Lifestyle / Komunitas
Rabu, 12 Agustus 2026 | 14:09 WIB
Kalender Agustus 2026. (Gemini AI)
Baca 10 detik
  • Pemerintah menetapkan 17 Agustus 2026 sebagai hari libur nasional untuk memperingati Hari Kemerdekaan Republik Indonesia.
  • Berdasarkan SKB 3 Menteri, tanggal 18 Agustus 2026 tidak tercantum dalam daftar delapan hari cuti bersama.
  • Hingga 12 Agustus 2026, belum ada pengumuman resmi mengenai perubahan kebijakan libur untuk 18 Agustus 2026.

Suara.com - Apakah 18 Agustus 2026 cuti bersama? Pertanyaan ini mulai banyak dicari menjelang peringatan Hari Kemerdekaan ke-81 Republik Indonesia. Pasalnya, 17 Agustus 2026 jatuh pada Senin dan ditetapkan sebagai hari libur nasional.

Kondisi tersebut membuat sebagian masyarakat bertanya-tanya apakah Selasa, 18 Agustus 2026, juga ditetapkan sebagai hari libur atau cuti bersama. Jika iya, masyarakat bisa mendapatkan libur panjang selama dua hari setelah akhir pekan.

Belum ada pengumuman resmi pemerintah yang menetapkan 18 Agustus 2026 sebagai cuti bersama nasional.

Jawabannya dapat diketahui dengan merujuk pada SKB 3 Menteri tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2026 yang telah ditetapkan pemerintah.

Apakah 18 Agustus 2026 Cuti Bersama?

18 Agustus 2026 tidak ditetapkan sebagai cuti bersama dalam SKB 3 Menteri tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2026.

Pemerintah telah menetapkan 8 hari cuti bersama pada 2026. Daftar tersebut meliputi 16 Februari, 18 Maret, 20, 23, dan 24 Maret, 15 Mei, 28 Mei, serta 24 Desember 2026.

Dalam daftar tersebut, tidak terdapat tanggal 18 Agustus 2026. Sementara itu, 17 Agustus 2026 ditetapkan sebagai hari libur nasional untuk memperingati Hari Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia. (Kemenko PMK)

Dengan demikian, berdasarkan SKB yang sudah ditetapkan pemerintah, Selasa, 18 Agustus 2026 bukan cuti bersama.

Baca Juga: 'Kata Siapa Sudah Merdeka?' Ucapan Tukang Cukur Bogor Bikin Heboh Jelang HUT RI

SKB 3 Menteri 2026 Sudah Menetapkan 18 Agustus?

SKB 3 Menteri untuk tahun 2026 telah ditetapkan pemerintah pada September 2025. Keputusan tersebut menetapkan 17 hari libur nasional dan 8 hari cuti bersama sepanjang 2026. (Kemenko PMK)

Keputusan mengenai cuti bersama tersebut merupakan hasil kesepakatan tiga kementerian, yakni Kementerian Agama, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, serta Kementerian Ketenagakerjaan. (Kemenko PMK)

Jika melihat daftar resmi tersebut, rangkaian hari libur pada pertengahan Agustus hanya mencantumkan 17 Agustus 2026 sebagai Hari Proklamasi Kemerdekaan. Tidak ada tanggal 18 Agustus dalam daftar cuti bersama.

Apakah Pemerintah Sudah Mengumumkan Cuti Bersama 18 Agustus 2026?

Hingga 12 Agustus 2026, belum ada pengumuman resmi pemerintah yang menetapkan 18 Agustus 2026 sebagai cuti bersama nasional.

Load More