat Api Membumbung Tinggi
-
RS Polri Berhasil Identifikasi 10 Jenazah Korban Tabrakan Kereta di Bekasi Timur, Ini Nama-namanya
Terkini
-
Apa Bedanya Two Way Cake dan Cushion? Ini 6 Pilihan Bagus Mulai Rp27 Ribuan
-
5 Pilihan Produk Makeup Wardah di Alfamart, Cocok untuk Tampilan Natural Sehari-hari
-
Jurus Pengelola Daycare Little Aresha Tutupi Kekejaman: Tutur Manis hingga Topeng Agamis
-
Sebelum Dipakai, Parfum Perlu Dikocok atau Tidak? Ini Faktanya agar Tak Keliru
-
Promo Superindo Hari Ini 1 Mei 2026, Daging dan Buah Segar Dibanderol Harga Miring
-
Berapa Harga Sunscreen Scora? Ini Keunggulan dan Manfaatnya untuk Kulit
-
Pakai Scrub Badan Dulu atau Sabun Dulu? Ini Urutan yang Benar dan 5 Pilihan Terbaiknya
-
Berapa Harga Sunscreen Wardah SPF 50? Ini Rincian 6 Produknya dengan Perlindungan Maksimal
-
Hukum Pakai Nama Suami di Belakang Nama Istri, Apakah Boleh dalam Islam?
-
Apa Perbedaan Tinted Sunscreen dan Sunscreen Biasa? Ini Kelebihan vs Kekurangannya