Lifestyle / Male
Senin, 08 Juni 2026 | 12:38 WIB
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal. (Suara.com/ Dinda)
Baca 10 detik
  • Presiden Prabowo Subianto akan melantik Said Iqbal sebagai Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Buruh di Jakarta.
  • Jabatan tersebut bertujuan memperkuat perhatian pemerintah terhadap isu kesejahteraan pekerja serta memberikan masukan mengenai perlindungan buruh nasional.
  • Penasihat khusus presiden menerima hak keuangan dan fasilitas setara menteri dengan pendapatan bulanan minimal Rp18.648.000 bersumber APBN.

Dalam aturan tersebut, tunjangan jabatan menteri ditetapkan sebesar Rp13.608.000 setiap bulan.

Apabila kedua komponen tersebut digabungkan, maka seorang pejabat yang memperoleh hak keuangan setingkat menteri menerima penghasilan paling sedikit sebesar Rp18.648.000 per bulan yang berasal dari gaji pokok dan tunjangan jabatan.

Namun, jumlah tersebut bukan keseluruhan hak yang diterima. Mengacu pada PP Nomor 50 Tahun 1980, menteri negara juga berhak atas berbagai fasilitas lain, seperti tunjangan yang berlaku bagi pegawai negeri sipil, tunjangan lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, kendaraan dinas, rumah jabatan, biaya perjalanan dinas, serta jaminan kesehatan.

Sementara itu, Pasal 15 Peraturan Presiden Nomor 137 Tahun 2024 menyebutkan bahwa seluruh biaya yang diperlukan dalam penyelenggaraan tugas penasihat khusus presiden dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) melalui anggaran belanja Sekretariat Kabinet.

Dengan demikian, seorang penasihat khusus presiden seperti Said Iqbal setidaknya memperoleh hak keuangan minimal Rp18.648.000 per bulan yang terdiri atas gaji pokok dan tunjangan jabatan, di luar berbagai tunjangan dan fasilitas lain yang nilainya mengikuti ketentuan setingkat menteri.

Load More