- LCC Empat Pilar MPR RI 2026 ramai dibahas usai video perlombaan viral.
- Seleksi dimulai dari tingkat kota hingga final nasional di Jakarta.
- Materi lomba mencakup Pancasila, UUD 1945, NKRI, dan pengetahuan umum.
Suara.com - Ajang Lomba Cerdas Cermat (LCC) Empat Pilar MPR RI 2026 kekinian tengah menjadi sorotan publik usai viral di media sosial.
Dalam cuplikan perlombaan yang viral memperlihatkan perdebatan antara peserta dan juri ramai diperbincangkan warganet.
Insiden tersebut terjadi pada babak final tingkat Kalimantan Barat yang digelar di Pontianak.
Meski kini menuai kontroversi, Lomba Cerdas Cermat Empat Pilar MPR RI menjadi salah satu kompetisi bergengsi bagi siswa SMA sederajat di Indonesia.
Berikut informasi mengenai cara daftar Lomba Cerdas Cermat Empat Pilar MPR RI beserta tahapan seleksinya yang mungkin membuat penasaran.
Cara Daftar Lomba Cerdas Cermat Empat Pilar MPR RI
Berdasarkan informasi dari PPID MPR RI, peserta Lomba Cerdas Cermat Empat Pilar MPR RI berasal dari siswa SMA atau sederajat di seluruh provinsi Indonesia.
Pendaftaran dilakukan melalui tahapan seleksi yang melibatkan Dinas Pendidikan di masing-masing daerah.
Sekolah tidak langsung masuk ke babak nasional karena harus melewati proses seleksi bertingkat.
Berikut tahapan cara daftar Lomba Cerdas Cermat Empat Pilar MPR RI.
Baca Juga: Soal Polemik Cerdas Cermat di Kalbar, Setjen MPR RI Janji Evaluasi Menyeluruh
1. Seleksi Perwakilan Kota atau Kabupaten
Tahap pertama dilakukan oleh Dinas Pendidikan di setiap provinsi. Pada tahap ini, masing-masing kota atau kabupaten mengadakan seleksi untuk menentukan sekolah terbaik yang akan menjadi perwakilan daerah.
Seleksi dilakukan menggunakan soal seputar Empat Pilar MPR RI, pengetahuan umum, hingga pengetahuan nasional dan internasional.
Jika terdapat kendala anggaran, Dinas Pendidikan provinsi juga dapat melakukan penunjukan langsung terhadap sekolah yang dianggap layak mewakili daerah.
2. Seleksi Tingkat Provinsi
Sekolah yang lolos dari tingkat kota atau kabupaten kemudian mengikuti seleksi tingkat provinsi.
Tahapan ini dilaksanakan melalui kerja sama antara Sekretariat Badan Sosialisasi MPR RI dan Dinas Pendidikan provinsi.
Seleksi dilakukan dengan sistem gugur. Soal perlombaan disiapkan oleh tim Sekretariat Badan Sosialisasi MPR RI.
Sementara itu, dewan juri terdiri dari pimpinan dan anggota Badan Sosialisasi MPR, pejabat terkait, serta juri yang ditunjuk oleh Dinas Pendidikan.
3. Babak Final Nasional di Jakarta
Sekolah yang menjadi juara provinsi akan melaju ke babak final nasional yang digelar di Jakarta.
Pada tahap ini, seluruh perwakilan provinsi akan bersaing untuk menentukan juara nasional LCC Empat Pilar MPR RI.
Babak final dipandu oleh panitia nasional dari Sekretariat Badan Sosialisasi MPR RI dengan sistem perlombaan yang sudah ditentukan sebelumnya.
Materi Lomba Cerdas Cermat Empat Pilar MPR RI
Peserta perlu mempersiapkan diri dengan memahami materi yang menjadi fokus perlombaan. Berikut materi utama yang diujikan dalam LCC Empat Pilar MPR RI.
- Pancasila
- UUD NRI Tahun 1945
- NKRI
- Bhinneka Tunggal Ika
- Ketetapan MPRS dan MPR
- Pengetahuan umum
- Pengetahuan nasional dan internasional
Materi tersebut bertujuan membangun wawasan kebangsaan sekaligus meningkatkan pemahaman siswa terhadap nilai-nilai dasar negara.
Evaluasi dan Monitoring Perlombaan
Setiap tahapan seleksi akan dipantau oleh panitia untuk memastikan perlombaan berjalan sesuai aturan.
Setelah setiap tahap selesai, panitia juga melakukan evaluasi guna melihat kekurangan dan memberikan rekomendasi perbaikan untuk pelaksanaan berikutnya.
Terkait insiden penilaian yang ramai diperbincangkan, panitia dari Sekretariat Jenderal MPR RI disebut sedang melakukan penelusuran internal untuk memastikan integritas perlombaan tetap terjaga.
Selain itu, MPR RI berencana melakukan evaluasi menyeluruh terhadap berbagai aspek teknis perlombaan.
Evaluasi tersebut mencakup sistem penilaian, kejelasan jawaban peserta, mekanisme verifikasi jawaban, hingga tata kelola penyampaian keberatan selama kompetisi berlangsung.
MPR RI juga mengapresiasi perhatian dari siswa, guru, dan masyarakat yang ikut memberikan kritik maupun masukan terhadap pelaksanaan LCC Empat Pilar.
Menurut pihak Sekretariat Jenderal MPR RI, kritik publik menjadi bagian penting dalam menjaga kualitas kegiatan agar semakin transparan, edukatif, dan memiliki integritas yang baik.
MPR RI turut mengimbau seluruh pihak untuk tetap menjaga suasana kondusif serta menghormati seluruh peserta didik yang telah berpartisipasi dalam ajang edukasi kebangsaan tersebut.
Berita Terkait
Terpopuler
- Xiaomi 17 Jadi Senjata Baru Konten Kreator, Laura Basuki Tunjukkan Hasil Foto Leica
- 5 Bedak Lokal yang Awet untuk Kondangan, Tahan Hingga Belasan Jam
- Awal Keberuntungan Baru, 4 Shio Ini Akhirnya Bebas dari Masa Sulit pada 11 Mei 2026
- 6 Rekomendasi Sepeda 1 Jutaan Terbaru yang Cocok untuk Bapak-Bapak
- 5 Bedak Tabur Translucent Lokal yang Bikin Makeup Tampak Halus dan Tahan Lama
Pilihan
-
Nyanyi Bareng Jakarta: Melodi Penenang bagi Jiwa yang Terpapar Debu Ibu Kota
-
Salah Satu Korban Dikunci dari Luar, Dengar Kiai Ashari Lakukan Aksi Bejat di Kamar Sebelah
-
Review If Wishes Could Kill: Serial Horor Korea yang Bikin Kamu Mikir Sebelum Buat Permintaan!
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
Terkini
-
Dari Cari Barang hingga Bayar, AI Kini Mulai Bisa 'Belanja' Sendiri
-
Siapa Saja Juri Cerdas Cermat MPR RI yang Keliru Beri Nilai ke SMAN 1 Pontianak?
-
5 Zodiak Paling Takut Perubahan, Susah Tinggalkan Zona Nyaman
-
Cuan dan Karier Makin Bersinar! Ini 5 Zodiak Paling Beruntung pada 12 Mei 2026
-
Terpopuler: Cushion Anti-Oksidasi untuk Usia 50 Tahun, Sunscreen untuk Haji yang Wudhu Friendly
-
5 Cushion Anti-Crack untuk Samarkan Garis Halus, Cocok buat Pemilik Kulit Kering
-
6 Shio Paling Beruntung yang Akan Raih Peluang Emas pada Selasa 12 Mei 2026
-
6 Cushion Lokal yang Murah dan Bagus: Mulai Rp50 Ribuan, Awet Hingga 12 Jam
-
4 Shio yang Hidupnya akan Lebih Baik dan Beruntung Pekan Ini
-
Benarkah Orang yang Belum Akikah Tidak Boleh Kurban? Ini Ketentuannya