- DJP menetapkan kebijakan pengenaan PPN sebesar 11 persen bagi pengguna aplikasi Strava berbayar di Indonesia.
- Pajak tersebut hanya berlaku untuk pelanggan fitur premium saat melakukan transaksi pembayaran atau perpanjangan layanan aplikasi.
- Pemerintah menerapkan kebijakan ini untuk menciptakan kesetaraan hak antara pelaku usaha konvensional dan penyedia layanan digital.
Suara.com - Aplikasi kebugaran Strava sedang ramai diperbincangkan di media sosial. Pasalnya, muncul aturan bahwa pengguna Strava di Indonesia dikenai Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 11 persen.
Merujuk pada penjelasan resmi DJP Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan, pengenaan pajak tersebut karena adanya transaksi pembelian layanan digital berbayar yang dilakukan konsumen di Indonesia.
Kebijakan ini diambil pemerintah untuk memastikan keadilan hukum dan kesetaraan hak (level playing field) antara pelaku usaha konvensional dan digital.
Namun perlu dicatat, pajak ini hanya berlaku bagi pengguna fitur premium (berbayar).
Pengguna Strava versi gratis sama sekali tidak akan dipungut pajak 11% tersebut karena tidak ada transaksi yang menjadi objek pajak.
Kenaikan PPN 11% tersebut akan langsung otomatis ditambahkan dan dipungut saat pengguna melakukan pembayaran atau perpanjangan langganan, kemudian disetorkan langsung oleh pihak Strava ke kas negara Indonesia.
Lalu, berapa biaya yang harus dikeluarkan setelah adanya penyesuaian ini?
Berikut adalah daftar lengkap harga berlangganan Strava Premium terbaru, lengkap dengan estimasi harga setelah ditambah PPN 11%.
1. Paket Individual (Bulanan)
Baca Juga: Mulai 400 Ribu! 3 Smartwatch GPS Cocok untuk Pelari Kalcer
Pilihan paling fleksibel untuk Anda yang ingin mencoba fitur premium tanpa komitmen jangka panjang.
Harga Dasar: Rp49.900 / bulan
Estimasi + PPN 11%: Rp55.389 / bulan
2. Paket Individual (Tahunan)
Opsi ini jauh lebih hemat jika dihitung per bulan dibanding mengambil paket bulanan secara terus-menerus.
Harga Dasar: Rp349.000 / tahun (sekitar Rp29.000/bulan)
Berita Terkait
Terpopuler
- Megawati: Saya Dipanggil Polisi 3 Kali, Diperiksa Jaksa Sampai Malam
- Febrie Adriansyah Minta Emas 74 Kg dan Uang Ratusan Miliar Segera Dikembalikan
- Besok, Front Mahasiswa UI hingga IPB Siap Gelar Aksi 'Merebut Kemerdekaan' di Jakarta
- Sunscreen Apa yang Bisa Memudarkan Flek Hitam di Wajah? Ini 9 Rekomendasi Terbaiknya
- PJJ Jakarta 18 Agustus 2026 Besok: Berlaku untuk Sekolah Negeri-Swasta, ASN Boleh WFH 50 Persen
Pilihan
-
Geger Sekaten Solo: Keributan Pecah, Adu Dorong hingga Ada yang Dipukul di Bangsal Pagongan
-
Terputus Komunikasi Pasca Gempa, Mahasiswa NTT di Jogja Bergantung Bantuan Warga untuk Bertahan
-
Polwan Ditarik Mundur, Aksi BEM UI di Menara UOB Berujung Saling Dorong dengan Aparat
-
Gaji Manajer Kopdes Merah Putih Rp7,8 Juta per Bulan Viral, Benarkah Batal Rp16 Juta?
-
Dihadang Polisi di UOB Plaza, Massa UI: Ini Bukti Kita Belum Merdeka!
Terkini
-
Rayakan 30 Tahun Romanza, Maestro Tenor Andrea Bocelli Siap Guncang Jakarta dan Borobudur
-
5 Contoh Susunan Acara Maulid Nabi di Sekolah, Cocok untuk SD hingga SMA
-
Jika Aku Mereka: Melihat Dunia dari Sudut Pandang Penyandang Disabilitas
-
Menuju Piala Asia U-20 2027: Timnas Indonesia Ladeni Musuh Bebuyutan Malaysia
-
Di Balik El Nino 2026: Mengapa Indonesia Terancam Krisis Air dan Pangan?
-
Gempa Susulan di Flores Masih Akan Berlangsung 30 Hari ke Depan, Frekuensi Menurun
-
Terima Gratifikasi Rp20,7 Miliar, Eks Kakanwil DJP Mohamad Haniv Ditahan KPK
-
Kemarahan Publik Tak Hanya Soal Prabowo, tapi Akumulasi Masalah 10 Tahun Era Jokowi
-
Ardhito Pramono Gugat Sony Music Terkait Royalti, Akui Rugi Rp5,7 Miliar
-
Masukan LMC untuk RUU Hak Cipta: Lindungi Jurnalisme Tanpa Mematikan Distribusi Digital