Suara.com - Wacana pemerintah bakal menggodok kebijakan work from home atau WFH 1 hari pascalebaran menimbulkan sejumlah tanda tanya besar.
Publik bertanya-tanya apakah kebijakan ini hanya berlaku untuk mereka yang bekerja di sektor pemerintahan atau ASN.
Pemberlakuan WFH 1 hari bukan tanpa alasan. Pemerintah juga melihat adanya urgensi untuk memberikan kesempatan bagi para pekerja untuk mengurangi mobilitas.
Alasan mendasar pengurangan mobilitas tersebut juga tak terlepas dari keinginan pemerintah agar masyarakat menghemat BBM.
Pemerintah mengkhawatirkan bahwa pasokan BBM terdampak kondisi geopolitik dan ragam konflik yang terjadi.
Lantas apakah benar jika hanya ASN yang mendapat hak istimewa tersebut? Mari bersama simak fakta terkait rencana pemberlakuan WFH pascalebaran
1. Langkah pemerintah respon kondisi minyak global
Langkah pemerintah untuk galakkan WFH ternyata diambil sebagai respons atas tertutupnya Selat Hormuz yang berdampak pada pasokan minyak dunia.
Melalui skema WFH, pemerintah menargetkan penghematan konsumsi Bahan Bakar Minyak (BBM) hingga 20 persen guna menekan beban subsidi energi dan menjaga stabilitas ekonomi.
Baca Juga: WFH Hemat BBM Setelah Lebaran Mulai Kapan? Ini Aturan Lengkapnya
Adapun sebagaimana yang disampaikan oleh Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya, pemerintah telah menggodok wacana tersebut dalam rapat koordinasi lintas kementerian dan lembaga (K/L) guna memitigasi dampak dinamika global terhadap stabilitas ekonomi nasional, Selasa (24/3/2026).
“Pertemuan tersebut membahas berbagai pandangan strategis sebagai bahan pertimbangan dalam perumusan kebijakan, terutama terkait penyesuaian sektor energi untuk menjaga stabilitas nasional,” ujar Seskab Teddy, Rabu (25/3/2026).
2. Sejumlah daerah tengah persiapkan pemberlakuan WFH
Beberapa daerah di penjuru Tanah Air sudah memberikan lampu hijau untuk menerapkan strategi WFH sebagai strategi efisiensi energi dan pengurangan konsumsi BBM.
Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menetapkan WFH setiap hari Rabu bagi ASN Pemprov mulai 1 April. Kebijakan ini bertujuan menekan mobilitas kendaraan dinas maupun pribadi.
Sementara itu, Pemerintah Kota Bogor tengah menyiapkan regulasi serupa untuk mengurangi kepadatan lalu lintas dan konsumsi energi di lingkungan pemerintahan.
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung berencana menerapkan WFH satu hari sepekan mengikuti arahan Presiden Prabowo.
Mekanismenya difokuskan pada sinkronisasi pelayanan publik agar tetap berjalan optimal meski intensitas perjalanan berkurang.
Langkah-langkah ini diharapkan mampu menghemat anggaran belanja BBM daerah secara signifikan.
3. Pakar khawatirkan dampak hanya berjangka pendek
Kendati beberapa daerah tengah getol menggalakkan rencana WFH, sejumlah pakar menilai bahwa langkah yang diambil kurang efektif.
Ali Ahmudi Achyak, pakar energi dari Universitas Indonesia menilai WFH hanya efektif sebagai solusi jangka pendek dan bersifat "pemadam kebakaran".
Melalui keterangannya, Rabu (25/3/2026), kebijakan ini tidak menyentuh akar masalah karena konsumsi energi hanya berpindah dari kantor ke rumah tangga.
Tanpa perbaikan transportasi publik yang masif, efisiensi BBM sulit tercapai secara permanen.
Ia menekankan bahwa pemerintah seharusnya fokus pada integrasi moda transportasi dan transisi energi bersih daripada sekadar membatasi mobilitas ASN secara parsial dan sementara.
4. Swasta ikut dapat jatah WFH
Kebijakan WFH ternyata tak hanya dinikmati oleh para ASN saja. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto kepada wartawan, Rabu (25/3/2026) menegaskan bahwa ia juga ingin para pelaku sektor usaha swasta untuk mengikuti kebijakan ini.
Namun, Airlangga memberikan pengecualian pada para pekerja sektor pelayanan publik.
5. Skema telah diatur: 1 hari dalam satu pekan
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa melalui keterangannya, Rabu (25/3/2026) telah menjelaskan bagaimana kebijakan ini nantinya akan diterapkan.
Ia menjelaskan bahwa skema yang ditetapkan adalah para pekerja tak perlu datang ke kantor dan mendapat jatah WFH 1 hari tiap pekannya.
Skema tersebut juga telah diikuti oleh ASN di daerah seperti Jawa Timur dan berlaku efektif per 1 April 2026 mendatang.
Kontributor : Armand Ilham
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Mobil 7 Seater yang Jarang Rewel untuk Jangka Panjang, Solusi Cerdas Keluarga
- REDMI 15 Resmi Dijual di Indonesia, Baterai 7.000 mAh dan Fitur Cerdas untuk Gen Z
- 5 Motor Irit tapi Bukan Honda BeAT, Mesin Awet untuk Jangka Panjang, Cocok untuk Pejuang Nafkah
- Appi Sambangi Satu Per Satu Kediaman Tiga Mantan Wali Kota Makassar
- 55 Kode Redeem FF Max Terbaru 23 Maret 2026: Klaim THR, Diamond, dan SG2 Tengkorak
Pilihan
-
Negara Tetangga RI Mulai Alami Krisis BBM
-
Danantara Tunjuk Teman Seangkatan Menko AHY di SMA Taruna Nusantara jadi Bos PT Pos
-
Kronologi Kecelakaan Bus vs Minibus di Pekanbaru, Tewaskan Bocah Perempuan
-
Diduga Kurang Berhati-hati, Minibus Nyemplung di Bundaran HI Usai Tabrak Pembatas Jalan
-
Usai Lebaran, Para Bos Anak Usaha Astra Kompak Mundur
Terkini
-
Moisturizer Panthenol yang Bagus Merek Apa? Ini 7 Rekomendasinya
-
Apa Bedanya Tone Up Sunscreen dan Tinted Sunscreen? Ini 5 Rekomendasinya
-
Daftar Tanggal Merah April 2026: Cek Jadwal Libur Nasional dan Long Weekend
-
Lagi Tren Login Muhammadiyah, Ini 6 Keuntungan Punya Kartu Tanda Anggota Muhammadiyah
-
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
-
Doa Halal Bihalal Kantor, Lengkap dengan Susunan Acara yang Formal dan Khidmat
-
5 Face Mist Anti Sumuk untuk Segarkan Wajah saat Cuaca Panas, Lembap Tanpa Rasa Lengket
-
7 Contoh Undangan Halalbihalal Via WhatsApp untuk Keluarga dan Kantor
-
5 Rekomendasi Parfum Wanita Tahan Lama yang Bisa Isi Ulang
-
SNBT 2026 Daya Tampungnya Berapa? Ini Update Terbaru dan Cara Cek Kuota PTN