- Pinkan Mambo dan Arya Khan berpisah setelah 2,5 tahun menikah karena perbedaan pola pikir dan latar belakang.
- Arya Khan menyebut perbedaan dalam beragam hali itu menumpuk dan menjadi konflik besar.
- Pinkan mengungkap pernikahan mereka hanya nikah siri, memicu pertanyaan soal prosedur cerai dalam Islam.
Secara hukum negara, pasangan yang menikah siri sebenarnya dianggap belum pernah menikah karena perkawinannya tidak tercatat.
Akibatnya, ketika pasangan berpisah tanpa proses pengadilan, status administrasi mereka tetap tidak memiliki bukti perceraian resmi dari negara.
Apabila salah satu pihak ingin menikah lagi secara resmi di KUA, penghulu biasanya akan melakukan klarifikasi dan pemeriksaan dokumen terlebih dahulu.
Dalam beberapa kasus, pasangan disarankan mengajukan isbat nikah ke Pengadilan Agama agar pernikahan siri mereka diakui negara sebelum mengurus perceraian resmi.
Isbat nikah merupakan proses penetapan sahnya pernikahan oleh pengadilan agar pasangan memperoleh buku nikah resmi.
Setelah isbat nikah dikabulkan, pasangan dapat mengajukan gugatan cerai atau talak secara hukum sehingga status perceraian memiliki kekuatan hukum yang jelas.
Kementerian Agama juga mengingatkan bahwa nikah siri dapat menimbulkan berbagai persoalan hukum dan administrasi, terutama terkait hak istri, anak, warisan, dan perceraian.
Karena itu, masyarakat dianjurkan mencatatkan pernikahan secara resmi di KUA agar memperoleh perlindungan hukum yang jelas bagi semua pihak.
Baca Juga: Resmi Cerai, Pinkan Mambo dan Anak Gosipin Arya Khan di Live TikTok
Berita Terkait
Terpopuler
- Siapa Ginka Febriyanti yang Kini jadi Komisaris Pertamina Retail
- 4 Sepatu Lari Ardiles Terbaik Paling Laris di Shopee, Lengkap Review dan Harganya
- 5 HP Memori 256 GB Harga di Bawah Rp2 Juta, Bisa Simpan Ribuan File dan Gaming
- 3 Rekomendasi Bedak Padat di Indomaret untuk Makeup Halus dan Tahan Lama
- 4 HP Murah Terbaru 2026 untuk Anak Sekolah: Baterai 7000 mAh hingga Koneksi 5G
Pilihan
-
Korban Meninggal Latsarmil SPPI Bertambah Menjadi 5 Orang, Ini Penjelasan Kemhan
-
Lagi! Peserta Latsarmil Kopdes Merah Putih Meninggal, Rifki Renaldi Jadi Korban Ke-4
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
Terkini
-
Lingkungan Kerja Nyaman Jadi Prioritas Baru Gen Z dan Milenial dalam Memilih Karier
-
7 Shio Paling Beruntung di Juli 2026, Cuan Melimpah!
-
Review Azzura Luminous Cushion: Harga Terjangkau, Wajah Glowing Instan
-
Rekomendasi Ombre Wardah Staylock Lip Matte yang Tahan 20 Jam, Makan Ayam Geprek Tetap On!
-
Rekomendasi Ombre Lip Cream OMG yang Tahan Lama dan Tidak Kering, Lengkap dengan Review Pengguna
-
5 Serum Lokal di Bawah Rp50 Ribu untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun, Lengkap dengan Review
-
Berawal dari Sekolah di Perbatasan, Inovasi Kulit Pisang Ini Kini Bawa Indonesia ke Kancah Global
-
5 Warna Lipstik yang Cocok untuk Wanita Usia 55 Tahun, Tampilan Lebih Fresh dan Anggun
-
5 Rangkaian Skincare Harian untuk Kulit Berjerawat Rekomendasi Dokter Estetika
-
Apa Merk Cushion yang Bagus? Ini 8 Rekomendasi yang Sudah BPOM