Lifestyle / Relationship
Rabu, 13 Mei 2026 | 13:50 WIB
Pinkan Mambo dan Arya Khan. [YouTube Intens Investigasi]
Baca 10 detik
  • Pinkan Mambo dan Arya Khan berpisah setelah 2,5 tahun menikah karena perbedaan pola pikir dan latar belakang.
  • Arya Khan menyebut perbedaan dalam beragam hali itu menumpuk dan menjadi konflik besar.
  • Pinkan mengungkap pernikahan mereka hanya nikah siri, memicu pertanyaan soal prosedur cerai dalam Islam.

Suara.com - Rumah tangga Pinkan Mambo dan Arya Khan kembali jadi perbincangan. Kali ini penyebabnya karena mereka mengumumkan perpisahan setelah kurang lebih 2,5 tahun menikah.

Menurut penuturan Arya Khan, pernikahannya dengan Pinkan Mambo kandas lantaran merasa tak cocok dalam berbagai hal, mulai dari latar belakang hingga pola pikir.

"Kami tidak cocok saja," kata Arya Khan menjelaskan alasan perceraiannya dengan Pinkan Mambo, dilansir dari YouTube STARPRO Indonesia pada Rabu, 13 Mei 2026.

"Ada banyak pemikiran, latar belakang, dan pola pikir yang memang sangat berbeda. Hal kecil dan sepele menumpuk, (lalu) pecah menjadi sumber pertengkaran," imbuhnya.

Dalam kesempatan lain, Pinkan Mambo menegaskan bahwa selama ini dirinya hanya menikah siri dengan Arya Khan.

"Aku sama Arya hanya menikah siri. Kenapa tidak disahkan? Karena memang surat-surat sama suami sebelumnya lagi diurus, karena berkasnya dari Amerika hilang," tutur Pinkan Mambo dalam acara "Pagi-Pagi Ambyar".

Pengakuan tersebut memunculkan pertanyaan tentang bagaimana cara cerai untuk pasangan yang menikah siri menurut Islam.

Menikah Siri Bagaimana Cerainya?

Arya Khan dan Pinkan Mambo. (YouTube)

Nikah siri adalah pernikahan yang dilakukan sesuai syariat agama Islam, tetapi tidak dicatatkan secara resmi di Kantor Urusan Agama (KUA).

Karena tidak tercatat oleh negara, pernikahan ini hanya dianggap sah secara agama dan tidak memiliki kekuatan hukum administrasi negara.

Baca Juga: Resmi Cerai, Pinkan Mambo dan Anak Gosipin Arya Khan di Live TikTok

Lantas, bagaimana jika ingin bercerai? Melansir laman Kemenag Kanwil Gorontalo, perceraian nikah siri dapat dilakukan melalui talak dari suami atau kesepakatan kedua belah pihak.

Pertanyaan serupa juga pernah diajukan oleh salah satu jemaah kepada ulama kharismatik, Buya Yahya. Di mana penjelasan Buya Yahya kemudian diunggah ke kanal YouTube Al-Bahjah TV.

Jika ingin bercerai dari pernikahan siri, Buya Yahya menyarankan untuk datang ke KUA (Kantor Urusan Agama) dan menemui hakim yang alim.

"Dia harus datang ke hakim KUA yang alim, sampaikan 'Saya sudah menikah siri'. Maka di sini, pihak KUA yang mengerti ilmu cukup mengakui ini pernikahan. Cukup ditulis oret-oretan atau bagaimana," jelas Buya Yahya, dilansir pada Rabu, 13 Mei 2026.

"Kemudian setelah itu, karena dia adalah seorang hakim, maka dia bisa mencerai setelah itu. Maka itu tidak susah," tandasnya.

Namun, karena tak memiliki buku nikah resmi, proses perceraian tersebut tidak dapat langsung diproses seperti perceraian resmi di Pengadilan Agama.

Load More