Lifestyle / Komunitas
Selasa, 05 Mei 2026 | 14:34 WIB
Ilustrasi hewan kurban (Unsplash/Mourizal Zativa)
Baca 10 detik
  • Iduladha menekankan pentingnya ibadah kurban sesuai ketentuan syariat Islam.
  • Pemilihan hewan kurban harus memperhatikan kondisi fisik dan kesehatan.
  • Beberapa cacat tertentu membuat hewan tidak sah untuk dijadikan kurban.

Hewan yang menderita penyakit berat dan terlihat secara fisik tidak layak dijadikan hewan kurban. Kondisi sakit ini dapat mengurangi kualitas daging dan menunjukkan hewan tidak dalam keadaan sehat.

3. Pincang yang jelas terlihat

Hewan yang berjalan pincang atau mengalami gangguan pada kakinya sehingga sulit bergerak juga tidak sah untuk kurban. Cacat ini menunjukkan adanya gangguan fisik yang nyata dan berat.

4. Sangat tua dan kurus hingga nampak seperti tidak memiliki tulang sumsum

Hewan yang tua dan sangat kurus sampai nampak seperti tidak memiliki sumsum tulang dianggap tidak layak untuk kurban. Kondisi ini menunjukkan hewan dalam keadaan lemah dan tidak sehat secara fisik.

Keempat ketentuan tersebut berdasarkan hadits Al Bara' bin 'Azib radhiyallahu 'anhuma yang menjelaskan bahwa Rasulullah SAW melarang hewan dengan empat cacat tersebut untuk dijadikan hewan kurban.

Hal ini juga ditegaskan dalam penjelasan para ulama dan lembaga keislaman seperti LDII dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) bahwa hewan dengan cacat tersebut tidak sah dijadikan kurban.

Load More