Lifestyle / Food & Travel
Sabtu, 28 Maret 2026 | 11:43 WIB
Vidi Aldiano dan istri, Sheila Dara. (Instagram/vidialdiano)
Baca 10 detik
  • Vidi Aldiano diketahui sempat memiliki visa haji sebelum wafat, menurut keterangan ayahnya, Harry Kiss.
  • Karena belum sempat berangkat, keluarga menyiapkan dadal haji untuk almarhum.
  • Badal haji dilakukan sebagai pengganti ibadah haji bagi yang telah meninggal atau tidak mampu.

Suara.com - Cerita baru tentang almarhum Vidi Aldiano kembali terungkap. Ternyata, Vidi Aldiano seharusnya berangkat haji tahun ini.

Fakta tersebut disampaikan oleh ayah Vidi Aldiano, Harry Kiss. Kepada awak media, Harry Kiss mengatakan bahwa visa haji Vidi Aldiano sudah keluar.

"Vidi sebetulnya visa hajinya sudah keluar," tutur Harry Kiss dalam wawancara bersama awak media di TPU Tanah Kusir, Kebayoran, Jakarta Selatan pada Kamis, 26 Maret 2026.

Namun seperti yang diketahui, Vidi Aldiano telah wafat sebelum sempat menunaikan ibadah haji. Oleh karena itu, keluarga menyiapkan badal haji untuk almarhum.

"Sudah diituin sama Bu Besba (istri Harry Kiss). Badal. Badal haji," imbuh Harry Kiss lagi.

Lalu, apa itu badal haji yang tengah dipersiapkan keluarga untuk almarhum Vidi Aldiano? Dan, bagaimana syarat serta hukum pelaksanaannya? Simak ulasan berikut.

Apa Itu Badal Haji?

Melansir laman Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), badal haji adalah praktik pelaksanaan ibadah haji oleh seseorang untuk menggantikan orang lain yang tidak mampu menunaikannya sendiri.

Ketidakmampuan tersebut biasanya disebabkan oleh kondisi tertentu seperti sakit permanen atau telah meninggal dunia.

Dalam ajaran Islam, badal haji menjadi solusi bagi umat Muslim yang telah memenuhi kewajiban haji namun terhalang secara fisik. Dengan adanya badal haji, kewajiban tersebut tetap dapat ditunaikan melalui perwakilan.

Baca Juga: Tanam Pohon di Makam Vidi Aldiano, Ayah Izin ke Rano Karno

Badal haji umumnya dilakukan oleh keluarga atau orang lain yang dipercaya untuk mewakili. Praktik ini harus dilakukan sesuai ketentuan agar ibadah yang dilaksanakan tetap sah secara syariat.

Dalil, Hukum, dan Syarat Badal Haji

Badal haji memiliki dasar hukum yang kuat dalam Islam, salah satunya berasal dari hadis Nabi Muhammad SAW.

Dalam riwayat disebutkan bahwa Rasulullah SAW memperbolehkan seseorang menghajikan anggota keluarganya yang tidak mampu atau telah wafat.

Para ulama dari berbagai mazhab umumnya sepakat bahwa badal haji hukumnya boleh dan sah. Hal ini terutama berlaku bagi orang yang telah memenuhi kewajiban haji semasa hidupnya namun belum sempat melaksanakannya.

Namun, terdapat perbedaan pendapat di kalangan ulama terkait beberapa ketentuan.

Sebagian mazhab memperbolehkan secara luas, sementara lainnya memberikan batasan tertentu seperti adanya wasiat sebelum meninggal.

Dalam praktiknya, badal haji hanya diperuntukkan bagi orang yang benar-benar tidak mampu secara fisik atau telah meninggal dunia. Jika seseorang masih mampu menjalankan haji sendiri, maka tidak diperbolehkan diwakilkan.

Menurut Mazhab Syafi'i, salah satu syarat utama badal haji adalah orang yang mewakili harus sudah pernah menunaikan haji untuk dirinya sendiri. Jika belum, maka badal haji yang dilakukan dinilai tidak sah menurut sebagian besar ulama.

Selain itu, orang yang dibadalkan harus memenuhi kriteria tertentu seperti telah meninggal atau mengalami sakit yang tidak memungkinkan untuk sembuh. Ketentuan ini penting agar badal haji tidak disalahgunakan.

Badal haji juga tidak boleh dilakukan untuk lebih dari satu orang dalam satu waktu. Setiap pelaksanaan hanya berlaku untuk satu orang yang diwakili agar ibadahnya tetap sah.

Hal lain yang perlu diperhatikan adalah niat dalam pelaksanaan badal haji. Niat harus secara jelas menyebutkan nama orang yang diwakili karena menjadi pembeda utama dengan haji untuk diri sendiri.

Prosedur Badal Haji dan Perkiraan Biayanya

Secara umum, prosedur badal haji tidak berbeda dengan pelaksanaan ibadah haji biasa. Seluruh rangkaian seperti ihram, wukuf di Arafah, tawaf, hingga lempar jumrah tetap dilakukan secara lengkap.

Perbedaan utama terletak pada niat yang ditujukan untuk orang yang dibadalkan. Niat tersebut harus diucapkan sejak awal sebagai bentuk kejelasan ibadah yang dilakukan. Berikut bacaan niatnya:

Niat badal haji dalam Bahasa Arab:

نَوَيْتُ الحَجَّ عَنْ فُلَانٍ وَأَحْرَمْتُ بِهِ للهِ تَعَالَى

Niat badal haji dalam Latin:

Nawaitul hajja 'an fulan (sebut nama) wa ahramtu bihi lillahi ta'ala.

Artinya:

"Aku menyengaja ibadah haji untuk si fulan (sebut nama) dan aku ihram haji karena Allah ta'ala".

Dalam konteks Indonesia, pelaksanaan badal haji juga dapat melalui pengajuan oleh keluarga atau ahli waris.

Prosesnya melibatkan pihak penyelenggara haji dan harus memenuhi persyaratan administratif tertentu.

Sementara itu, biaya badal haji bervariasi tergantung layanan dan fasilitas yang digunakan. Kisaran biaya umumnya lebih rendah dibanding haji reguler karena dilakukan sebagai perwakilan.

Beberapa sumber menyebutkan biaya badal haji bisa berkisar antara jutaan hingga puluhan juta rupiah. Oleh karena itu, penting bagi keluarga untuk memastikan layanan yang dipilih terpercaya dan sesuai syariat.

Load More