Lifestyle / Komunitas
Senin, 11 Mei 2026 | 18:45 WIB
Ilustrasi hewan kurban (Unsplash/Mourizal Zativa)
Baca 10 detik
  • Iduladha membuat umat Muslim bersiap berkurban, termasuk memahami hukumnya.
  • Muncul anggapan bahwa orang yang belum akikah tidak boleh berkurban, sehingga menimbulkan keraguan.
  • Dalam Islam, kurban dan akikah adalah ibadah berbeda, sehingga perlu dipahami agar tidak terjadi kesalahpahaman.

"Maka dirikanlah salat karena Tuhanmu dan berkurbanlah." (QS. Al-Kautsar: 2).

Menurut penjelasan ulama yang dikutip NU Online Banten, kurban dan akikah tidak saling menggugurkan maupun saling menghalangi.

Seseorang yang belum akikah tetap diperbolehkan melaksanakan kurban karena kedua ibadah tersebut memiliki tujuan, waktu, dan ketentuan yang berbeda.

Dalam Mazhab Syafi'i, waktu akikah lebih luas karena dapat dilakukan sebelum anak baligh, bahkan sebagian ulama memperbolehkan seseorang mengakikahi dirinya sendiri setelah dewasa.

Sedangkan kurban memiliki waktu khusus, yaitu pada tanggal 10 hingga 13 Dzulhijjah sehingga pelaksanaannya tidak perlu menunggu akikah terlebih dahulu.

Karena itu, anggapan bahwa orang yang belum akikah tidak boleh kurban tidak memiliki dasar yang kuat dalam syariat Islam.

Jika memiliki kemampuan, seseorang tetap dianjurkan berkurban terlebih dahulu dan dapat melaksanakan akikah di lain waktu sesuai kemampuannya.

Load More