- Haji merupakan rukun Islam kelima bagi umat Muslim yang mampu secara fisik dan finansial.
- Sebagian orang dapat menunaikan haji lebih dari sekali karena memiliki kemampuan ekonomi lebih.
- Hal ini memunculkan pertanyaan tentang hukum haji berkali-kali menurut pandangan ulama dan ajaran Islam.
Suara.com - Ibadah haji merupakan rukun Islam kelima yang wajib dilaksanakan bagi umat Muslim yang mampu secara fisik dan finansial.
Tak cuma sekali, beberapa umat muslim cukup beruntung bisa menunaikan haji berkali-kali karena memiliki kemampuan ekonomi lebih.
Namun hal ini kemudian memunculkan pertanyaan mengenai hukum haji berkali-kali. Apakah boleh naik haji lebih dari satu kali?
Simak penjelasan lengkap beserta pandangan ulama mengenai hukum haji berkali-kali, keutamaan, dan pertimbangannya berikut ini.
Hukum Menunaikan Haji Berkali-kali
Disebutkan sebelumnya bahwa ibadah haji adalah rukun Islam kelima yang wajib dilaksanakan bagi umat Muslim yang mampu secara fisik dan finansial.
Namun, tidak sedikit orang yang sudah berhaji kemudian ingin kembali menunaikan ibadah haji untuk kedua kali atau bahkan berkali-kali.
Menurut penjelasan dalam NU Online, hukum menunaikan haji berkali-kali diperbolehkan dan tidak dilarang.
Meski begitu, kewajiban haji sebenarnya hanya satu kali seumur hidup, sedangkan selebihnya bernilai sunah. Hal tersebut didasarkan pada hadis Rasulullah SAW yang berbunyi:
Al-hajju marratun, faman zada fahuwa tathawwu
Baca Juga: Raffi Ahmad Sudah Haji Berapa Kali? Tahun Ini Berangkat Lagi tanpa Istri
Artinya: "Kewajiban haji itu satu kali, barang siapa menambah lebih dari sekali maka hukumnya sunah."
Hadis ini diriwayatkan oleh Imam Ahmad dan menjadi dasar hukum utama terkait haji berkali-kali dalam Islam.
Para ulama menjelaskan bahwa kerinduan untuk kembali ke Tanah Suci merupakan hal yang wajar bagi orang yang pernah berhaji.
Bahkan dalam Al-Qur'an Surah Al-Baqarah ayat 125, ka'bah disebut sebagai tempat yang selalu dirindukan dan menjadi tempat berkumpul bagi manusia.
Meski hukumnya boleh, sebagian ulama mengingatkan bahwa haji berkali-kali bisa menjadi makruh dalam kondisi tertentu.
Misalnya jika keberangkatan haji berulang justru menghalangi kesempatan Muslim lain yang belum pernah berhaji karena terbatasnya kuota haji.
Berita Terkait
Terpopuler
- 30 Wakil Menteri Rangkap Jabatan Jadi Komisaris BUMN, Ini Daftar Namanya
- Petinggi FPI Novel Bamukmin Ditunjuk Jadi Komisaris Hotel Indonesia Natour
- 'Daripada Liburan Mending Melawan', Ibu-ibu di Jogja Geruduk Bundaran UGM Gugat Kebijakan Korup
- Kacamata Cat Eye Cocok untuk Bentuk Wajah Apa? Ini 3 Pilihan dengan Harga Ramah di Kantong
- 5 Sepatu Running Asics Diskon di Sports Station, Potongan Harga hingga 64 Persen
Pilihan
-
Cristiano Ronaldo Umumkan Perpisahan! Piala Dunia 2026 Jadi Panggung Terakhir
-
Tangis Bayi Pecah Pagi Hari, Warga Temukan Bayi Perempuan Baru Lahir di Teras Rumah
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
-
Ole Romeny Bakal Satu Tim dengan Justin Hubner di Liga Belanda, Fortuna Sittard Siapkan Tawaran
-
Antar Timnas Perancis ke 16 Besar, Mbappe Pecahkan Sejumlah Rekor Piala Dunia 2026
Terkini
-
Cushion Viva Cosmetics untuk Kulit Apa? Ini Kandungan, Manfaat, dan Keunggulannya
-
5 Bedak Padat Natural yang Menyatu dengan Warna Kulit, Hasil Flawless Tanpa Belang
-
5 Body Lotion Jumbo untuk Kulit Kering dan Mencerahkan, Hemat Dipakai Sehari-hari
-
7 Tips Bikin Ruangan Dingin Tanpa AC, Solusi Anti Gerah dan Hemat Listrik
-
Gunung Apa yang Paling Mematikan di Indonesia?
-
3 Sepatu Running Brodo Terlaris di Shopee, Lengkap Review dan Harganya
-
Kasus dr Icha Meninggal Karena Apa? Kini Keluarga Lapor Polisi
-
3 Rekomendasi Air Cooler 50 Watt yang Dingin Maksimal dan Suaranya Senyap
-
Warisan Nusantara Jadi Tren Dunia, Puluhan Brand Lokal Indonesia Tampil Memikat di Singapura
-
5 Tips Menata Sepatu Menurut Feng Shui agar Rezeki Lancar dan Tidak Mental