Suara.com - Pertanyaan mengenai hukum zakat fitrah bagi orang yang wafat di bulan Ramadan sering muncul di masyarakat.
Peristiwa publik figur yang meninggal di bulan Ramadan pun beberapa kali terjadi, misalnya penyanyi Vidi Aldiano dan Basis grup musik God Bless, Donny Fattah.
Perlu diketahui bahwa zakat fitrah merupakan zakat yang wajib dikeluarkan oleh setiap Muslim menjelang Hari Raya Idulfitri.
Zakat ini bertujuan untuk menyucikan jiwa setelah menjalankan ibadah puasa Ramadan sekaligus membantu kaum fakir miskin agar dapat merayakan Idulfitri dengan layak.
Zakat fitrah biasanya dikeluarkan dalam bentuk makanan pokok seperti beras atau dalam bentuk uang yang setara dengan harga makanan pokok tersebut.
Kewajiban ini berlaku bagi setiap Muslim yang mampu dan masih hidup pada waktu yang telah ditentukan.
Para ulama menjelaskan bahwa waktu wajib zakat fitrah berkaitan dengan terbenamnya matahari pada hari terakhir bulan Ramadan, yaitu saat memasuki malam Idulfitri atau awal bulan Syawal.
Artinya, seseorang dianggap wajib mengeluarkan zakat fitrah apabila ia masih hidup pada waktu tersebut. Jika seseorang masih hidup ketika matahari terbenam di akhir Ramadan, maka zakat fitrah menjadi kewajiban baginya.
Sebaliknya, jika seseorang tidak mencapai waktu tersebut karena meninggal dunia sebelumnya, maka kewajiban zakat fitrah tidak berlaku bagi dirinya.
Baca Juga: Niat Bayar Zakat Fitrah Sekeluarga: Arab, Latin, dan Artinya
Jika Meninggal Sebelum Magrib di Akhir Ramadan
Situasi pertama adalah ketika seseorang meninggal dunia sebelum matahari terbenam di hari terakhir Ramadan.
Dalam kondisi ini, para ulama menjelaskan bahwa zakat fitrah tidak wajib dibayarkan atas nama orang tersebut.
Hal ini karena ia tidak menjumpai waktu yang menjadi syarat wajib zakat fitrah, yaitu awal bulan Syawal.
Dengan kata lain, kewajiban zakat fitrah gugur karena orang tersebut tidak lagi hidup ketika waktu wajib zakat tiba.
Jika sebelumnya ia sudah mengeluarkan zakat fitrah lebih awal di bulan Ramadan, maka harta yang diberikan tersebut tidak dihitung sebagai zakat fitrah, melainkan sebagai sedekah biasa.
Jika Meninggal Setelah Magrib di Malam Idulfitri
Situasi kedua adalah ketika seseorang meninggal dunia setelah matahari terbenam pada akhir Ramadan, yaitu saat malam takbiran atau sudah masuk tanggal 1 Syawal.
Berita Terkait
Terpopuler
- Bawa Kasus Penebangan Pohon ke Jalur Hukum, Farhan Siap Lapor Gubernur Jabar dan KLH
- Putusan MK soal Kuota Internet Hangus Ubah Peta Bisnis Operator, Pakar: Paket Data Bakal Berubah
- 5 Kulkas Mini yang Murah dan Hemat Listrik, Bisa Dipakai di Kamar Kos dan Mobil
- Harta Kekayaan Iptu Setya Budi Dias, Oknum KPK Pemeras Bupati Pemalang
- 5 Sepatu Kasual Nyaman untuk Jalan Kaki di Kota, Ringan dan Empuk Dipakai Seharian
Pilihan
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
Terkini
-
Kecelakaan Beruntun di Pasaman, Dua Penumpang Luka-luka dan Sejumlah Kendaraan Rusak
-
Tragedi Proyek Sekolah Rakyat, 3 Pekerja Hanyut di Sungai Ogan Saat Menyeberang
-
Anak Kembali Aktif Bersekolah, Jangan Lupakan Perlindungan dari Demam Berdarah Dengue
-
Bypass Jantung Kini Tak Perlu Belah Tulang Dada, Teknik Minimal Invasif Percepat Pemulihan
-
Polisi Ungkap Plot Twist Kasus Jesslyn Wijaya, Dugaan Penculikan Terpatahkan
-
IHSG Diproyeksi Menguat Besok, Ini Saham yang Bisa Dipantau
-
Produk RI Makin Dilirik Asing, UMKM Perak Lokal Tembus Tiga Negara
-
Lowongan 94 Nakes di RSUD Arifin Achmad Pekanbaru, Rekrutmen Dibuka Agustus
-
BNI Wujudkan Mimpi Pasangan Miliki Rumah Pertama Setelah 14 Tahun Menikah
-
Kevin Hardino dan Rachel Kesyah Aurellia Terpilih Jadi Bujang Gadis Palembang 2026