Lifestyle / Male
Kamis, 04 Juni 2026 | 15:15 WIB
Mantan Kepala BGN Dadan Hindayana (Antara)
Baca 10 detik
  • Kejaksaan Agung menetapkan Dadan Hindayana bersama dua rekannya sebagai tersangka korupsi program Makan Bergizi Gratis pada 3 Juni 2026.
  • Para tersangka diduga melakukan mark-up pengadaan barang dan intervensi kewenangan yang merugikan keuangan negara hingga mencapai triliunan rupiah.
  • Dadan Hindayana terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara berdasarkan pasal tindak pidana korupsi dalam undang-undang KUHP yang baru.

Dampak dan Respons Publik

Kasus ini memicu kemarahan publik karena MBG adalah program prioritas nasional yang diharapkan mengatasi stunting dan masalah gizi.

Banyak pihak menuntut hukuman maksimal agar menjadi efek jera. Legislator dari PDIP, misalnya, mendesak agar Dadan dkk dihukum seberat-beratnya.

Di sisi lain, kasus ini menunjukkan komitmen Kejagung dan pemerintah untuk membersihkan internal program strategis.

Presiden Prabowo sendiri langsung mencopot Dadan begitu ada indikasi pelanggaran, menandakan zero tolerance terhadap korupsi di program rakyat.

Pada intinya, ancaman hukuman penjara bagi Dadan Hindayana bisa mencapai 20 tahun penjara ditambah denda, meskipun vonis pasti baru akan ditentukan pengadilan. Kasus korupsi MBG ini menjadi pengingat bahwa program kesejahteraan rakyat harus diawasi ketat agar tidak disalahgunakan.

Load More