Lifestyle / Komunitas
Sabtu, 09 Mei 2026 | 14:48 WIB
Ilustrasi krim wajah mengandung merkuri (Pixabay/stux)
Baca 10 detik
  • BPOM RI kembali menemukan kosmetik yang mengandung bahan berbahaya.
  • Merkuri, hidrokinon, asam retinoat, dan deksametason bisa memicu iritasi hingga kerusakan organ.
  • Penting untuk selalu mengecek izin edar skincare sebelum digunakan.

Suara.com - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM RI) baru-baru ini kembali menarik sejumlah kosmetik dari peredaran.

Produk-produk tersebut diketahui mengandung bahan berbahaya yang tidak boleh digunakan sembarangan dalam kosmetik.

Temuan itu berasal dari hasil pengawasan rutin BPOM pada triwulan I tahun 2026 terhadap produk yang beredar di Indonesia.

Sejumlah kosmetik ditemukan mengandung merkuri, hidrokinon, asam retinoat, hingga deksametason.

Bahan-bahan tersebut memang kerap dikaitkan dengan efek memutihkan atau mempercepat perbaikan kulit.

Namun, penggunaan tanpa pengawasan yang tepat justru dapat menimbulkan risiko kesehatan serius.

Mulai dari iritasi kulit, kerusakan organ, sampai peningkatan risiko kanker bisa terjadi jika produk berbahaya digunakan dalam jangka panjang.

Oleh karena itu, penting untuk memahami apa itu merkuri, hidrokinon, asam retinoat, dan deksametason sebelum memilih skincare. Berikut adalah penjelasannya berdasarkan tinjauan medis.

Produk skincare Mira Hayati atau MH yang mengandung merkuri disita oleh Polda Sulsel. (SuaraSulsel.id/Lorensia)

Apa Itu Merkuri?

Merkuri adalah logam berat alami yang bersifat toksik.

Baca Juga: Cara Mudah Cek BPOM Kosmetik Pakai HP, Sat Set Gak Perlu Ribet!

Menyadur dari Healthline, merkuri bekerja dengan cara menghambat pembentukan melanin (pigmen warna kulit), sehingga memberikan efek cerah yang sangat cepat. Namun, sifatnya yang tidak dapat dibuang oleh tubuh membuatnya sangat berbahaya.

Paparan merkuri dalam jangka panjang dapat menyebabkan iritasi, kulit menipis, kerusakan ginjal, gangguan saraf, hingga masalah kesehatan serius lainnya. 

Lantaran risikonya yang tinggi terhadap kegagalan organ, BPOM melarang keras penggunaan merkuri dalam produk kosmetik apa pun.

Apa Itu Hidrokinon?

Hidrokinon merupakan senyawa kimia yang digunakan untuk membantu mengurangi hiperpigmentasi atau noda gelap pada kulit.

Secara medis, hidrokinon bekerja membatasi jumlah melanosit yang dibuat oleh kulit.

Dalam dunia medis, hidrokinon sebenarnya dapat digunakan dengan pengawasan dokter dan kadar tertentu (biasanya maksimal 2% untuk penggunaan terbatas).

Namun, jika dipakai sembarangan tanpa kontrol medis, hidrokinon dapat menyebabkan iritasi parah, kulit menjadi sensitif, kemerahan, hingga kondisi ochronosis atau munculnya bercak kebiruan atau kehitaman permanen pada wajah yang sangat sulit disembuhkan.

Apa Itu Asam Retinoat?

Asam retinoat (Retinoic Acid) adalah turunan vitamin A (retinoid) yang jauh lebih kuat dibandingkan retinol biasa.

Bahan ini biasanya digunakan dalam pengobatan jerawat parah dan mempercepat regenerasi sel kulit. Bahan ini tergolong obat keras dan tidak boleh digunakan tanpa pengawasan tenaga medis.

Penggunaan yang tidak tepat dapat menyebabkan kulit mengelupas secara ekstrem, rasa terbakar, iritasi hebat, hingga meningkatkan sensitivitas kulit terhadap sinar matahari berkali-kali lipat.

Oleh karena efeknya yang agresif, kandungan ini tidak diperbolehkan ada dalam kosmetik yang dijual bebas (OTC).

Apa Itu Deksametason?

Deksametason merupakan obat golongan kortikosteroid yang sebenarnya berfungsi untuk membantu mengatasi peradangan dan reaksi alergi pada tubuh.

Dalam skincare ilegal, bahan ini sering dicampurkan agar kulit terlihat cepat mulus dan kemerahan akibat iritasi bahan lain tampak berkurang sementara.

Padahal, penggunaan deksametason pada wajah dalam jangka panjang bisa menyebabkan steroid-induced acne, penipisan kulit (atropi), munculnya guratan merah (telangiektasia), hingga ketergantungan.

Selain berdampak pada kulit, penggunaan berlebihan juga dapat terserap ke pembuluh darah dan memengaruhi kondisi kesehatan tubuh secara keseluruhan.

Cara Cek Skincare BPOM

Untuk menghindari produk berbahaya, masyarakat disarankan selalu mengecek izin edar skincare sebelum membeli.

Pengecekan bisa dilakukan melalui situs resmi BPOM di cekbpom.pom.go.id.

Pada halaman utama, cukup ketik nama produk, merek, nomor izin edar, atau nama pendaftar di kolom "Cari Produk".

Jika produk sudah terdaftar resmi, informasi detail mengenai produk tersebut akan muncul di halaman pencarian.

Selain melalui website, pengecekan juga dapat dilakukan lewat aplikasi Android “Cek BPOM” yang tersedia di Google Play Store.

Daftar Produk Kosmetik yang Ditarik BPOM

BPOM juga mengumumkan beberapa produk kosmetik yang ditarik karena mengandung bahan berbahaya, di antaranya sebagai berikut.

  1. BYOUT SKINCARE Brightening Spot Cream
  2. LT BEAUTY SKIN WSC 2 in 1
  3. TZUYU SKIN CARE Day Cream Protection
  4. TZUYU SKIN CARE Glow Expert Night Cream
  5. BEAUTYWISE Rejuvenating Facial Toner
  6. MONESIA APOTHECARY Melano Glow Duo Night Cream
  7. MONESIA APOTHECARY Night Melano Cream

Kepala BPOM, Taruna Ikrar, mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati saat membeli skincare maupun makeup.

Produk yang menjanjikan hasil instan seperti kulit putih dalam waktu singkat juga perlu diwaspadai karena sering kali mengandung bahan kimia berbahaya.

Load More