- Haji merupakan rukun Islam kelima bagi umat Muslim yang mampu secara fisik dan finansial.
- Sebagian orang dapat menunaikan haji lebih dari sekali karena memiliki kemampuan ekonomi lebih.
- Hal ini memunculkan pertanyaan tentang hukum haji berkali-kali menurut pandangan ulama dan ajaran Islam.
Suara.com - Ibadah haji merupakan rukun Islam kelima yang wajib dilaksanakan bagi umat Muslim yang mampu secara fisik dan finansial.
Tak cuma sekali, beberapa umat muslim cukup beruntung bisa menunaikan haji berkali-kali karena memiliki kemampuan ekonomi lebih.
Namun hal ini kemudian memunculkan pertanyaan mengenai hukum haji berkali-kali. Apakah boleh naik haji lebih dari satu kali?
Simak penjelasan lengkap beserta pandangan ulama mengenai hukum haji berkali-kali, keutamaan, dan pertimbangannya berikut ini.
Hukum Menunaikan Haji Berkali-kali
Disebutkan sebelumnya bahwa ibadah haji adalah rukun Islam kelima yang wajib dilaksanakan bagi umat Muslim yang mampu secara fisik dan finansial.
Namun, tidak sedikit orang yang sudah berhaji kemudian ingin kembali menunaikan ibadah haji untuk kedua kali atau bahkan berkali-kali.
Menurut penjelasan dalam NU Online, hukum menunaikan haji berkali-kali diperbolehkan dan tidak dilarang.
Meski begitu, kewajiban haji sebenarnya hanya satu kali seumur hidup, sedangkan selebihnya bernilai sunah. Hal tersebut didasarkan pada hadis Rasulullah SAW yang berbunyi:
Al-hajju marratun, faman zada fahuwa tathawwu
Baca Juga: Raffi Ahmad Sudah Haji Berapa Kali? Tahun Ini Berangkat Lagi tanpa Istri
Artinya: "Kewajiban haji itu satu kali, barang siapa menambah lebih dari sekali maka hukumnya sunah."
Hadis ini diriwayatkan oleh Imam Ahmad dan menjadi dasar hukum utama terkait haji berkali-kali dalam Islam.
Para ulama menjelaskan bahwa kerinduan untuk kembali ke Tanah Suci merupakan hal yang wajar bagi orang yang pernah berhaji.
Bahkan dalam Al-Qur'an Surah Al-Baqarah ayat 125, ka'bah disebut sebagai tempat yang selalu dirindukan dan menjadi tempat berkumpul bagi manusia.
Meski hukumnya boleh, sebagian ulama mengingatkan bahwa haji berkali-kali bisa menjadi makruh dalam kondisi tertentu.
Misalnya jika keberangkatan haji berulang justru menghalangi kesempatan Muslim lain yang belum pernah berhaji karena terbatasnya kuota haji.
Berita Terkait
Terpopuler
- Film Pesta Babi Bercerita tentang Apa? Ini Sinopsis dan Maknanya
- Bantah Kepung Rumah dan Sandera Anak Ahmad Bahar, GRIB Jaya: Kami Datang Persuasif Mau Tabayun!
- Koperasi Merah Putih Viral, Terekam Ambil Stok dari Gudang Indomaret
- Profil Ahmad Bahar, Penulis 'Gibran The Next President' yang Rumahnya Digeruduk GRIB Jaya
- 4 HP RAM 12 GB Memori Besar Harga Rp2 Jutaan, Gaming dan Edit Video Lancar Jaya
Pilihan
-
Bertambah Dua, 7 WNI Kini Ditangkap Israel dalam Misi Kemanusiaan Flotilla Gaza
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer Dituntut 5 Tahun Penjara!
-
'Desa Nggak Pakai Dolar' Prabowo Dikritik: Realita Pahit di Dapur Rakyat Saat Rupiah Tembus Rp17.600
-
Babak Baru The Blues: Menanti Sihir Xabi Alonso di Tengah Badai Pasang Surut Karirnya
-
Maut di Perlintasan! Kereta Hantam Bus di Bangkok hingga Terbakar, 8 Orang Tewas
Terkini
-
Berapa Harga Tiket Konser Westlife 2027 di Jakarta? Resmi Dibuka Hari Ini
-
3 Rekomendasi Bedak Mengandung Vitamin C, Samarkan Noda Hitam dan Cerahkan Wajah Seketika
-
Tren Pewarnaan Rambut Kini Lebih Personal, Teknik dan Analisa Jadi Prioritas
-
5 Kesalahan Parkir Mobil dan Motor di Garasi Menurut Feng Shui, Awas Kendaraan Sering Rusak
-
Pendidikan Mentan Amran Sulaiman, Sebut Pelemahan Rupiah Justru Untungkan Pertanian
-
4 Sepatu Skechers yang Nyaman untuk Berdiri di KRL, Kaki Bebas Pegal-pegal
-
Sepatu Hoka Terbaru Seri Apa? Ini 5 Pilihan untuk Lari dan Lifestyle Lengkap Harganya
-
4 Shio akan Alami Perubahan Hidup Mulai Hari Ini 21 Mei 2026, Karir Sukses Hingga Ketenangan Emosi
-
Feng Shui Dompet Warna Hitam, Apakah Bisa Mendatangkan Rezeki dan Hoki?
-
5 Sepeda Lipat Terbaik Harga Rp1 Jutaan, Praktis Buat Gowes dan Awet