- BPJS Kesehatan menegaskan bahwa Pekerja Rumah Tangga wajib memiliki jaminan sosial melalui skema PBI atau mandiri sesuai undang-undang.
- BPJS Ketenagakerjaan menyatakan PRT berhak memperoleh jaminan sosial yang iurannya ditanggung pemberi kerja berdasarkan kesepakatan perjanjian kerja.
- BPJS Watch menyoroti perlindungan UU PPRT belum optimal karena kendala pendataan dan kebijakan iuran berbasis kesepakatan kerja.
Suara.com - Jaminan kesehatan dan ketenagakerjaan menjadi hak Pekerja Rumah Tangga (PRT). Namun, jaminan tersebut dinilai belum sepenuhnya melindungi PRT dari berbagai persoalan ketenagakerjaan yang ada saat ini.
Direktur Kepesertaan BPJS Kesehatan RI, Akmal Budi Yulianto, menegaskan bahwa PRT wajib memperoleh jaminan sosial kesehatan. Ia mengacu pada ketentuan kepesertaan jaminan sosial yang bersifat wajib sebagaimana diatur dalam Pasal 4 huruf g dan Pasal 19 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN).
Hal itu disampaikan dalam diskusi publik bertajuk "Langkah ke Depan Pasca Pengesahan UU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga", Rabu (17/6/2026).
Ia menyatakan terdapat dua skema pembayaran iuran jaminan sosial kesehatan. Pertama, pembayaran dapat dilakukan melalui skema Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) yang ditanggung oleh pemerintah pusat maupun pemerintah daerah.
"Peserta PBI JK tidak perlu membayar apa-apa," ujarnya, seraya menyebut perlunya pembagian secara sistematis agar PRT yang tergolong miskin dan tidak mampu dapat diakomodasi sesuai kuota PBI.
Kedua, apabila PRT tidak termasuk dalam kategori PBI, pemberi kerja dapat menanggung iuran berdasarkan kesepakatan atau perjanjian kerja, atau PRT didaftarkan melalui segmen Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) mandiri.
"Iuran jaminan sosial kesehatan bisa ditanggung pemberi kerja berdasarkan kesepakatan yang diketahui RT dan RW," tambah Akmal.
Kedua skema tersebut didasarkan pada Pasal 16 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2026 tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT).
Terkait PRT yang bekerja di luar domisili KTP, ia menegaskan bahwa PRT dengan kepesertaan PBI JK maupun PBPU tetap dapat berobat di fasilitas kesehatan di tempat mereka bekerja. Koordinasi pelayanan antarpemerintah daerah juga akan tetap disinkronkan.
Baca Juga: Menanti Bukti Nyata UU PPRT: Hak 4,2 Juta PRT Masih Terganjal Aturan Pelaksana
PRT Wajib Mendapatkan Jaminan Ketenagakerjaan
Deputi Kepesertaan Korporasi dan Institusi BPJS Ketenagakerjaan, Hendra Nopriansyah, menegaskan bahwa PRT berhak memperoleh jaminan sosial ketenagakerjaan.
Hak tersebut didasarkan pada Pasal 16 ayat (3) UU PPRT yang mengatur bahwa iuran ketenagakerjaan ditanggung oleh pemberi kerja sesuai dengan kesepakatan atau perjanjian kerja.
Meski demikian, Hendra menegaskan bahwa ketiadaan data sebaran PRT di Indonesia menjadi tantangan dalam memantau implementasi pasal tersebut secara sistematis.
"Kalau enggak dimonitoring (dipantau) secara sistematis, kalau pendataan tidak ada, bagaimana hak-hak itu terpenuhi? Mekanisme monitoring perlu berdasarkan data PRT," ujarnya.
UU PPRT Belum Sepenuhnya Melindungi PRT
Lebih lanjut, Koordinator Advokasi BPJS Watch, Timboel Siregar, memandang bahwa jaminan sosial yang didasarkan pada kesepakatan atau perjanjian kerja justru membuat UU tersebut belum memberikan perlindungan yang optimal bagi PRT.
"Inilah yang paling tidak ada perlindungan," tegasnya, merujuk pada frasa "...berdasarkan Kesepakatan atau Perjanjian Kerja..." dalam pasal UU PPRT.
Berita Terkait
-
Menanti Bukti Nyata UU PPRT: Hak 4,2 Juta PRT Masih Terganjal Aturan Pelaksana
-
Borok Investasi Asing Mencuat, Sering Terlantarkan Hak Pekerja
-
Indonesia Dua Tahun Bebas dari Daftar Kasus ILC, Menaker Soroti Kuatnya Dialog Sosial
-
Prabowo Lantik Said Iqbal dan Pimpinan Baru Badan Gizi Nasional
-
Jadi Penasihat Khusus Presiden, Akankah Said Iqbal Tetap Kritis Bela Buruh?
Terpopuler
- Bawa Kasus Penebangan Pohon ke Jalur Hukum, Farhan Siap Lapor Gubernur Jabar dan KLH
- Putusan MK soal Kuota Internet Hangus Ubah Peta Bisnis Operator, Pakar: Paket Data Bakal Berubah
- 5 Kulkas Mini yang Murah dan Hemat Listrik, Bisa Dipakai di Kamar Kos dan Mobil
- Harta Kekayaan Iptu Setya Budi Dias, Oknum KPK Pemeras Bupati Pemalang
- 5 Sepatu Kasual Nyaman untuk Jalan Kaki di Kota, Ringan dan Empuk Dipakai Seharian
Pilihan
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
Terkini
-
Kurir Sabu Berkedok Kondektur Bus Ditangkap, Barang Bukti Disembunyikan di Botol Permen
-
Mati Listrik di Cirendeu Sudah Pulih, PLN Ungkap Penyebabnya
-
Minky Momo Rilis OVA Baru, Soroti Kekuatan Mimpi dan Harapan di Era Digital
-
Kronologi Kakek 70 Tahun Tewas Saat Kencan di Hotel Parangtritis
-
Kapan TKA SMA 2026 Dilaksanakan? Simak Jadwal dan Ketentuan Resminya
-
Muktamar NU 2026 di Jombang, Hatim Gazali Dorong Lahirnya Pemimpin Berintegritas
-
Listrik Padam, Peternak Ayam Rugi Ratusan Juta, Kantor PLN Palangka Raya Disegel
-
Lagi! Guru Ngaji di Sukabumi Diduga Pelaku Pencabulan, Modusnya Bikin Geleng-geleng
-
Update Harga HP Samsung Terbaru Agustus 2026: Seri Galaxy A, S, hingga Z
-
Keajaiban Membaca dalam When You Love a Book Karya Kaz Windness