- Direktorat Jenderal Pajak menunjuk Strava Inc. sebagai pemungut PPN atas layanan berbayar bagi konsumen di wilayah Indonesia.
- Kebijakan yang diumumkan pada Mei 2026 ini hanya berlaku pada transaksi layanan premium, bukan penggunaan aplikasi gratis.
- Penunjukan ini bertujuan memastikan kepatuhan pajak perusahaan digital asing sesuai dengan regulasi PMSE yang berlaku di Indonesia.
Suara.com - Kabar mengenai Strava dikenakan pajak menjadi perhatian para pelari, pesepeda, hingga pecinta olahraga yang menggunakan aplikasi tersebut. Namun, perlu dipahami bahwa yang dikenakan pajak bukanlah penggunaan aplikasi Strava secara umum, melainkan layanan berbayar (subscription) yang dijual kepada pengguna di Indonesia.
Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan baru saja menunjuk Strava Inc. sebagai salah satu pemungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).
Dengan penunjukan tersebut, Strava wajib memungut PPN atas layanan digital yang dijual kepada konsumen di Indonesia.
Lantas, berapa harga langganan Strava saat ini?
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Inge Diana Rismawanti menjelaskan bahwa penunjukan Strava merupakan bagian dari perluasan cakupan pemungutan PPN atas layanan digital luar negeri.
"Pada Mei 2026, DJP kembali melakukan penyesuaian daftar pemungut PPN PMSE melalui penunjukan tujuh pemungut baru," kata Inge Diana Rismawanti dalam keterangan resminya, Minggu (28/6/2026) .
Selain Strava Inc., pemerintah juga menunjuk enam perusahaan digital lainnya, yakni Envato Pty Ltd, Envato Elements Pty Ltd, The Nielsen Norman Group Inc., Kling AI Pte Ltd, Law School Admission Council Inc., dan PLAUD LLC.
Inge menegaskan langkah tersebut dilakukan karena ekonomi digital terus berkembang, "DJP akan terus mengikuti perkembangan teknologi dan model bisnis digital untuk memastikan pelaksanaan kewajiban perpajakan berjalan secara efektif, adil, dan memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha."
Artinya, pengguna Strava gratis tidak dikenakan biaya tambahan apa pun. PPN hanya berlaku pada transaksi pembelian layanan premium atau subscription sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku.
Baca Juga: Giliran Beli Rumah Disebut MBR, Giliran Bayar Pajak Dianggap Kaya Raya
Berapa Harga Langganan Strava?
Bagi pengguna yang ingin menikmati fitur premium, berikut harga langganan Strava di Indonesia:
Paket bulanan: mulai Rp49.900 per bulan
Paket tahunan: Rp349.000 per tahun
Sebelumnya, Strava sempat memangkas harga langganan di Indonesia hingga sekitar 40 persen agar lebih terjangkau bagi pengguna lokal. Dengan paket tahunan, biaya langganan setara sekitar Rp29 ribuan per bulan sehingga lebih hemat dibanding membayar bulanan.
Karena kini Strava telah menjadi pemungut PPN PMSE, pengguna dapat melihat adanya komponen PPN pada tagihan langganan, baik yang ditampilkan terpisah maupun sudah termasuk dalam harga akhir, tergantung mekanisme pembayaran melalui App Store atau Google Play.
Apa Keuntungan Berlangganan Strava?
Langganan Strava membuka sejumlah fitur eksklusif yang tidak tersedia pada akun gratis, antara lain:
- Analisis performa olahraga yang lebih mendalam.
- Penyusunan rute (Route Builder).
- Segment leaderboard lengkap.
- Prediksi waktu tempuh.
- Fitur Beacon untuk berbagi lokasi secara real-time.
- Rekomendasi latihan berdasarkan aktivitas pengguna.
Fitur-fitur tersebut banyak dimanfaatkan oleh pelari, pesepeda, hingga atlet triathlon untuk memantau perkembangan latihan secara lebih detail.
Apakah Ini Pajak Baru?
Penunjukan Strava sebagai pemungut PPN PMSE bukan berarti pemerintah membuat jenis pajak baru.
Skema ini sudah diterapkan kepada ratusan perusahaan digital luar negeri yang menjual layanan kepada konsumen Indonesia. Hingga akhir Mei 2026, DJP telah menunjuk 271 pelaku usaha PMSE, dengan 233 di antaranya telah memungut dan menyetorkan PPN. Total penerimaan PPN PMSE telah mencapai Rp40,55 triliun.
Dengan demikian, pengguna Strava di Indonesia tetap bisa menggunakan aplikasi seperti biasa. Hanya saja, bagi pelanggan layanan premium, biaya langganan akan mengikuti ketentuan perpajakan Indonesia karena Strava kini telah resmi menjadi pemungut PPN PMSE.
Berita Terkait
-
Strava Kena Pajak PPN PMSE, Biaya Langganan Naik? Ini Daftar Harga Terbaru
-
Giliran Beli Rumah Disebut MBR, Giliran Bayar Pajak Dianggap Kaya Raya
-
Buruh Kena Pajak Dobel, Said Iqbal Usul 'Potongan' Pencairan JHT Dihapus
-
Purbaya Sidak Pabrik Baja Asal China, Diduga Akali Pajak karena Cuma Bayar Rp 20 M
-
Toko Online Tanpa NIB Bakal Diblokir? Simak Aturan Baru Kemendag 2026
Terpopuler
- TNI Mau Ambil Alih Kamtibmas? TB Hasanuddin: Itu Tugas Polri
- Cara Menata Isi Dompet yang Baik Menurut Feng Shui agar Rezeki Lebih Lancar
- 6 Tanda-Tanda Rumah Memiliki Energi Positif Chi yang Membuat Penghuni Tenang
- 5 Sunscreen untuk Flek Hitam Usia 30 Tahun ke Atas Sesuai Review dan Harga
- Media Italia Sebut Jay Idzes Masuk Radar PSG: Transfer Mewah untuk Sassuolo
Pilihan
-
Kampung Bahari Memanas! Massa Lawan BNN dan Brimob Pakai Petasan saat Gerebek Narkoba
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
Terkini
-
Menolak Bungkam! Rakyat Kecil di Kota Bogor Tuntut Keadilan Hak Tanah yang Diduga Diserobot
-
Tukang Cukur dan Camat Sudah Minta Maaf, Netizen Masih Buru Pelaku Perekam Video Viral
-
Tanggapi Insiden Tukang Cukur di Rancabungur, Bupati Bogor: Mari Bersama Maknai Kemerdekaan
-
Cara Seru Jakarta Ajak Ratusan Pelajar Kenali Pariwisata Berkelanjutan
-
Nekat Panjat Atap Hingga Bakar Dua Motor, Evakuasi Pria ODGJ di Cibadak Sukabumi Menegangkan
-
BRI Perluas Akses Pembiayaan KUR Petani di Bengkayang Guna Swasembada Pangan
-
Retribusi Melempem, Benyamin Davnie Bentuk Perseroda 'Citra Anggrek Mandiri' Kelola Pasar Tangsel
-
Geledah Jateng-Jatim, KPK Cari Bukti untuk Tetapkan Tersangka Baru dalam Kasus Suap Pajak
-
Bupati Brebes Temui Siswa Sespimmen Polri, Bahas Persoalan Pupuk Subsidi
-
Kembalikan Hak Pejalan Kaki, Pemkot Bandung Tertibkan Bangunan Liar di Jalan Rajawali