- Haji merupakan rukun Islam kelima bagi umat Muslim yang mampu secara fisik dan finansial.
- Sebagian orang dapat menunaikan haji lebih dari sekali karena memiliki kemampuan ekonomi lebih.
- Hal ini memunculkan pertanyaan tentang hukum haji berkali-kali menurut pandangan ulama dan ajaran Islam.
Suara.com - Ibadah haji merupakan rukun Islam kelima yang wajib dilaksanakan bagi umat Muslim yang mampu secara fisik dan finansial.
Tak cuma sekali, beberapa umat muslim cukup beruntung bisa menunaikan haji berkali-kali karena memiliki kemampuan ekonomi lebih.
Namun hal ini kemudian memunculkan pertanyaan mengenai hukum haji berkali-kali. Apakah boleh naik haji lebih dari satu kali?
Simak penjelasan lengkap beserta pandangan ulama mengenai hukum haji berkali-kali, keutamaan, dan pertimbangannya berikut ini.
Hukum Menunaikan Haji Berkali-kali
Disebutkan sebelumnya bahwa ibadah haji adalah rukun Islam kelima yang wajib dilaksanakan bagi umat Muslim yang mampu secara fisik dan finansial.
Namun, tidak sedikit orang yang sudah berhaji kemudian ingin kembali menunaikan ibadah haji untuk kedua kali atau bahkan berkali-kali.
Menurut penjelasan dalam NU Online, hukum menunaikan haji berkali-kali diperbolehkan dan tidak dilarang.
Meski begitu, kewajiban haji sebenarnya hanya satu kali seumur hidup, sedangkan selebihnya bernilai sunah. Hal tersebut didasarkan pada hadis Rasulullah SAW yang berbunyi:
Al-hajju marratun, faman zada fahuwa tathawwu
Baca Juga: Raffi Ahmad Sudah Haji Berapa Kali? Tahun Ini Berangkat Lagi tanpa Istri
Artinya: "Kewajiban haji itu satu kali, barang siapa menambah lebih dari sekali maka hukumnya sunah."
Hadis ini diriwayatkan oleh Imam Ahmad dan menjadi dasar hukum utama terkait haji berkali-kali dalam Islam.
Para ulama menjelaskan bahwa kerinduan untuk kembali ke Tanah Suci merupakan hal yang wajar bagi orang yang pernah berhaji.
Bahkan dalam Al-Qur'an Surah Al-Baqarah ayat 125, ka'bah disebut sebagai tempat yang selalu dirindukan dan menjadi tempat berkumpul bagi manusia.
Meski hukumnya boleh, sebagian ulama mengingatkan bahwa haji berkali-kali bisa menjadi makruh dalam kondisi tertentu.
Misalnya jika keberangkatan haji berulang justru menghalangi kesempatan Muslim lain yang belum pernah berhaji karena terbatasnya kuota haji.
Berita Terkait
Terpopuler
- Kinerja Tim Komunikasi Buruk, Prabowo Diingatkan Segera Reshuffle Seskab Teddy hingga Kapolri
- Ruben Onsu Jadi Tersangka Kasus Dugaan Penipuan, Bakal Dipanggil Polisi Minggu Depan
- 20 Kode Redeem FF Aktif 20 Agustus 2026: Klaim Item Langka dan Bundle Spesial
- Lawan Pernyataan Eki Pitung, Pemuda Kaum Betawi Percaya dengan Warga Pati yang Demo 27 Agustus
- Anggaran Bencana Tak Ditemukan, Istana Malah Beli Merpati Rp305 Juta untuk Perayaan HUT ke-81 RI
Pilihan
-
KPK Tangkap Rektor Unsoed Akhmad Sodiq Terkait Dugaan Suap Penerimaan Mahasiswa Baru
-
Geger Sekaten Solo: Keributan Pecah, Adu Dorong hingga Ada yang Dipukul di Bangsal Pagongan
-
Terputus Komunikasi Pasca Gempa, Mahasiswa NTT di Jogja Bergantung Bantuan Warga untuk Bertahan
-
Polwan Ditarik Mundur, Aksi BEM UI di Menara UOB Berujung Saling Dorong dengan Aparat
-
Gaji Manajer Kopdes Merah Putih Rp7,8 Juta per Bulan Viral, Benarkah Batal Rp16 Juta?
Terkini
-
AI hingga Microchip, RI-China Buka Jalan Baru Kerja Sama Teknologi
-
Kalimantan Belum Selesai, Karhutla Kini Kepung Papua Tengah: Api Makin Meluas
-
Tampang Maulana Paputungan Ayah Keji Pembunuh Disertai Mutilasi Anak Kandung di Merauke
-
Beli Voucher Game di BRImo Dapat Cashback Saldo 50 Persen
-
Investasi RI Tembus Rp1.010 Triliun, HIPMI Dorong Pengusaha Lokal Ikut Menikmati Dampaknya
-
Karhutla Kalimantan Mengganas, Presiden Prabowo Optimistis Bisa Segera Dijinakkan
-
22,69 Juta Pengguna Kripto RI, Tantangan Berikutnya Bikin Mereka Tak Lari ke Platform Asing
-
Bukan Sekadar Hitung Langkah, Galaxy Watch Ultra2 dan Watch9 Bantu Atur Beban Latihan
-
Korban FOMO Merapat! Eksotisnya Wajah Sungai Bogowonto Purworejo Saat Surut
-
Prabowo Tak Main-Main! Bidik 4 Korporasi di Balik Karhutla Kalimantan, Izin Bakal Dicabut