Lifestyle / Komunitas
Selasa, 17 Maret 2026 | 15:14 WIB
Zakat Fitrah. (freepik)

Suara.com - Ramadan adalah bulan yang penuh keberkahan, di mana umat Muslim diwajibkan menjalankan ibadah puasa sebagai salah satu rukun Islam.

Namun, tidak semua orang mampu menjalankan puasa karena kondisi tertentu yang dibenarkan secara syariat. Dalam situasi seperti ini, Islam memberikan kemudahan berupa fidyah sebagai pengganti puasa yang ditinggalkan.

Fidyah menjadi solusi bagi mereka yang tidak mampu berpuasa dan tidak memungkinkan untuk menggantinya di hari lain. Meski begitu, masih banyak yang belum memahami secara jelas aturan fidyah, mulai dari siapa saja yang wajib membayar, berapa besarannya, hingga bagaimana cara menunaikannya dengan benar.

Pemahaman yang tepat tentang fidyah penting agar ibadah yang dilakukan sah dan sesuai dengan tuntunan agama. Kesalahan dalam memahami aturan bisa membuat seseorang tidak menunaikan kewajiban dengan sempurna.

Oleh karena itu, penting untuk mengetahui dasar hukum, kategori orang yang wajib membayar fidyah, serta tata cara pelaksanaannya. Berikut ini adalah penjelasan mengenaj aturan fidyah sebagai pengganti puasa, sehingga kamu bisa menjalankannya dengan tenang dan sesuai syariat.

Pengertian Fidyah

Fidyah secara bahasa berarti “tebusan”. Dalam konteks ibadah puasa, fidyah adalah pemberian kepada fakir miskin sebagai pengganti puasa yang tidak dapat dilakukan oleh seseorang karena alasan tertentu yang dibenarkan dalam Islam.

Fidyah bukan sekadar pengganti, tetapi juga bentuk tanggung jawab seorang Muslim terhadap kewajiban yang tidak dapat ditunaikan.

Siapa yang Wajib Membayar Fidyah

Baca Juga: Daftar Nomor Darurat Mudik Lebaran Lengkap: Ambulans, Pertamina, dan Call Center Tol

Tidak semua orang yang meninggalkan puasa wajib membayar fidyah. Berikut beberapa kategori yang diwajibkan:

  • Orang tua renta. Mereka yang sudah sangat tua dan tidak lagi kuat berpuasa serta tidak ada harapan untuk sembuh.
  • Orang sakit kronis. Penderita penyakit yang kecil kemungkinan untuk sembuh dan puasa justru memperburuk kondisi.
  • Ibu hamil dan menyusui (dalam kondisi tertentu). Jika tidak berpuasa karena khawatir terhadap kondisi bayi (bukan dirinya), maka menurut sebagian ulama, wajib qadha sekaligus fidyah.
  • Orang yang meninggal dan memiliki utang puasa. Keluarga dapat membayarkan fidyah atas nama orang yang telah meninggal jika ia belum sempat mengganti puasanya.

Besaran Fidyah

Besaran fidyah umumnya setara dengan satu porsi makanan pokok untuk satu hari puasa yang ditinggalkan. Di Indonesia, fidyah biasanya disetarakan dengan:

  • Sekitar 1 mud (6-7 ons beras) per hari
  • Atau makanan siap saji untuk satu orang (sekitar harga makan layak)

Jika dikonversi dalam bentuk uang, nominalnya menyesuaikan harga makanan di daerah masing-masing. Misalnya, jika satu porsi makan layak Rp25.000, maka fidyah per hari adalah sebesar itu.

Cara Membayar Fidyah

Ada beberapa cara menunaikan fidyah yang bisa kamu pilih:

Load More