Lifestyle / Male
Kamis, 04 Juni 2026 | 15:15 WIB
Mantan Kepala BGN Dadan Hindayana (Antara)
Baca 10 detik
  • Kejaksaan Agung menetapkan Dadan Hindayana bersama dua rekannya sebagai tersangka korupsi program Makan Bergizi Gratis pada 3 Juni 2026.
  • Para tersangka diduga melakukan mark-up pengadaan barang dan intervensi kewenangan yang merugikan keuangan negara hingga mencapai triliunan rupiah.
  • Dadan Hindayana terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara berdasarkan pasal tindak pidana korupsi dalam undang-undang KUHP yang baru.

Suara.com - Mantan Kepala BGN Dadan Hindayana telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG). Pentapan tersangka ini dilakukan oleh Kejaksaan Agung pada Rabu, 3 Juni 2026.

Kasus korupsi MBG ini mencuat sehari setelah Presiden Prabowo Subianto mencopot Dadan Hindayana sebagai Kepala BGN. Lantas, berapa ancaman hukuman penjara Dadan Hindayana yang korupsi MBG?

Kronologi Kasus Korupsi MBG oleh Dadan Hindayana

Kepala BGN Dadan Hindayana (bgn.go.id)

Dadan Hindayana ditetapkan sebagai tersangkan bersama dua mantan Wakil Kepala BGN, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung. Mereka diduga terlibat dalam penyimpangan besar-besaran yang merugikan keuangan negara dalam program MBG.

Program MBG sendiri merupakan inisiatif ambisius pemerintahan Prabowo untuk menyediakan makan bergizi gratis bagi puluhan juta anak sekolah dan kelompok rentan. Anggaran yang dialokasikan sangat besar: sekitar Rp85,7 triliun pada 2025 dan Rp286 triliun pada 2026 dari APBN.

Badan Gizi Nasional bertugas sebagai ujung tombak pelaksanaan program ini, termasuk pengelolaan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur MBG.

Menurut Kejagung, modus yang dilakukan ketiga tersangka meliputi mark-up pengadaan barang dan jasa yang tidak sesuai kebutuhan. Contohnya, pengadaan 21.801 unit motor listrik senilai sekitar Rp1 triliun, serta pengadaan televisi, sepatu, dan barang lainnya yang dinilai tidak relevan dengan operasional program gizi.

Selain itu, diduga ada intervensi terhadap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam menyusun Kerangka Acuan Kerja (KAK), serta afiliasi dengan yayasan-yayasan mitra SPPG yang meraup keuntungan tidak wajar.

Kejagung belum mengumumkan secara resmi besaran kerugian negara, tetapi disebutkan berpotensi mencapai triliunan rupiah mengingat skala pengadaan yang dilakukan.

Baca Juga: Berapa Korupsi Dadan Hindayana? Eks Kepala BGN yang Jadi Tersangka Suap MBG

Dadan dan koleganya diduga melakukan persekongkolan untuk menguntungkan pihak tertentu, termasuk menerima aliran dana dari yayasan mitra. Kasus ini menjadi pukulan telak bagi citra program MBG yang sebelumnya sudah diwarnai isu keracunan makanan dan pembengkakan biaya.

Ancaman Hukuman Penjara Dadan Hindayana

Tersangka dugaan tindak pidana korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana berada di dalam mobil tahanan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (3/6/2026). [ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/bar]

Dadan Hindayana dikenakan pasal berlapis dari Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru, yaitu Pasal 603 dan Pasal 604 juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Pasal-pasal ini mengatur tentang tindak pidana korupsi dalam bentuk penyimpangan pengelolaan keuangan negara, penyalahgunaan wewenang, serta gratifikasi.

Ancaman hukumannya cukup berat. Berdasarkan ketentuan KUHP baru dan praktik penanganan kasus korupsi serupa di Indonesia:

  • Pidana penjara maksimal bisa mencapai 20 tahun untuk kasus korupsi dengan kerugian negara dalam skala besar.
  • Denda pidana juga dikenakan, biasanya ratusan juta hingga miliaran rupiah.
  • Kemungkinan tambahan pencabutan hak politik dan perampasan aset hasil korupsi.

Meski ancaman hukumannya tinggi, vonis akhir bergantung pada proses persidangan, pembuktian di pengadilan, dan pertimbangan hakim. Saat ini Dadan baru berstatus tersangka dan ditahan di rutan Kejagung.

Load More