- Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengklarifikasi bahwa wacana pemungutan pajak kapal di Selat Malaka bukanlah kebijakan serius yang direncanakan.
- Purbaya menegaskan Indonesia mematuhi aturan UNCLOS yang menjamin kebebasan navigasi sehingga tidak dapat memungut tarif bagi kapal melintas.
- Pemerintah Indonesia lebih memprioritaskan penyediaan jasa maritim seperti pengisian bahan bakar dan labuh jangkar sebagai bentuk pelayanan komersial.
Suara.com - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengklarifikasi isu tarik pajak untuk kapal-kapal yang melintasi Selat Malaka. Ia mengaku kalau rencana itu bukan dimaksudkan sebagai konteks serius.
"Jadi itu konteksnya bukan konteks serius. Kita belum pernah mencanangkan untuk munguti," katanya dalam media briefing, dikutip Minggu (26/4/2026).
Purbaya bercerita kalau sebelum menjabat Menkeu, dirinya pernah bekerja di Kementerian Koordinator Bidang Maritim dan Investasi (Kemenko Marves).
Atas hal itu, dia mengklaim paham dengan aturan United Nations Convention on the Law of the Sea (UNCLOS), yakni perjanjian internasional yang menjadi dasar hukum bagi Indonesia untuk menjamin kebebasan pelayaran dan navigasi di Selat Malaka.
"Saya tahu betul peraturannya. Kita adalah penandatangan UNCLOS, enggak bisa menarikkan tarif untuk kapal yang lewat, kecuali dalam bentuk-bentuk servis," lanjutnya.
Purbaya lalu mencontohkan tarif servis yang saat ini berlaku ada di Selat Sunda, laut yang memisahkan Pulau Jawa dan Sumatra. Contohnya seperti pemanduan atau separate servis.
Nantinya kebijakan itu juga akan diterapkan di perairan lain. Dalam sidang debottlenecking beberapa waktu lalu, Purbaya sempat membahas soal jasa Floating Storage Unit (FSU) dan bunkering.
"Itu servis yang dijalankan dalam koridor UNCLOS. Jadi perjanjian hukum laut internasional. Itu yang kita jalankan. Makanya saya dukung debottlenecking itu untuk membuat itu sebagai tempat labuh jangkar, pengisian bahan bakar, dan lain-lain," beber dia.
"Jadi kalau di UNCLOS itu ada freedom of navigation. Kita dukung itu dan kita sudah ratifikasi. Terus bahkan, itu di freedom of navigation itu kita diwajibkan, kita mengizinkan kapal-kapal yang lewat di ZEE (Zona Ekonomi Eksklusif) kita. Bahkan kita harus menjaga keamanan di sana," jelas Purbaya.
Baca Juga: Purbaya Ngotot Kejar Perusahaan Baja China Pengemplang Pajak
Wacana Purbaya tarik pajak di Selat Malaka
Sebelumnya Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa melontarkan ide agar bisa memungut biaya bagi kapal-kapal yang melintas di Selat Malaka, meniru langkah yang tengah dijajaki Iran di Selat Hormuz.
Purbaya menegaskan, ide ini selaras dengan visi Presiden Prabowo Subianto yang ingin menegaskan posisi Indonesia sebagai pemain utama global, bukan sekadar negara pinggiran. Selama ini, ribuan kapal pengangkut energi dan komoditas melenggang bebas tanpa memberikan kontribusi langsung bagi kas negara.
"Seperti arahan presiden, Indonesia ini bukan negara pinggiran, kita ada di jalur strategis perdagangan dan energi dunia, tapi kapal lewat Selat Malaka nggak kita charge, nggak tahu betul apa salah?" ujar Purbaya dalam Simposium PT SMI 2026 di Ayana Midplaza, Jakarta, Rabu (22/4/2026).
Meski ambisius, Purbaya sadar Indonesia tidak bisa berjalan sendiri. Mengingat Selat Malaka merupakan wilayah kedaulatan bersama, ia mengusulkan adanya kerja sama kolektif dengan dua negara tetangga.
"Sekarang Iran mau charge kapal lewat Selat Hormuz. Kalau kita bagi tiga, Indonesia, Malaysia, Singapura, lumayan kan? Punya kita jalurnya paling besar, paling panjang," imbuhnya.
Berita Terkait
-
Purbaya Ngotot Kejar Perusahaan Baja China Pengemplang Pajak
-
Heboh PPN Jalan Tol dan Tarik Pajak Orang Kaya, Purbaya: Itu Masih Rezim Lama
-
Provinsi Banten Bebaskan Pajak Kendaraan Listrik
-
Mulai Hari Ini Pemerintah Tanggung PPN Tiket Pesawat Kelas Ekonomi
-
Pemilik Kendaraan Listrik di Banten Siap - Siap Bayar Pajak Mulai Mei 2026
Terpopuler
- Lipstik Merek Apa yang Tahan Lama? 5 Produk Lokal Ini Anti Luntur Seharian
- Malaysia Tegur Keras Menkeu Purbaya: Selat Malaka Bukan Hanya Milik Indonesia!
- Dexlite Mahal, 5 Pilihan Mobil Diesel Lawas yang Masih Aman Minum Biosolar
- Awas! Jakarta Gelap Gulita Besok Malam, Cek Daftar Lokasi Pemadaman Lampunya
- Warga 'Serbu' Lokasi Pembangunan Stadion Sudiang Makassar, Ancam Blokir Akses Pekerja
Pilihan
-
Cek Fakta: Viral Pengajuan Pinjaman Koperasi Merah Putih Lewat WhatsApp, Benarkah Bisa Cair?
-
Jadi Tersangka Pelecehan Santri, Benarkah Syekh Ahmad Al Misry Sudah Ditahan di Mesir?
-
Kopral Rico Pramudia Gugur, Menambah Daftar Prajurit TNI Korban Serangan Israel di Lebanon
-
Ingkar Janji Taubat 2021, Syekh Ahmad Al Misry Resmi Tersangka Kasus Pelecehan Santri
-
Sebagai Ayah, Saya Takut Biaya Siluman Terus Menghantui Pendidikan Anak di Masa Depan
Terkini
-
Mandalika Racing Series 2026 Resmi Digelar, Pertamina Perkuat Pembinaan Pembalap Muda Indonesia
-
BNLI Bukukan Laba Bersih Rp920 Miliar pada Kuartal I 2026, Cek Likuiditasnya
-
AI Generatif Tingkatkan Proyeksi Karir dan Kinerja Developer Hingga dari 50 Persen
-
OJK Klaim Perbankan Kebal Guncangan: Kokoh di Atas Kertas, Waspada di Lapangan
-
Purbaya Ngotot Kejar Perusahaan Baja China Pengemplang Pajak
-
Syarat Subsidi PPN Tiket Pesawat saat Harga Avtur Naik Gila-gilaan
-
Pemerintah Batasi Pembelian Beras SPHP, Ini Alasannya
-
Emas Jadi Primadona Saat Dunia Bergejolak, Minat Investasi Melonjak
-
Perusahaan Ritel China Gencar Ekspansi Buka Toko Fisik di RI
-
Perhatian Emak-emak! Beli Beras SPHP Dijatah Hanya 5 Buah