Prinsip utamanya adalah perlindungan terhadap hak anak agar hartanya tidak hilang atau disalahgunakan.
Orang tua boleh mengambil harta anak, dengan syarat tertentu
Ibnu Balban dalam literatur fikih Hambali menekankan bahwa meski seorang ayah memiliki hak untuk mengambil harta anaknya, terdapat syarat-syarat yang harus dipenuhi.
Syarat tersebut yakni tidak membahayakan atau merugikan kepentingan anak, tidak mengambil harta yang sangat dibutuhkan anak, dan bukan bertujuan untuk memberikan harta tersebut kepada orang lain.
Secara hukum asal, uang THR tersebut tetaplah milik si anak.
Orang tua hanya berperan sebagai pemegang amanah yang wajib menjaga nilai harta tersebut hingga anak mampu mengelolanya sendiri.
Terkait boleh tidaknya orang tua khususnya ayah mengambil dan memanfaatkan THR anak demi penggunaan yang lebih bijak sangat berkaitan dengan fungsi perwalian.
Adapun dalam pandangan Al Khathabi melalui karyanya Ma’alimus Sunan, hadis "Engkau dan hartamu adalah milik ayahmu" tidak dimaknai sebagai kepemilikan mutlak atau lamul milki.
Al Khathabi menjelaskan bahwa makna hadis tersebut lebih kepada pemberian kewenangan bagi ayah untuk menafkahkan harta anaknya demi kemaslahatan jika sang ayah memang membutuhkan, atau demi kepentingan terbaik sang anak itu sendiri.
Baca Juga: 30 Kartu Ucapan Idulfitri 2026 Paling Aesthetic dan Kekinian untuk Lebaranmu, Download Gratis
Orang tua memiliki wewenang sebagai wali yang bertugas melakukan tasharruf (tindakan hukum) atas harta anak.
Artinya, ayah diperbolehkan "mengambil" uang THR anak dalam konteks mengalihkannya ke bentuk instrumen yang lebih bermanfaat.
Contohnya seperti tabungan pendidikan, investasi masa depan, atau pembelian barang-barang yang menunjang kebutuhan pokok anak.
Langkah ini justru dianjurkan agar uang tersebut tidak habis untuk hal-hal yang bersifat konsumtif dan sia-sia di tangan anak yang belum mengerti nilai uang.
Menjadi catatan penting pemanfaatan ini harus dilandasi prinsip kejujuran.
Ayah tidak diperbolehkan menggunakan uang tersebut untuk kepentingan pribadi yang sifatnya mewah atau melalaikan kewajiban nafkah utamanya.
Selama tindakan ayah bertujuan untuk menyelamatkan harta anak dari pemborosan, maka hal tersebut selaras dengan semangat penjagaan harta dalam Islam
Orang tua diharapkan mampu menjadi manajer keuangan yang amanah.
Mereka harus memastikan bahwa setiap rupiah dari pemberian kerabat tersebut tetap kembali manfaatnya kepada sang anak di masa depan.
Kontributor : Armand Ilham
Berita Terkait
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik
Pilihan
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
Terkini
-
Mosi Tidak Percaya! Jajaran Wakasek dan Guru SMPN di Subang Mundur Massal
-
Lolos ke Final Usai Singkirkan Persija, Lucho Keluhkan Lapangan Dipta yang Keras dan Kering
-
Singkirkan Arema FC, Persebaya Tantang Persib di Final Piala Presiden 2026
-
Apa Itu Registration Ban FIFA? Ini Penyebab Klub Sriwijaya FC Bisa Dilarang Daftar Pemain
-
Jejak Kasus Haji Halim Ali, Dari Pengusaha Besar hingga Ahli Waris Kembalikan Rp127 Miliar
-
Modus Penimbun Pertalite Terbongkar, Isi BBM Berulang Pakai Barcode Berbeda di SPBU
-
Geger Temuan Mayat Mutilasi dalam Karung Beras di Pancoran Mas Depok
-
Jelang HUT ke-81 RI, Masjid Indonesia Pertama di Kanada Barat Resmi Berdiri
-
Diduga Bawa Kabur Kamera Rp200 Juta, DJ Wanita dan Suaminya Dipolisikan di Bogor
-
5 Perubahan Contact Center di Era Generative AI, Tak Lagi Sekadar Layanan Pengaduan