Lifestyle / Komunitas
Rabu, 12 Agustus 2026 | 14:09 WIB
Kalender Agustus 2026. (Gemini AI)
Baca 10 detik
  • Pemerintah menetapkan 17 Agustus 2026 sebagai hari libur nasional untuk memperingati Hari Kemerdekaan Republik Indonesia.
  • Berdasarkan SKB 3 Menteri, tanggal 18 Agustus 2026 tidak tercantum dalam daftar delapan hari cuti bersama.
  • Hingga 12 Agustus 2026, belum ada pengumuman resmi mengenai perubahan kebijakan libur untuk 18 Agustus 2026.

Pengecekan terhadap informasi resmi pemerintah menunjukkan bahwa ketetapan yang berlaku masih mengacu pada SKB Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2026. Kemenko PMK juga menyebutkan bahwa jumlah cuti bersama 2026 telah ditetapkan sebanyak delapan hari. (Kemenko PMK)

Artinya, masyarakat sebaiknya tidak langsung menganggap 18 Agustus sebagai hari libur hanya karena tanggal tersebut berada tepat setelah Hari Kemerdekaan.

Sebagai pembanding, pada 2025 pemerintah memang pernah menetapkan 18 Agustus sebagai cuti bersama melalui perubahan SKB. Keputusan tersebut ditetapkan pada Agustus 2025 untuk memberikan tambahan cuti bersama sehari setelah HUT ke-80 RI. (Menpan)

Kebijakan pada 2025 tersebut tidak otomatis berlaku untuk 2026. Untuk 2026, pemerintah sudah memiliki SKB tersendiri yang tidak mencantumkan 18 Agustus sebagai cuti bersama.

17 Agustus 2026 Libur, 18 Agustus Masuk Kerja?

Berdasarkan ketentuan yang berlaku saat ini, 17 Agustus 2026 merupakan hari libur nasional, sedangkan 18 Agustus 2026 bukan hari libur nasional maupun cuti bersama.

Karena itu, bagi pekerja yang mengikuti kalender kerja normal, Selasa, 18 Agustus 2026 pada dasarnya merupakan hari kerja biasa.

Meski demikian, perusahaan, instansi, atau pemerintah daerah tertentu dapat memiliki pengaturan operasional tersendiri. Karena itu, pekerja tetap perlu mengecek kebijakan kantor masing-masing.

Daftar Cuti Bersama 2026

Baca Juga: 'Kata Siapa Sudah Merdeka?' Ucapan Tukang Cukur Bogor Bikin Heboh Jelang HUT RI

Untuk menghindari kesalahan informasi, berikut daftar cuti bersama yang tercantum dalam ketetapan pemerintah:

16 Februari 2026 – Tahun Baru Imlek 2577 Kongzili.
18 Maret 2026 – Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1948.
20 Maret 2026 – Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah.
23 Maret 2026 – Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah.
24 Maret 2026 – Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah.
15 Mei 2026 – Kenaikan Yesus Kristus.
28 Mei 2026 – Hari Raya Idul Adha 1447 Hijriah.
24 Desember 2026 – Kelahiran Yesus Kristus. (Kemenko PMK)

Hingga 12 Agustus 2026, pemerintah juga belum mengumumkan perubahan atau penetapan baru yang menjadikan 18 Agustus 2026 sebagai cuti bersama. Karena itu, masyarakat yang ingin merencanakan liburan atau perjalanan setelah HUT RI sebaiknya tidak mengasumsikan 18 Agustus sebagai hari libur sebelum ada keputusan resmi pemerintah.

Catatan: Jika pemerintah kemudian menerbitkan perubahan SKB atau keputusan baru, informasi mengenai tanggal 18 Agustus 2026 dapat berubah dan perlu mengikuti ketetapan terbaru.

Load More