- Kejaksaan Agung menetapkan Dadan Hindayana bersama dua rekannya sebagai tersangka korupsi program Makan Bergizi Gratis pada 3 Juni 2026.
- Para tersangka diduga melakukan mark-up pengadaan barang dan intervensi kewenangan yang merugikan keuangan negara hingga mencapai triliunan rupiah.
- Dadan Hindayana terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara berdasarkan pasal tindak pidana korupsi dalam undang-undang KUHP yang baru.
Dampak dan Respons Publik
Kasus ini memicu kemarahan publik karena MBG adalah program prioritas nasional yang diharapkan mengatasi stunting dan masalah gizi.
Banyak pihak menuntut hukuman maksimal agar menjadi efek jera. Legislator dari PDIP, misalnya, mendesak agar Dadan dkk dihukum seberat-beratnya.
Di sisi lain, kasus ini menunjukkan komitmen Kejagung dan pemerintah untuk membersihkan internal program strategis.
Presiden Prabowo sendiri langsung mencopot Dadan begitu ada indikasi pelanggaran, menandakan zero tolerance terhadap korupsi di program rakyat.
Pada intinya, ancaman hukuman penjara bagi Dadan Hindayana bisa mencapai 20 tahun penjara ditambah denda, meskipun vonis pasti baru akan ditentukan pengadilan. Kasus korupsi MBG ini menjadi pengingat bahwa program kesejahteraan rakyat harus diawasi ketat agar tidak disalahgunakan.
Terpopuler
- Bedak Wardah Apa yang Cocok untuk Usia 40 Tahun? Ini 5 Rekomendasi Terbaik agar Flawless dan Fresh
- 7 Statistik Miris Argentina Saat Dipecundangi Spanyol di Final Piala Dunia 2026
- Persib dan Persija Dikabarkan Tak Lolos IPO di Bursa Efek Indonesia
- Perbedaan Eau De Parfum dan Eau De Toilette, Mana yang Sesuai Kebutuhanmu?
- 3 HP Murah dengan Kamera Underwater Rp2 Jutaan, Cocok Buat Foto dan Video dalam Air
Pilihan
-
Laporkan Hotman Paris ke Polda Metro, PWI Ragukan Ketulusan Permohonan Maaf Sang Pengacara
-
Mendukung Working Mom Mengelola Keuangan Keluarga Lebih Efisien dengan AstraPay
-
Usai Nobar Final Piala Dunia, Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini Kena OTT KPK
-
Menteri PU Dody Hanggodo Bakal Dicopot Agustus? 'Prabowo Tak Suka Menteri yang Bikin Gaduh'
-
Tersangka Don Ritto Dikawal Rantis Brimob saat Tiba di Kejagung, Emas hingga Brankas Ikut Dibawa
Terkini
-
Dirjen Imigrasi Pastikan Status Cekal Febrie Adriansyah Masih Berlaku
-
Piala Dunia 2026 Ubah Ranking FIFA, Spanyol 'Tendang' Prancis dari Puncak
-
4 Cushion Tahan Lama yang Lagi Diskon Capai 50 Persen di Shopee, Harga Jadi di Bawah Rp100 Ribu
-
4 Rekomendasi Parfum Aroma Nanas Harga Terjangkau, Mulai Rp40 Ribuan Saja
-
Megawati Berpesan Agar Anak Muda Jangan Jadi 'Bangbong'
-
Optimistis terhadap BBRI, JPMorgan Tingkatkan Rekomendasi Saham Jadi Overweight
-
JPMorgan Naikkan Rating BBRI ke Overweight, Soroti Kuatnya Fundamental
-
PSIM Yogyakarta Fokus Perkuat Lini Tengah, Datangkan Gelandang Polandia Adrian Purzycki
-
Taman Rekreasi Indonesia Bersiap Naik Level, Pelaku Industri dari Berbagai Negara Hadir di Jakarta
-
Jelang Muktamar NU Ke-35, Mohammad Nuh Jawab Isu Penyanderaan SK PCNU