Suara.com - Gaji ke-13 merupakan tambahan penghasilan yang dinantikan oleh ASN setiap tahunnya. Di tahun 2026, perhatian kembali tertuju pada jadwal pencairannya yang dinilai sangat membantu kebutuhan di pertengahan tahun. Lantas, gaji ke-13 2026 kapan cair?
Informasi ini penting karena berkaitan dengan perencanaan keuangan, terutama untuk kebutuhan pendidikan anak dan pengeluaran lainnya yang biasanya meningkat di tengah tahun.
Pemerintah sendiri telah menetapkan aturan resmi terbaru mengenai jadwal dan mekanisme pencairannya. Supaya tidak ketinggalan informasi penting, simak penjelasan lengkap seputar jadwal, penerima, hingga komponen gaji ke-13 2026 berikut ini.
Dasar Hukum Gaji ke-13
Pemberian gaji ke-13 tahun 2026 telah memiliki dasar hukum yang jelas dari pemerintah. Aturan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026 yang mengatur tentang pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 bagi aparatur negara, pensiunan, serta penerima tunjangan.
Selain itu, terdapat juga aturan teknis berupa Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 13 Tahun 2026. Regulasi ini menjadi panduan pelaksanaan di lapangan, mulai dari mekanisme pencairan, proses administrasi, hingga sistem penghitungan gaji.
Dengan adanya dua regulasi tersebut, seluruh instansi pemerintah memiliki pedoman yang sama sehingga proses penyaluran gaji ke-13 bisa berjalan lebih tertib, cepat, dan akuntabel.
Gaji ke-13 2026 Kapan Cair?
Berdasarkan kebijakan terbaru, gaji ke-13 tahun 2026 dijadwalkan mulai cair pada bulan Juni 2026.
Baca Juga: WFH untuk Hemat BBM di Tengah Krisis Energi, Solusi Efektif atau Hanya Sementara?
Penentuan waktu ini bukan tanpa alasan. Pemerintah sengaja menempatkan pencairan di pertengahan tahun untuk membantu kebutuhan pendidikan, seperti biaya masuk sekolah atau perlengkapan tahun ajaran baru.
Meski begitu, jika ada kendala administrasi di masing-masing instansi, pencairan tetap bisa dilakukan setelah bulan Juni. Artinya, jadwal ini bersifat fleksibel namun tetap mengacu pada ketentuan utama dari pemerintah.
Siapa Saja yang Menerima Gaji ke-13?
Gaji ke-13 tidak hanya diberikan kepada PNS saja. Pemerintah memastikan bahwa berbagai kelompok aparatur negara juga mendapatkan hak yang sama.
Berikut daftar penerima gaji ke-13 tahun 2026:
- Pegawai Negeri Sipil (PNS)
- Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)
- Prajurit TNI
- Anggota Polri
- Pejabat negara
- Pegawai non-ASN tertentu di instansi pemerintah
- Pensiunan dan penerima pensiun
Komponen Gaji ke-13
Berita Terkait
Terpopuler
- Link Download Logo dan Tema HUT Bhayangkara ke-80 2026 untuk Ulang Tahun Polri
- 4 Sepatu Lari Skechers yang Diskon sampai 50 Persen di Sport Station, Mulai Rp500 Ribuan
- Sunscreen Apa yang Bikin Glowing? Ini 7 Pilihan Terbaik sesuai Review dan Harga
- 6 Sunscreen di Alfamart untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review
- 5 Sepeda Gunung MTB Polygon Termurah, Tangguh dan Awet Untuk Harian
Pilihan
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
-
Ole Romeny Bakal Satu Tim dengan Justin Hubner di Liga Belanda, Fortuna Sittard Siapkan Tawaran
-
Antar Timnas Perancis ke 16 Besar, Mbappe Pecahkan Sejumlah Rekor Piala Dunia 2026
-
Prabowo ke Polisi: Gaji dan Senjata Kalian dari Rakyat, Jadi Jangan Menyusahkan Rakyat
-
Prabowo: Hukum Tak Boleh Dipakai untuk Balas Dendam Politik
Terkini
-
Apa Ciri Sepatu Running? Panduan Lengkap Memilih Sepatu Lari yang Tepat
-
Apa Saja yang Ditanyakan dalam Sensus Ekonomi?
-
4 Serum Penumbuh Rambut yang Laris di Shopee, Klaimnya Bantu Menumbuhkan Lebih Cepat
-
Tak Sekadar Tekan Emisi: Bagaimana Brand F&B Ini Kurangi Limbah Industri?
-
10 Parfum Lokal Terlaris di Shopee Sepanjang 2026, Wangi Tahan Lama
-
Sentuhan Nautikal dan Anyaman Ringan Jadi Kunci Gaya Musim Panas Tahun Ini
-
3 Sepatu Jalan Ortuseight yang Nyaman Dipakai Seharian, Ini Review Pembeli di Shopee
-
Sudah Rajin Pakai Lip Balm tapi Bibir Tetap Kering? Ini 5 Penyebab yang Sering Terabaikan
-
Sepatu Sekolah Paling Awet Merk Apa? Ini 5 Produk Lokal Terbaik Mulai Rp100 Ribuan
-
Lebih dari Sekadar Tebing dan Sunset, Ini Cara Baru Menikmati Keindahan Uluwatu