Lifestyle / Komunitas
Senin, 11 Mei 2026 | 18:45 WIB
Ilustrasi hewan kurban (Unsplash/Mourizal Zativa)
Baca 10 detik
  • Iduladha membuat umat Muslim bersiap berkurban, termasuk memahami hukumnya.
  • Muncul anggapan bahwa orang yang belum akikah tidak boleh berkurban, sehingga menimbulkan keraguan.
  • Dalam Islam, kurban dan akikah adalah ibadah berbeda, sehingga perlu dipahami agar tidak terjadi kesalahpahaman.

Suara.com - Umat muslim mulai mempersiapkan diri untuk melaksanakan ibadah kurban menjelang Iduladha 1447 H yang diperkirakan jatuh pada akhir Mei 2026.

Seiring dengan perisapan ini, berbagai pertanyaan seputar pelaksanaan kurban pun semakin sering muncul di tengah masyarakat.

Salah satu yang cukup ramai dibahas adalah anggapan bahwa orang yang belum menjalankan akikah tidak boleh berkurban.

Klaim ini membuat sebagian orang merasa ragu untuk kurban. Padahal, tak sedikit umat Muslim yang belum sempat diakikahi saat kecil karena berbagai alasan.

Kondisi ini kemudian memunculkan kebingungan tentang apakah hal tersebut memengaruhi sah atau tidaknya ibadah kurban.

Dalam ajaran Islam, kurban dan akikah merupakan dua ibadah yang memiliki tujuan dan ketentuan berbeda.

Karena itu, penting untuk memahami keduanya secara tepat agar tidak terjadi kesalahpahaman.

Lantas, benarkah orang yang belum akikah tidak boleh berkurban menurut syariat? Simak penjelasan lengkapnya agar tidak keliru memahami hukum ibadah tersebut.

Benarkah Orang yang Belum Akikah Tidak Boleh Kurban?

Ilustrasi hewan kurban. [Suara.com/Hiskia]

Melansir laman resmi BAZNAS dan NU Online, seseorang tetap diperbolehkan berkurban meskipun belum akikah.

Baca Juga: Kurban Kambing Bisa untuk Berapa Orang? Ini Ketentuannya

Para ulama menjelaskan bahwa akikah bukan syarat sah untuk melaksanakan ibadah kurban.

Akikah sendiri merupakan ibadah penyembelihan hewan sebagai bentuk syukur atas kelahiran anak yang hukumnya sunnah muakkadah.

Anjuran melakukan akikah terdapat dalam hadis yang berbunyi:

Rasulullah SAW bersabda, "Barang siapa dikaruniai anak kemudian ia suka untuk menyembelih (akikah) darinya, maka sembelihlah." (HR Abu Dawud).

Sementara itu, kurban merupakan ibadah penyembelihan hewan pada Hari Raya Iduladha dan hari tasyrik sebagai bentuk ketakwaan kepada Allah SWT.

Ibadah kurban dilaksanakan umat Muslim berdasarkan firman Allah SWT dalam Surat Al-Kautsar ayat 21 yang artinya:

Load More