Lifestyle / Komunitas
Jum'at, 24 April 2026 | 15:17 WIB
Jamaah calon haji antre melapor diri di Makkah Route Terminal 1 Bandara Internasional Juanda Surabaya di Sidoarjo, Jawa Timur, Rabu (22/4/2026). [ANTARA FOTO/Umarul Faruq/kye]

1. Terdaftar sebagai Jemaah Resmi

Tasrih hanya diberikan kepada jemaah yang terdaftar melalui jalur resmi, baik haji reguler maupun haji khusus. Ini berarti calon jemaah harus terdaftar di sistem pemerintah Indonesia dan Arab Saudi.

2. Diproses oleh Penyelenggara Haji

Penerbitan tasrih umumnya dilakukan oleh penyelenggara haji (pemerintah atau PIHK). Jemaah tidak perlu mengurus secara mandiri karena data sudah terintegrasi.

3. Melalui Sistem Digital Resmi

Arab Saudi menggunakan platform digital seperti:

  • Absher
  • Muqeem
  • Platform tasreeh terintegrasi

Platform ini digunakan untuk menerbitkan dan memverifikasi izin masuk ke Makkah secara elektronik. 

4. Memiliki Dokumen Pendukung

Beberapa syarat umum meliputi:

Baca Juga: Viral Penjual Es Puter Naik Haji Tahun ini, Hasil Nabung Selama 21 Tahun

  • Identitas resmi
  • Visa haji yang valid
  • Data terdaftar dalam sistem haji
  • Tidak masuk daftar pelanggaran

5. Menunggu Persetujuan Otoritas

Setelah semua data diverifikasi, tasrih akan diterbitkan secara digital dan dapat dicek melalui aplikasi resmi.

Perbedaan Tasrih untuk Haji dan Raudhah

Istilah tasrih tidak hanya digunakan untuk masuk Makkah, tetapi juga untuk akses ke area tertentu seperti Raudhah di Masjid Nabawi. Untuk Raudhah, tasrih berfungsi sebagai:

  • Pengatur jadwal kunjungan
  • Pembatas jumlah jemaah
  • Sistem antrean digital

Tasrih ini biasanya diatur oleh petugas haji dan hanya berlaku sesuai jadwal yang telah ditentukan. 

Tips Agar Tidak Bermasalah dengan Tasrih

Load More