Besaran gaji ke-13 yang diterima mencerminkan penghasilan bulanan yang biasa diterima oleh masing-masing penerima. Berikut rincian komponennya:
1. ASN yang Bersumber dari APBN
- Gaji pokok
- Tunjangan keluarga
- Tunjangan pangan
- Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
- Tunjangan kinerja (tukin)
2. ASN Daerah (APBD)
Selain komponen di atas, terdapat tambahan penghasilan sesuai kemampuan fiskal daerah
3. Pensiunan
- Pensiun pokok
- Tunjangan keluarga
- Tunjangan pangan
- Tambahan penghasilan
Khusus untuk guru dan dosen yang tidak menerima tunjangan kinerja, pemerintah tetap memberikan tunjangan profesi sebesar satu bulan. Bahkan untuk dosen dengan jabatan profesor, ada tambahan tunjangan kehormatan.
Aturan Terbaru Gaji ke-13 2026
Tahun 2026 membawa sejumlah perubahan penting dalam mekanisme pencairan gaji ke-13. Berikut poin-poin utamanya:
1. Transfer Langsung ke Rekening
Baca Juga: WFH untuk Hemat BBM di Tengah Krisis Energi, Solusi Efektif atau Hanya Sementara?
Pemerintah mewajibkan pencairan dilakukan melalui transfer langsung ke rekening masing-masing penerima.
Tujuannya adalah memastikan dana diterima secara utuh tanpa potongan serta meningkatkan transparansi. Jika terjadi kendala teknis, pencairan dapat dilakukan melalui bendahara instansi sebagai solusi alternatif.
2. Penghitungan Menggunakan Sistem Digital
Seluruh instansi wajib menggunakan aplikasi gaji berbasis web dalam menghitung besaran gaji ke-13. Langkah ini dilakukan untuk mengurangi risiko kesalahan perhitungan (human error).
Jika sistem mengalami gangguan, instansi diperbolehkan menggunakan aplikasi desktop dengan syarat melampirkan data cadangan terbaru.
3. Dokumen Dipisah dari Gaji Rutin
Pengajuan pencairan gaji ke-13 menggunakan dokumen khusus berupa SPM-LS (Surat Perintah Membayar Langsung).
Dokumen ini harus dipisahkan dari pengajuan gaji bulanan biasa. Setelah itu, dokumen diajukan ke KPPN untuk diterbitkan SP2D agar dana bisa segera dicairkan.
4. Aturan Khusus untuk Instansi Tertentu
Berita Terkait
Terpopuler
- Catat Tanggalnya! Ribuan Warga Badui Bakal Turun Gunung Temui Gubernur Banten Bulan April
- 5 Rekomendasi Smartwatch yang Bisa Balas WhatsApp, Mulai Rp400 Ribuan
- 7 Sepatu Lari Tahan Air Selevel Nike Vomero 18 GTX, Kualitas Top
- Donald Trump: Pangeran MBS Kini Mencium Pantat Saya
- 5 HP Xiaomi dengan Snapdragon 8 Elite Gen 5, Terkencang di 2026!
Pilihan
-
Harga Pertamax Naik Nyaris Rp18.000 di April Besok? Ini Kata Pertamina
-
Petir Bikin Duel Kepulauan Solomon vs Saint Kitts and Nevis di Stadion GBK Ditunda
-
Sesaat Lagi! Ini Link Live Streaming Timnas Indonesia vs Bulgaria
-
Melihat 3 Pemain yang Bakal Jadi Senjata Utama Timnas Indonesia Hadapi Bulgaria
-
Profil Sertu Farizal Rhomadhon, Prajurit TNI asal Kulon Progo yang Gugur di Lebanon
Terkini
-
5 Sunscreen yang Bagus untuk Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
-
5 Shio yang Menarik Rezeki dan Kesuksesan di Akhir Maret 2026
-
Terpopuler: Daftar Kapal yang Diizinkan Lewat Selat Hormuz, Bedak Tabur Viva untuk Kontrol Minyak
-
7 Tone Up Sunscreen Terbaik untuk Hilangkan Flek Hitam dan Cerahkan Wajah
-
Harga BBM Hari Ini Semua SPBU: Pertamina, BP, Shell dan Vivo
-
Prakiraan Cuaca Hari Ini 31 Maret 2026, Waspada Hujan Tak Menentu Dalam Hitungan Jam
-
6 Shio Beruntung 31 Maret 2026: Buang Hal Tak Penting agar Rezeki Lancar
-
Perbedaan Compact Powder dan Two Way Cake: Mana yang Cocok untuk Kulit Anda?
-
Bukan Sekadar Rumah: Mengapa Fasilitas Komunitas Jadi Kriteria Utama Keluarga Urban Saat Ini?
-
Bukan Karena Pasangan atau Idola, Ini Motif Utama Orang Pilih Operasi Plastik