Suara.com - Masyarakat adat yang selama ini menjaga hutan dengan mengandalkan kearifan lokal dinilai menjadi kekuatan penting dalam mempertahankan kelestarian hutan.
Karena itu, pemerintah mendorong pengakuan dan perlindungan terhadap masyarakat hukum adat, termasuk Masyarakat Adat Gunung Kong di Kabupaten Nagan Raya, Aceh.
Direktur Jenderal Perhutanan Sosial Kementerian Kehutanan, Catur Endah Prasetiani, mengatakan keberadaan masyarakat adat dan wilayah kelolanya perlu mendapatkan kepastian hukum.
“Kehadiran masyarakat adat yang selama ini menjaga hutan melalui nilai-nilai kearifan lokal merupakan kekuatan yang harus terus kita jaga dan perkuat,” ujar Catur dalam Dialog Multipihak Percepatan Pengakuan Masyarakat Adat Gunung Kong di Aceh, 30 Juli 2026.
Menurut Catur, kepastian hukum atas keberadaan masyarakat adat penting untuk memastikan pengelolaan hutan dapat berlangsung secara lestari sekaligus memberikan manfaat bagi masyarakat.
Pengakuan bukan hanya soal hak kelola
Hingga Juli 2026, pemerintah telah menetapkan 174 Hutan Adat dengan luas mencapai 368.877 hektare. Penetapan itu memberikan kepastian hak kelola kepada 92.955 kepala keluarga.
Pada periode Oktober 2024 hingga Juli 2026, pemerintah menetapkan 18 Hutan Adat dengan luas 36.372,30 hektare yang mencakup 9.676 kepala keluarga. Kehutanan
Kementerian Kehutanan menilai pengakuan tersebut tidak semata-mata memberikan kepastian hukum atas wilayah yang dikelola masyarakat adat. Kebijakan itu juga diharapkan memperkuat posisi masyarakat sebagai pelaku utama dalam pengelolaan hutan.
Baca Juga: WALHI: Sebutan "Bencana Alam" Tak Boleh Menutupi Kerusakan Ekologis
Untuk mempercepat proses pengakuan, Kementerian Kehutanan membentuk Satuan Tugas Percepatan Penetapan Status Hutan Adat melalui Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 121 Tahun 2026.
Satuan tugas tersebut melibatkan pemerintah pusat dan daerah, masyarakat hukum adat, akademisi, organisasi masyarakat sipil, serta pemangku kepentingan lain.
Langkah ini juga disebut sejalan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 181/PUU-XXIII/2024 yang memperkuat landasan konstitusional bagi pengakuan masyarakat hukum adat. Kehutanan
Delapan hutan adat telah diakui di Aceh
Di Aceh, pemerintah sejauh ini telah menetapkan delapan Hutan Adat yang tersebar di Kabupaten Pidie, Bireuen, dan Aceh Jaya.
Pengakuan tersebut turut membuka ruang bagi pengembangan usaha masyarakat berbasis hasil hutan. Sejumlah komoditas yang dikembangkan antara lain kemiri, kakao, pala, rotan, madu, damar, gaharu, dan aren.
Berita Terkait
Terpopuler
- 10 Pantangan Feng Shui Rumah yang Sebaiknya Dihindari, dari Pintu hingga Kamar Mandi
- 3 HP Xiaomi RAM 8 GB Murah di Bawah Rp1 Juta, Ini Pilihannya
- 4 Rekomendasi Merk Rice Cooker yang Awet dan Bagus untuk Pemakaian Jangka Panjang
- Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
- Feng Shui Rumah Menghadap Utara, Lakukan 4 Tips Ini agar Energi Seimbang dan Bawa Hoki
Pilihan
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
Terkini
-
Menua Tanpa Kehilangan Karakter, Ini Wajah Baru Kecantikan Masa Depan
-
Review KIPRUN Kipstorm Tempo, Sepatu Lari Long Run dan Tempo Run Pecinta Pace Ngebut
-
Usai Tersandung Kasus Korupsi, BGN Gandeng Kejagung Kawal Tata Kelola MBG
-
Career Break Bukan Penghalang, Mengapa Dunia Kerja Sulit Memahaminya?
-
Jaga Hutan dengan Kearifan Lokal, Pemerintah Genjot Status Hukum Masyarakat Adat Gunung Kong
-
Kasus Robert Alberts Belum Beres, Manajemen Persib Buka Suara Soal Sanksi FIFA
-
Bakal Pindah Kantor, Ini Daftar Lengkap OPD Pemkot Bogor yang Bergeser ke Pusat Baru
-
Orang Kaya Masih Nikmati Subsidi BBM, Bahlil Cari Cara Pangkas Kebocoran Ratusan Triliun
-
Saepul Pelaku Mutilasi Depok Ternyata Idap HIV, Bawa Obat Saat Jalani Rekonstruksi
-
Menkum Supratman: Hukuman Mati Koruptor Bukan Lagi Perdebatan, Tapi Eksekusi