Suara.com - Masa pelaporan SPT (Surat Pemberitahuan) pajak lewat Coretax kini perlahan mendekati tenggat waktu.
Adapun setelah sebelumnya ditetapkan batas pelaporan SPT pada 31 Maret 2026, pemerintah melakukan perpanjangan hingga 1 April 2026.
Alhasil, para pekerja melaporkan diri sebagai wajib pajak melalui Coretax yang disediakan oleh pemerintah.
Salah satu data yang diisi dan berdampak pada pelaporan pajak adalah penghasilan.
Berkaca dari data tersebut, tak sedikit pekerja yang masih bingung dengan pelaporannya dan apakah mereka kena pajak penghasilan.
Pekerja dengan gaji Rp3 jutaan bertanya-tanya apakah mereka harus melapor dan membayar pajak.
Mari intip satu persatu terkait pajak bagi mereka yang punya penghasilan Rp3 jutaan.
Apakah gaji Rp3 jutaan wajib bayar pajak?
Berdasarkan aturan perpajakan terbaru di Indonesia, gaji Rp3 juta per bulan (atau Rp36 juta per tahun) berada di bawah ambang batas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).
Baca Juga: Ungkap Ketimpangan ASN Kemenkeu, Purbaya Guyon Mau Potong Gaji Pegawai Pajak
Dasar hukum utama yang mengatur hal ini adalah Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) yang mempertegas besaran PTKP.
Merujuk pada PMK No. 101/PMK.010/2016 yang masih berlaku hingga 2026, batas PTKP untuk Wajib Pajak orang pribadi tidak kawin (TK/0) adalah Rp54.000.000 per tahun atau setara Rp4.500.000 per bulan.
Karena penghasilan Rp3 juta lebih kecil dari Rp4,5 juta, maka statusnya adalah Nihil (tidak ada pajak yang terutang).
Oleh karena itu, mereka bukan merupakan Wajib Pajak yang harus membayar PPh Pasal 21.
Kewajiban lapor SPT
Terkait pelaporan, bagi mereka yang penghasilannya di bawah PTKP, terdapat dua kondisi sebagai berikut.
Berita Terkait
-
5 Mobil Listrik dengan Pajak Termurah: Jadi Investasi Jangka Panjang
-
Menteri Bahlil Pilih Berhati-hati Soal Pajak Ekspor Batu Bara
-
Ungkap Ketimpangan ASN Kemenkeu, Purbaya Guyon Mau Potong Gaji Pegawai Pajak
-
Benarkah Denda Telat Lapor Pajak Dihapus? Ini Aturan Terbaru Menurut KEP 55 PJ 2026
-
Batas Lapor SPT Tahunan Coretax Sampai Kapan? Resmi Diperpanjang, Cek Batas Akhirnya
Terpopuler
- 4 HP Murah Terbaru 2026 untuk Anak Sekolah: Baterai 7000 mAh hingga Koneksi 5G
- 3 Rekomendasi Bedak Padat di Indomaret untuk Makeup Halus dan Tahan Lama
- 5 Shio yang Menarik Keberuntungan 28 Juni 2026, Hari Penuh Hoki dan Kesempatan
- 4 Sepatu Kanky Terlaris di Shopee, Nyaman Dipakai Seharian Sesuai Review Pembeli
- Keunggulan Pompa Air Shimizu PL-138 BIT, Solusi Air Jernih Anti Karat
Pilihan
-
Sejarah! Timnas Voli Indonesia Kalahkan Korsel dan Juara AVC Mens Volleyball Cup 2026
-
Bumi Berguncang! Gempa 6,2 M Hantam Afghanistan, Getaran Terasa Hingga India
-
Perang Meletus Lagi! Iran Hantam Basis AS di Teluk, Gencatan Senjata Runtuh
-
Pelatih Timnas Iran Desak Infantino Tegas Terhadap AS: Perlakuan Mereka Buruk!
-
Korban Meninggal Latsarmil SPPI Bertambah Menjadi 5 Orang, Ini Penjelasan Kemhan
Terkini
-
Pulang Kampung Setelah Sukses Go Internasional, Icha Yang Disambut Meriah di Jember
-
Pendidikan Mufli Budi Ananda, Asisten Raffi Ahmad Kini Jadi Komisaris
-
Dari Tulus hingga Hindia, Sunset di Kebun Tawarkan Pengalaman Festival Musik di Tengah Ruang Hijau
-
Andai Waktu Bisa Diulang Kembali: Dilema Davina Karamoy Antara Cinta dan Kehormatan
-
Hadirkan Jirayut, Film Cek Khodam Padukan Unsur Mistis Lokal dan Komedi Khas Thailand
-
Gedebage Jazz Festival Naik Kelas, Evolusi Menuju Panggung Dunia
-
Lagu Baru Luqman Podolski 'Ayah' Ungkap Sisi Kelam Hubungan Keluarga yang Jarang Dibicarakan
-
Bukan Algoritma, Ini Sosok 'Pemain Baru' di Balik Lagu Viral TikTok yang Perlu Kamu Tahu
-
FORESTRA 2026 Umumkan Line Up Tahap Kedua, Hadirkan Perpaduan Musik dan Keindahan Alam
-
Dituding Acuh saat Thariq Halilintar Buka Kado, Aaliyah Massaid Beri Klarifikasi Menohok