Lifestyle / Komunitas
Senin, 30 Maret 2026 | 11:33 WIB
Cara Baru Lapor SPT Tahunan Lewat Coretax, Ingat Batas Waktu Maksimal 31 Maret 2026. (YouTube/Direktorat Jenderal Pajak)
Baca 10 detik
  • Wajib pajak harus melapor SPT Tahunan sebelum tenggat waktu 31 Maret 2026 mendatang. 
  • Proses lapor kini memakai sistem Coretax yang wajib diawali dengan aktivasi akun digital. 
  • Sistem terbaru ini punya fitur otomatis yang bikin urusan lapor pajak makin mudah. 

Jangan panik! Jika di akhir penghitungan ternyata statusnya Kurang Bayar (KB), Anda hanya perlu melunasinya agar SPT dianggap sah. Coretax menyediakan dua cara bayar:

Saldo Deposit: Jika Anda sudah punya tabungan pajak di sistem, potong saja dari sini.
Kode Billing: Sistem akan menerbitkan kode billing otomatis sesuai nominal kurang bayar di menu "Pembayaran". Bayar melalui m-banking atau ATM sebelum konfirmasi akhir pengiriman SPT.

Modernisasi Coretax hadir bukan untuk menyulitkan, melainkan untuk menciptakan proses pelaporan yang transparan dan efisien. Jika Anda stuck atau mengalami kendala data, jangan ragu menelepon Kring Pajak di 1500200.

Jangan tunggu sampai tanggal merah! Segera login, lapor, dan nikmati sisa bulan Maret Anda dengan tenang tanpa beban pajak.

Load More