Otomotif / Mobil
Senin, 27 April 2026 | 11:58 WIB
Toyota Avanza 2026 (Gemini AI)
Baca 10 detik
  • Pajak tahunan Toyota Avanza 1.3 L keluaran 2026 kini resmi menembus angka Rp4 jutaan.
  • Kenaikan pajak terjadi karena naiknya Nilai Jual Kendaraan Bermotor sesuai aturan Permendagri terbaru.
  • Siapkan dana ekstra untuk biaya perawatan dan pajak, mengingat inflasi harga kendaraan terus naik.

Suara.com - Biaya kepemilikan mobil kini makin mahal seiring naiknya tarif pajak Toyota Avanza 1.3 L keluaran tahun 2026. Kini, pemilik varian termurah pun harus merogoh kocek hingga Rp 4 jutaan setiap tahunnya.

Kenaikan ini merupakan efek domino dari penyesuaian regulasi pemerintah terkait inflasi nilai jual otomotif.

Hal ini secara tidak langsung membuat standar mobil berjuluk "sejuta umat" tersebut pelan-pelan naik kelas.

Merujuk pada Permendagri Nomor 11 Tahun 2026, Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) untuk model Avanza resmi dikerek.

Aturan tentang Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor inilah yang menjadi alasan utama pembengkakan tagihan.

Alasan Utama Angka NJKB Meroket Tajam

Berdasarkan data di laman resmi Samsat, NJKB Avanza 1.3 L varian manual melonjak cukup signifikan menjadi Rp 185 juta pada tahun ini. Sementara itu, nilai jual untuk versi transmisi otomatis tercatat menyentuh angka Rp 198 juta.

Angka tersebut jelas melampaui NJKB tahun 2025 yang hanya berada di kisaran Rp179 juta dan Rp191 juta. Kenaikan nilai dasar ini otomatis mengerek tarif pajak tahunan yang wajib disetor konsumen.

Rincian Pajak Avanza 1.3 L 2026 di Jakarta

Baca Juga: Provinsi Banten Bebaskan Pajak Kendaraan Listrik

Toyota Avanza (Toyota)

Sebelumnya, tagihan tahunan Avanza tipe terendah masih cukup bersahabat di angka Rp3,9 jutaan. Namun, bersiaplah karena kini biayanya sudah menembus batas psikologis Rp4 juta.

Untuk varian manual (M/T), Dasar Pengenaan Pajaknya dihitung mencapai Rp194,25 juta. Jika dikalikan tarif standar 2 persen, nilai Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) pokoknya menjadi Rp3,8 juta.

Selanjutnya, angka tersebut wajib ditambah Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) sebesar Rp143 ribu. Total pajak tahunan yang wajib dilunasi pemilik pun mencapai Rp4,03 juta.

Hitungan untuk varian transmisi CVT tentu sedikit lebih menguras isi dompet Anda. PKB pokok varian ini menembus Rp4,2 juta berkat dasar pengenaan sebesar Rp207,9 juta.

Setelah digabung dengan SWDKLLJ standar, total pajak tahunan Avanza CVT menjadi Rp4,3 juta. Angka ini berlaku sah sebagai kendaraan pertama yang terdaftar di wilayah administrasi DKI Jakarta.

Beda Daerah Beda Tarif, Ini Spesifikasinya

Load More