- Wajib pajak harus melapor SPT Tahunan sebelum tenggat waktu 31 Maret 2026 mendatang.
- Proses lapor kini memakai sistem Coretax yang wajib diawali dengan aktivasi akun digital.
- Sistem terbaru ini punya fitur otomatis yang bikin urusan lapor pajak makin mudah.
Jangan panik! Jika di akhir penghitungan ternyata statusnya Kurang Bayar (KB), Anda hanya perlu melunasinya agar SPT dianggap sah. Coretax menyediakan dua cara bayar:
Saldo Deposit: Jika Anda sudah punya tabungan pajak di sistem, potong saja dari sini.
Kode Billing: Sistem akan menerbitkan kode billing otomatis sesuai nominal kurang bayar di menu "Pembayaran". Bayar melalui m-banking atau ATM sebelum konfirmasi akhir pengiriman SPT.
Modernisasi Coretax hadir bukan untuk menyulitkan, melainkan untuk menciptakan proses pelaporan yang transparan dan efisien. Jika Anda stuck atau mengalami kendala data, jangan ragu menelepon Kring Pajak di 1500200.
Jangan tunggu sampai tanggal merah! Segera login, lapor, dan nikmati sisa bulan Maret Anda dengan tenang tanpa beban pajak.
Berita Terkait
Terpopuler
- TNI Mau Ambil Alih Kamtibmas? TB Hasanuddin: Itu Tugas Polri
- Cara Menata Isi Dompet yang Baik Menurut Feng Shui agar Rezeki Lebih Lancar
- 6 Tanda-Tanda Rumah Memiliki Energi Positif Chi yang Membuat Penghuni Tenang
- 5 Sunscreen untuk Flek Hitam Usia 30 Tahun ke Atas Sesuai Review dan Harga
- Media Italia Sebut Jay Idzes Masuk Radar PSG: Transfer Mewah untuk Sassuolo
Pilihan
-
Kampung Bahari Memanas! Massa Lawan BNN dan Brimob Pakai Petasan saat Gerebek Narkoba
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
Terkini
-
Urutan Pemakaian Serum, Essence, dan Moisturizer yang Benar Saat Skincare-an
-
Pemangkasan Tarif UMKM hingga 50 Persen di e-Commerce Masih Dibahas Pemerintah
-
Sudah Ditolak, Persija Belum Kapok Kejar Tanda Tangan Eks Pemain AS Roma
-
Proyek Mobil Listrik Nasional di Subang Akan Mulai Produksi di 2028
-
Momen Purbaya Cecar Direktur Kemenhub! Bongkar "Uang Gelap": Lo-Lo Bikin Rugi Devisa Rp 3 Triliun
-
Cicil Emas Lebih Mudah, BRI Hadirkan Layanan Pembiayaan Emas di BRImo
-
Kata Pemprov DKI Soal JPO Viral Tanpa Tangga di Depan Gedung DPR RI
-
Ratusan Pelajar SMA di Karo Diduga Keracunan MBG, Terungkap SPPG Milik Kodim
-
Lawan Arus di Rawa Buaya, Warga Minta Jalur Alternatif ke Duri Kosambi
-
Getol Kritik Dampak Proyek PLTA, Solidaritas Perempuan Poso Sempat Digertak Pejabat Pemkab