- Nagita Slavina mengklarifikasi status bayi Muhammad sebagai anak asuh atau foster care.
- Foster care bersifat sementara untuk memberikan perlindungan sebelum anak diadopsi permanen.
- Perbedaan utama foster care dan adopsi terletak pada durasi serta status hukum.
Suara.com - Baru-baru ini, pasangan selebriti Raffi Ahmad dan Nagita Slavina kembali mengunggah foto seorang bayi laki-laki bernama Muhammad tinggal di rumahnya di Instagram.
Warganet mengira Nagita Slavina dan Raffi Ahmad kembali mengadopsi seorang anak laki-laki, setelah Lily.
Faktanya, Nagita Slavina melalui acara FYP Trans 7 meluruskan bahwa mereka tidak mengadopsi seorang anak lagi, melainkan menjadi foster family untuk anak laki-laki tersebut.
"Jadi, bayi-bayi ini memang akan diserahkan ke yayasan dan aku terdaftar sebagai foster home-nya gitu. Foster family buat beberapa bulan biasanya. Karena yayasan itu ada di luar kota dan bayinya lahir di Jakarta jadi aku tampung dulu, biasanya 2-3 bulan," jelas perempuan yang akrab disapa Gigi tersebut.
Apa Itu Foster Family?
Foster care atau orang tua asuh adalah pengasuhan alternatif sementara bagi anak-anak yang tidak dapat tinggal bersama orang tua kandungnya.
Tujuannya adalah menyediakan rumah yang aman, penuh kasih sayang, dan mendukung tumbuh kembang anak sebelum mereka dikembalikan ke keluarga biologis atau mendapatkan orang tua adopsi permanen.
Berbeda dengan panti asuhan, foster care berbasis keluarga. Artinya, anak akan tinggal di rumah pribadi dan merasakan suasana kekeluargaan yang nyata.
Beda Foster Care vs Adopsi
Meski sekilas terlihat sama-sama merawat anak orang lain, keduanya sangat berbeda jauh secara hukum dan durasi.
1. Durasi Pengasuhan
Baca Juga: Panen Raya di Kampung Rambutan: Omzet Pedagang Melonjak 8 Kali Lipat Saat Mudik Lebaran!
- Adopsi: Bersifat permanen dan selamanya. Anak resmi menjadi anggota keluarga dan ahli waris.
- Foster Care: Bersifat sementara. Seperti kasus Nagita, ia hanya menjaga bayi tersebut selama 2-3 bulan sebelum diserahkan ke yayasan atau lembaga terkait.
2. Status Hukum dan Hak Asuh
- Adopsi: Kewenangan pengasuhan diputuskan berdasarkan putusan pengadilan. Anak biasanya akan masuk ke dalam Kartu Keluarga (KK) orang tua angkat.
- Foster Care: Kewenangan mengasuh didasarkan pada keputusan Dinas Sosial setempat. Orang tua asuh bertindak sebagai pendamping sementara yang dipantau oleh negara atau lembaga sosial.
3. Tujuan Utama
- Adopsi: Mengambil tanggung jawab penuh secara hukum dan emosional untuk membesarkan anak sebagai anak sendiri.
- Foster Care: Memberikan perlindungan dan pemulihan kesehatan/mental sementara. Fokus utamanya adalah reunifikasi atau menunggu keluarga kandung siap kembali atau masa transisi sebelum anak mendapatkan orang tua asuh tetap.
Syarat Menjadi Foster Parent
Menjadi foster parent seperti Nagita Slavina tidak bisa sembarangan. Ada aturan ketat dari Dinas Sosial untuk menjamin keamanan anak, di antaranya:
- Berusia antara 30 hingga 55 tahun.
- Sehat secara fisik dan mental.
- Memiliki kelakuan baik (dibuktikan dengan SKCK).
- Memiliki motivasi murni untuk memberikan kasih sayang dan perlindungan.
Peran Penting Foster Home
Kehadiran foster home sangat membantu menurunkan jumlah anak terlantar di institusi besar seperti panti asuhan.
Dengan tinggal di lingkungan keluarga, anak mendapatkan perhatian yang lebih personal, kebutuhan dasar (pakaian, makanan, tempat tinggal) yang lebih terjamin, serta dukungan emosional agar tidak merasa kesepian.
Jadi, aksi Nagita Slavina ini merupakan bentuk dukungan sosial untuk memastikan bayi-bayi tersebut mendapatkan awal kehidupan yang layak sebelum nantinya menempati rumah permanen mereka.
Berita Terkait
-
Raffi Ahmad Pamer Hampers dari Presiden Prabowo, Isinya Tak Biasa!
-
Raffi Ahmad Pamer Hampers Lebaran dari Prabowo, Isinya Unik dan Tak Biasa
-
Momen Video Call Terakhir, Raffi Ahmad Tenangkan Vidi Aldiano yang Pusing Digugat Miliaran
-
Vidi Aldiano Ternyata Sempat Pusing Digugat Rp 24,5 Miliar, Raffi Ahmad: Gue Jagain dari Belakang
-
Vidi Aldiano Drop sejak Digugat? Cerita Raffi Ahmad Perkuat Dugaan
Terpopuler
- 4 HP dengan Baterai 7000 mAh Terbaik 2026, Anti Lowbat Seharian Cocok untuk Ojol
- Siapa Ginka Febriyanti yang Kini jadi Komisaris Pertamina Retail
- Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako
- 4 Sepatu Lari Ardiles Terbaik Paling Laris di Shopee, Lengkap Review dan Harganya
- Sering Mati Listrik? Ini 4 Genset Mini 1000 Watt yang Irit dan Tidak Berisik
Pilihan
-
Korban Meninggal Latsarmil SPPI Bertambah Menjadi 5 Orang, Ini Penjelasan Kemhan
-
Lagi! Peserta Latsarmil Kopdes Merah Putih Meninggal, Rifki Renaldi Jadi Korban Ke-4
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
Terkini
-
Apa Merk Cushion yang Bagus? Ini 8 Rekomendasi yang Sudah BPOM
-
Lipstik Merek Apa yang Dijual di Alfamart? Ini 4 Pilihan Awet Tahan hingga 16 Jam
-
Pompa Air yang Murah Merk Apa? Ini 4 Rekomendasi Terbaik Versi Review
-
3 Produk Eksfoliator untuk Kulit Berjerawat Rekomendasi Dokter Estetika
-
Review Luxcrime Foundation Stick: Coverage Tinggi, Ringan, dan Sawo Matang Approved
-
Cara Melacak HP Hilang dengan Email atau Gmail
-
Cara Melacak HP Hilang dengan Email atau Gmail
-
3 Sepatu Diadora Tanpa Tali, Desain Stylish dan Nyaman untuk Aktivitas Sehari-hari
-
5 Sepatu Jalan Lokal Paling Empuk Harga Rp200 Ribuan, Ada yang Mirip Skechers
-
3 Kipas Angin Tidak Berisik Mulai Rp100 Ribuan, Tidur Nyenyak Tanpa Bising