- Wajib pajak harus melapor SPT Tahunan sebelum tenggat waktu 31 Maret 2026 mendatang.
- Proses lapor kini memakai sistem Coretax yang wajib diawali dengan aktivasi akun digital.
- Sistem terbaru ini punya fitur otomatis yang bikin urusan lapor pajak makin mudah.
Suara.com - Bagi wajib pajak orang pribadi, segera lapor SPT Tahunan Anda melalui sistem terbaru Coretax sebelum batas waktu 31 Maret 2026.
Pastikan tidak menunda kewajiban ini agar terhindar dari denda keterlambatan serta masalah server lambat yang sering terjadi di akhir bulan.
Tahun ini, periode pelaporan menjadi momen yang sangat krusial. Mengapa? Karena Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah memigrasikan seluruh proses administrasi perpajakan ke dalam satu sistem modern bernama Coretax.
Sistem ini dirancang jauh lebih ringkas dengan integrasi data yang sangat kuat. Namun, untuk bisa menikmati kemudahan tersebut, Anda harus memahami alur digitalnya dari awal.
Berikut adalah panduan lengkap agar proses lapor SPT Anda lancar tanpa drama kendala teknis.
1. Wajib Aktivasi Akun: Tiket Masuk ke Coretax
Sebelum bisa mengisi angka penghasilan, pintu utama yang harus dilewati adalah aktivasi akun digital.
Tanpa langkah ini, fitur pelaporan mandiri tidak akan terbuka. Siapkan gawai pintar Anda, pastikan koneksi internet stabil, dan ikuti langkah berikut:
- Buka situs resmi Coretax dan klik menu "Aktivasi Akun Wajib Pajak".
- Pada bagian "Permintaan Akses Digital", masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK), email aktif, dan nomor HP yang terdaftar.
- Siap-siap pasang wajah terbaik! Lakukan verifikasi identitas menggunakan fitur swafoto (selfie) untuk menjaga keamanan data pribadi Anda.
- Centang kotak pernyataan kebenaran data, lalu klik "Simpan".
- Cek inbox email Anda untuk mendapatkan password sementara. Gunakan password ini dan NIK untuk login kembali.
2. Siapkan Sertifikat Elektronik & Passphrase
Baca Juga: Menteri Bahlil Pilih Berhati-hati Soal Pajak Ekspor Batu Bara
Setelah berhasil login, Anda wajib membuat sertifikat elektronik. Anggap saja ini sebagai pena virtual untuk menandatangani dokumen pajak Anda secara sah di mata hukum.
Masuk ke "Portal Saya", lalu pilih "Permintaan Kode Otorisasi/Sertifikat Elektronik".
Buatlah sandi rahasia (passphrase) minimal 8 karakter. Pastikan terdiri dari kombinasi huruf besar, huruf kecil, dan simbol unik agar akun Anda memiliki benteng pertahanan berlapis.
3. Proses Pelaporan SPT: Cepat dengan Fitur Otomatisasi
Nah, di sinilah keunggulan sistem Coretax terasa. Anda akan dimanjakan dengan fitur pre-populated (otomatisasi data). Artinya, data penghasilan, harta, hingga bukti potong dari kantor biasanya sudah nongkrong manis di draf laporan Anda.
- Pilih menu Surat Pemberitahuan (SPT), lalu klik "Buat Konsep SPT".
- Pilih kategori "PPh Orang Pribadi" dan tentukan periode pajak (Januari-Desember 2025).
- Pilih opsi "SPT Normal". Jika ada data yang kurang pas, klik ikon pensil untuk mengeditnya.
- Klik tombol "Posting". Sistem akan otomatis menarik semua data Anda ke formulir utama.
- Cek ulang semuanya. Kalau sudah yakin 100% benar, klik "Bayar dan Lapor".
- Masukkan ID dan passphrase Anda, lalu akhiri dengan klik "Konfirmasi Tanda Tangan". Laporan Anda pun resmi meluncur ke server DJP!
4. Bagaimana Jika Statusnya "Kurang Bayar"?
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Lipstik Lokal Murah dan Awet, Transferproof Meski Dipakai Makan dan Minum
- Apakah Produk Viva Memiliki Sunscreen? Segini Harga dan Cara Pakainya
- Promo Long Weekend Alfamart, Diskon Camilan untuk Liburan sampai 60 Persen
- 5 HP Baterai 7000 mAh Terbaru 2026, Tahan Seharian dan Kencang Mulai Rp1 Jutaan
- Siapa Ayu Aulia? Bongkar Ciri-ciri Bupati R yang Membuatnya Kehilangan Rahim
Pilihan
-
Menilik Sepatu Lari 'Anak Jaksel' di Lapangan Banteng: Brand Lokal Mulai Mendominasi?
-
SMAN 1 Pontianak Tolak Ikut Lomba Ulang, Sampaikan Salam: Sampai Jumpa di LCC Tahun Depan!
-
Keluar Kau Setan! Ricuh di Pertemuan Donald Trump dan Xi Jinping
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
-
Tok! Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
Terkini
-
3 Zodiak Beruntung Secara Finansial Minggu Depan 18-24 Mei 2026
-
6 Arti Mimpi Kecelakaan Mobil, Apakah Sebuah Pertanda Buruk?
-
5 Zodiak yang Hubungan Asmaranya akan Membaik Pekan Depan
-
Bibir Pecah-Pecah Saat Haji? Ini 5 Lip Balm Terbaik untuk Cuaca Ekstrem saat Ibadah Haji
-
5 Pilihan Pelembab Wajah Tanpa Alkohol dan Parfum yang Aman Dipakai saat Ibadah Haji
-
3 Moisturizer Shinzui untuk Mencerahkan Wajah dan Pudarkan Noda Hitam
-
Cari Serum Anti Aging Lokal yang Bagus? Ini 5 Pilihan Aman Mulai Rp23 Ribuan
-
4 Rangkaian Skincare Shinzu'i di Indomaret untuk Cerahkan Wajah, Mulai Rp30 Ribuan
-
6 Sabun Cuci Muka Purbasari untuk Wajah Kusam, Harga di Bawah Rp30 Ribuan
-
3 Bedak Padat Purbasari yang Bisa Samarkan Noda Hitam di Wajah Berminyak