- Mandi wajib setelah haid merupakan kewajiban syar'i bagi muslimah.
- Rukun utama mandi wajib ini meliputi niat spesifik dalam hati dan meratakan air suci ke seluruh tubuh tanpa penghalang.
- Tata cara meliputi niat, wudhu, menyela rambut, mengguyur tubuh dari kanan ke kiri, serta membersihkan area tertentu dengan wewangian.
Suara.com - Dalam ajaran Islam, kebersihan jasmani dan rohani merupakan bagian penting dari iman. Salah satu bentuk penyucian diri yang wajib dilakukan oleh kaum muslimah adalah mandi wajib setelah haid berakhir.
Saat darah haid sudah berhenti total, seorang muslimah harus segera mandi wajib agar terbebas dari hadas besar dan dapat kembali melaksanakan ibadah seperti shalat, puasa, serta hubungan suami-istri dengan sah.
Mandi wajib setelah haid bukan sekadar membersihkan badan secara fisik, melainkan juga mensucikan diri secara syar’i.
Tanpa mandi wajib, ibadah seorang wanita tidak diterima. Oleh karena itu, memahami bacaan niat, syarat, rukun, serta tata cara yang benar menjadi sangat penting.
Niat merupakan syarat utama yang membedakan mandi wajib dengan mandi biasa.
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Sesungguhnya amal itu tergantung niatnya” (HR. Bukhari dan Muslim).
Niat dilakukan di dalam hati saat mulai mengguyurkan air ke tubuh.
Bacaan Niat Mandi Wajib setelah Haid
Berikut lafal niat yang dianjurkan menurut ulama, terutama dalam mazhab Syafi’i yang banyak diikuti umat Islam Indonesia:
Baca Juga: Niat dan Tata Cara Mandi Sebelum Sholat Idulfitri, Perhatikan Urutannya
نَوَيْتُ الْغُسْلَ لِرَفْعِ الْحَدَثِ الْأَكْبَرِ مِنَ الْحَيْضِ فَرْضًا لِلَّهِ تَعَالَى
Nawaitu ghusla liraf’il hadatsil akbari minal haidhi fardhan lillaahi ta’aalaa.
Artinya: “Aku berniat mandi untuk menghilangkan hadas besar disebabkan haid secara fardhu karena Allah Ta’ala.”
Bacaan ini bisa diucapkan dalam hati atau dilafalkan dengan suara pelan.
Beberapa sumber fiqih menyebutkan variasi yang lebih ringkas seperti “Nawaitul ghusla liraf’i hadatsil haidil lillahi ta’ala”, namun versi lengkap di atas lebih sempurna karena menyebutkan “fardhan” (wajib) dan “minal haidhi” secara spesifik.
Syarat dan Rukun Mandi Wajib
Berita Terkait
Terpopuler
- Bawa Kasus Penebangan Pohon ke Jalur Hukum, Farhan Siap Lapor Gubernur Jabar dan KLH
- Putusan MK soal Kuota Internet Hangus Ubah Peta Bisnis Operator, Pakar: Paket Data Bakal Berubah
- 5 Kulkas Mini yang Murah dan Hemat Listrik, Bisa Dipakai di Kamar Kos dan Mobil
- Harta Kekayaan Iptu Setya Budi Dias, Oknum KPK Pemeras Bupati Pemalang
- 5 Sepatu Kasual Nyaman untuk Jalan Kaki di Kota, Ringan dan Empuk Dipakai Seharian
Pilihan
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
Terkini
-
Mahfud MD Klarifikasi Video Viral 'Reformasi Jilid 2' di Agustus Ini, Ini Fakta di Baliknya
-
BPS Ungkap Biang Kerok RI Deflasi Juli 2026
-
Berlatar London Abad ke-19, Film ke-46 Doraemon Tayang Musim Semi 2027
-
Siapkah Indonesia Terapkan E-Voting di Pemilu 2029? Ini Syarat Mutlak dari Komisi II DPR RI
-
Sayembara Tangkap Begal Disorot, Kini Dedi Mulyadi Ajak Warga Buru Penjual Tramadol
-
Ekspor Komoditas Mengandung Logam Tanah Jarang Diizinkan Kembali, Aturan Masih Disusun
-
Komisi II: Relaksasi Belanja Pegawai Lebih 30 Persen Masih Diperbolehkan
-
Daya Beli Masyarakat Rontok, RI Alami Deflasi 0,14 Persen
-
Ibu Hamil Tewas Dibom Israel di Gaza, Nyawa Satu Keluarganya Juga Melayang
-
Polda Metro Terapkan Rekayasa Lalu Lintas Saat PM Thailand Melintas, Ini Daftar Jalannya