- Pinkan Mambo dan Arya Khan berpisah setelah 2,5 tahun menikah karena perbedaan pola pikir dan latar belakang.
- Arya Khan menyebut perbedaan dalam beragam hali itu menumpuk dan menjadi konflik besar.
- Pinkan mengungkap pernikahan mereka hanya nikah siri, memicu pertanyaan soal prosedur cerai dalam Islam.
Secara hukum negara, pasangan yang menikah siri sebenarnya dianggap belum pernah menikah karena perkawinannya tidak tercatat.
Akibatnya, ketika pasangan berpisah tanpa proses pengadilan, status administrasi mereka tetap tidak memiliki bukti perceraian resmi dari negara.
Apabila salah satu pihak ingin menikah lagi secara resmi di KUA, penghulu biasanya akan melakukan klarifikasi dan pemeriksaan dokumen terlebih dahulu.
Dalam beberapa kasus, pasangan disarankan mengajukan isbat nikah ke Pengadilan Agama agar pernikahan siri mereka diakui negara sebelum mengurus perceraian resmi.
Isbat nikah merupakan proses penetapan sahnya pernikahan oleh pengadilan agar pasangan memperoleh buku nikah resmi.
Setelah isbat nikah dikabulkan, pasangan dapat mengajukan gugatan cerai atau talak secara hukum sehingga status perceraian memiliki kekuatan hukum yang jelas.
Kementerian Agama juga mengingatkan bahwa nikah siri dapat menimbulkan berbagai persoalan hukum dan administrasi, terutama terkait hak istri, anak, warisan, dan perceraian.
Karena itu, masyarakat dianjurkan mencatatkan pernikahan secara resmi di KUA agar memperoleh perlindungan hukum yang jelas bagi semua pihak.
Baca Juga: Resmi Cerai, Pinkan Mambo dan Anak Gosipin Arya Khan di Live TikTok
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Bedak Lokal yang Awet untuk Kondangan, Tahan Hingga Belasan Jam
- 7 Cushion Anti Oksidasi untuk Usia 50 Tahun, Ringan di Wajah dan Bikin Tampak Lebih Muda
- Awal Keberuntungan Baru, 4 Shio Ini Akhirnya Bebas dari Masa Sulit pada 11 Mei 2026
- Berapa Harga Sewa Pendopo Soimah? Ini Fasilitas Pendopo Tulungo
- Lipstik Merek Apa yang Mengandung SPF? Ini 5 Produk untuk Atasi Bibir Hitam dan Kering
Pilihan
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
-
Tok! Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
-
Fenomena Tim Musafir Masih Hiasi Super League, Ketegasan PSSI dan I.League Dipertanyakan
-
Nyanyi Bareng Jakarta: Melodi Penenang bagi Jiwa yang Terpapar Debu Ibu Kota
-
Salah Satu Korban Dikunci dari Luar, Dengar Kiai Ashari Lakukan Aksi Bejat di Kamar Sebelah
Terkini
-
Achmad Syahri Assidiqi dari Partai Mana? Anggota DPRD Jember Main Game dan Merokok saat Rapat
-
5 Skin Tint Anti Oksidasi yang Bikin Makeup Tetap Fresh dan Natural Seharian
-
Berapa Kekayaan Achmad Syahri Assidiqi? Anggota DPRD Jember Viral Main Game dan Merokok saat Rapat
-
Kekayaan Mensos Saifullah Yusuf, Berani Coret 11 Ribu Penerima Bansos karena Main Judol
-
Kapan Pakai Translucent Powder? Ketahui agar Hasil Makeup Matte Tanpa Cakey
-
Tanggal 14 Mei 2026 Libur Kenaikan Isa Almasih, Apakah Jumat 15 Mei Cuti Bersama?
-
Biar Terlihat Muda Pakai Lipstik Warna Apa? Ini 5 Shade yang Bikin Wajah Lebih Fresh
-
Saat Karya Seni, Tata Ruang, dan Alam Menyatu dalam Pengalaman yang Imersif
-
Lawan Stigma Makanan Sisa, Food Cycle Indonesia Salurkan Surplus Pangan Secara Profesional
-
5 Bedak Padat untuk Kulit Berminyak dan Pori-Pori Besar, Bikin Wajah Halus Bebas Kilap