- Peserta bisa mempraktikkan cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan saat masih aktif bekerja.
- Pencairan dibatasi sebesar 10 persen atau 30 persen untuk KPR.
- Syarat klaim mencakup kepesertaan minimal 10 tahun dan dokumen lengkap.
Suara.com - Banyak peserta BPJS Ketenagakerjaan yang bertanya-tanya saldo Jaminan Hari Tua (JHT) bisa dicairkan sebelum berhenti bekerja atau tidak.
Rupanya, pencairan BPJS Ketenagakerjaan tidak harus menunggu sampai berhenti kerja atau diberhentikan (PHK).
Namun, perlu dicatat bahwa pencairan saat masih aktif bekerja tidak bisa dilakukan secara penuh 100 persen.
Dilansir dari laman resmi BPJS Ketenagakerjaan, ada aturan main dan syarat tertentu yang harus dipenuhi agar pengajuan Anda disetujui.
Aturan Pencairan Saldo JHT Saat Masih Kerja
Berdasarkan aturan yang berlaku, peserta yang masih aktif bekerja hanya diperbolehkan melakukan pencairan sebagian dengan ketentuan berikut ini.
- Masa Kepesertaan: Minimal sudah terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan selama 10 tahun.
- Besaran Cair 10%: Untuk persiapan memasuki masa pensiun.
- Besaran Cair 30%: Khusus untuk pembiayaan kepemilikan rumah (KPR pertama) melalui bank mitra.
Dokumen yang Wajib Disiapkan
Sebelum mengajukan klaim, pastikan Anda menyiapkan dokumen asli dan fotokopi
berikut ini:
- Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan (fisik atau digital).
- e-KTP asli.
- Kartu Keluarga (KK) asli.
- Buku Tabungan aktif (nama harus sesuai dengan KTP).
- Surat Keterangan Masih Aktif Bekerja dari perusahaan (asli).
- NPWP (Wajib jika saldo di atas Rp 50 juta).
- Dokumen perbankan/Perjanjian Kredit (khusus untuk klaim perumahan 30%).
Cara Mencairkan Secara Offline
Baca Juga: 4 Rekomendasi Sepatu Lari Lokal Breathable: Lari Nyaman, Tak Ada Bau Kaki Menyengat
- Kunjungi kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan terdekat.
- Bawa dokumen asli dan fotokopi secara lengkap.
- Petugas akan memeriksa kelengkapan dokumen.
- Isi formulir pengajuan klaim (siapkan materai jika diperlukan).
Setelah proses verifikasi selesai, Anda tinggal menunggu saldo masuk ke rekening dalam waktu sekitar 1 hingga 2 minggu.
Cara Mencairkan secara Online
Jika malas mengantre, Anda bisa memanfaatkan layanan daring melalui situs resmi atau aplikasi BPJSTKU/JMO:
- Registrasi: Buka situs BPJS Ketenagakerjaan atau aplikasi JMO, buat akun menggunakan email dan nomor KTP.
- Pilih Menu: Pilih menu ‘Klaim Saldo JHT’.
- Isi Data: Masukkan nomor kartu BPJS (KPJ) dan pilih alasan pengajuan (masih aktif bekerja).
- Unggah Dokumen: Upload foto dokumen persyaratan yang diminta.
- Konfirmasi & Wawancara: Pihak BPJS akan mengirimkan jadwal wawancara secara online melalui video call untuk verifikasi data.
- Pencairan: Setelah selesai, dana akan ditransfer ke rekening dalam waktu 1-2 minggu.
Berita Terkait
-
4 Rekomendasi Sepatu Lari Lokal Breathable: Lari Nyaman, Tak Ada Bau Kaki Menyengat
-
4 Rekomendasi Tablet Mini Serbaguna: Nyaman Digenggam, Muat Tas Kecil
-
4 Rekomendasi Smartwatch Desain Stylish, Cocok buat Olahraga atau Nongkrong
-
Penderita Fatty Liver Rasakan Manfaat Antrean Online Mobile JKN Saat Berobat
-
Jaminan Sosial PRT Dinilai Masih Lemah, UU PPRT Dikhawatirkan Hanya Jadi Aturan di Atas Kertas
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik
Pilihan
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
Terkini
-
Head to Head Persib vs Persebaya: Maung Bandung Superior Jelang Final Piala Presiden 2026
-
Dinkes Semarang Temukan Dugaan Pelanggaran SOP MBG, Penyebab Keracunan 707 Siswa Masih Diteliti
-
KPK Soroti Usulan Badan Khusus Pengelola Aset Rampasan, Efektivitas Jadi Pertimbangan
-
Persib Pecundangi Persija, Tapi Kehabisan Napas Jelang Lawan Persebaya
-
Ulasan Novel Arus Balik, Perjuangan Menghadapi Invasi Portugis di Malaka
-
Masyarakat Doyan Gunakan Pinjol, Utangnya Tembus Rp105,14 Triliun
-
Teknologi Keselamatan UD Trucks Quester Dukung Distribusi Logistik yang Lebih Aman
-
Jalan Santai Cocoknya Pakai Sepatu Apa? Ini 6 Produk Lokal yang Nyaman Buat 17 Agustusan
-
10 Sisi Terang dan Gelap Zodiak Cancer, Diklaim Jadi Zodiak Paling Banyak di Indonesia
-
Darurat Algoritma, Saat Anak Jadi Alat Promosi Vape di YouTube