Lifestyle / Komunitas
Kamis, 30 April 2026 | 13:15 WIB
Ilustrasi SPT Tahunan (pajak.go.id)
Baca 10 detik
  • Batas akhir pelaporan SPT PPh 2025 jatuh pada Kamis, 30 April 2026.
  • SPT berisi laporan penghasilan, pajak terutang, dan harta yang wajib disampaikan tiap tahun.
  • Keterlambatan pelaporan dapat dikenakan sanksi sesuai aturan, sehingga perlu segera dilaporkan.

Kepatuhan dalam pelaporan pajak juga penting untuk menjaga administrasi perpajakan tetap bersih dan aman.

Cara Lapor SPT Tahunan Coretax

Untuk bisa menggunakan Coretax, wajib pajak harus terlebih dahulu memiliki akun dan mengaktifkan layanan di dalamnya.

Setelah akun aktif, seluruh proses mulai dari pengisian hingga pengiriman SPT dapat dilakukan secara digital dalam satu platform.

  • Akses laman Coretax DJP dan login menggunakan akun yang sudah terdaftar
  • Pilih menu Surat Pemberitahuan (SPT) pada dashboard
  • Klik Buat Konsep SPT, lalu pilih PPh Orang Pribadi
  • Pilih jenis SPT Tahunan dan masukkan periode atau tahun pajak
  • Tentukan jenis atau model SPT sesuai kondisi pelaporan
  • Klik ikon edit (pensil) untuk mulai mengisi formulir SPT
  • Gunakan fitur posting agar sebagian data terisi otomatis oleh sistem
  • Lengkapi seluruh data penghasilan, harta, dan kewajiban dengan benar
  • Periksa kembali seluruh isian untuk memastikan tidak ada kesalahan
  • Klik Bayar dan Lapor untuk mengirimkan SPT secara resmi

Dengan mengikuti langkah-langkah tersebut, pelaporan SPT di Coretax bisa dilakukan dengan mudah dan cepat.

Pastikan seluruh data yang dimasukkan sudah sesuai agar proses pelaporan berjalan lancar tanpa kendala.

Load More