Lifestyle / Komunitas
Selasa, 14 April 2026 | 10:31 WIB
Ilustrasi Program Indonesia Pintar atau PIP (Kemendikdasmen)
Baca 10 detik
  • Kemendikdasmen memperluas program bantuan PIP tahun 2026 untuk mencakup murid jenjang TK dan PAUD di seluruh Indonesia.
  • Pemerintah memberikan bantuan dana pendidikan dengan besaran bervariasi sesuai jenjang sekolah untuk meringankan beban keluarga kurang mampu.
  • Siswa wajib memiliki data valid di Dapodik dan melakukan aktivasi rekening bank agar bantuan PIP dapat segera dicairkan.

Suara.com - Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) membawa kabar gembira di tahun anggaran 2026. Program Indonesia Pintar (PIP) kini resmi diperluas cakupannya hingga menyasar murid jenjang Taman Kanak-Kanak (TK) dan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD).

Kebijakan ini diambil untuk memperkuat fondasi pendidikan sejak dini sekaligus meringankan biaya personal siswa dari keluarga kurang mampu. Selain perluasan jangkauan, besaran bantuan untuk beberapa jenjang juga mengalami penyesuaian untuk menyesuaikan kebutuhan sekolah saat ini.

Syarat Umum Penerima PIP 2026

Agar bantuan tepat sasaran, penerima PIP harus memenuhi kriteria sebagai berikut:

  • Peserta didik memiliki kartu KIP atau berasal dari keluarga pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS)/PKH.
  • Data NIK dan NISN siswa harus valid dan sudah sinkron antara Dapodik dengan data Dukcapil.
  • Bagi yang belum terdaftar di DTKS, orang tua dapat mengajukan usulan melalui pihak sekolah dengan melampirkan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM).

Cara Cek Penerima PIP Lewat HP

Bagi orang tua yang ingin memastikan apakah anak mereka (termasuk jenjang TK) sudah masuk ke dalam daftar penerima, silakan ikuti langkah berikut:

  1. Kunjungi laman resmi https://pip.kemendikdasmen.go.id.
  2. Gulir ke bawah hingga menemukan kolom "Cari Penerima PIP".
  3. Input NISN dan NIK siswa dengan teliti.
  4. Jawab pertanyaan keamanan (captcha matematika) yang tersedia.
  5. Klik tombol "Cek Penerima PIP".

Jika data sudah muncul, segera perhatikan statusnya. Jika tertulis "SK Nominasi", orang tua harus segera melakukan aktivasi rekening di bank penyalur (BRI, BNI, atau BSI) agar dana bantuan tidak hangus dan kembali ke kas negara.

Rincian Besaran Dana PIP 2026 Semua Jenjang

Berdasarkan aturan terbaru tahun 2026, berikut adalah nominal dana bantuan PIP yang diterima siswa per tahunnya:

TK dan PAUD: Rp450.000 (Baru dimulai tahun 2026).
SD/SDLB/Paket A: Rp450.000 per tahun.
SMP/SMPLB/Paket B: Rp750.000 per tahun.
SMA/SMK/SMALB/Paket C: Rp1.800.000 per tahun.

Pemerintah berharap dengan adanya bantuan PIP untuk anak TK dan PAUD, tidak ada lagi anak Indonesia yang terkendala biaya untuk mengenyam pendidikan sejak usia emas mereka.

Pastikan data anak Anda sudah ter-update di sistem Dapodik sekolah!

Baca Juga: Menjangkau Area Terisolir, Tito Pastikan Bantuan Tersalurkan dan Kebutuhan Warga Terpenuhi

Load More