- Peringatan Maulid Nabi menjadi tradisi sebagian umat Islam sebagai bentuk cinta dan penghormatan kepada Rasulullah SAW, tetapi tidak dilakukan secara khusus oleh Rasulullah dan para sahabat.
- Ulama berbeda pendapat mengenai hukumnya; sebagian membolehkan jika diisi kegiatan baik, sementara lainnya menilainya sebagai bid'ah.
- Pandangan tersebut tidak selalu seragam dalam satu mazhab. Berikut hukum Maulid menurut ulama empat mazhab.
Suara.com - Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW menjadi salah satu tradisi yang dilakukan sebagian umat Islam untuk mengungkapkan rasa cinta dan penghormatan kepada Rasulullah SAW.
Namun, karena peringatan tersebut tidak dilakukan secara khusus oleh Rasulullah maupun generasi sahabat, muncul perbedaan pendapat ulama mengenai hukumnya.
Perbedaan pandangan tersebut berkaitan dengan cara ulama memahami kedudukan Maulid dalam syariat Islam.
Ada ulama yang membolehkannya bahkan menilainya sebagai amalan yang dianjurkan selama diisi dengan kegiatan baik.
sementara sebagian lainnya memandang peringatan tersebut sebagai bid'ah yang tidak memiliki dasar khusus dalam agama.
Meski demikian, perbedaan pendapat tersebut tidak berarti bahwa seluruh ulama dari suatu mazhab memiliki pandangan yang seragam.
Berikut penjelasan hukum memperingati Maulid Nabi menurut ulama empat mazhab, merujuk laman NU Online, Majelis Ulama Indonesia, BAZNAS Kota Cirebon, dan Muhammadiyah.
Hukum Menurut Mazhab Hanafi
Mayoritas ulama dari mazhab Hanafi memperbolehkan peringatan Maulid Nabi. Salah satu ulama Hanafi, Syekh Ahmad Ibnu Abidin, menyebut Maulid Nabi sebagai salah satu bid'ah mahmudah atau bid'ah yang terpuji.
Pandangan tersebut didasarkan pada nilai kebaikan yang terdapat dalam kegiatan Maulid, seperti mengungkapkan kegembiraan atas kelahiran Rasulullah SAW dan menumbuhkan kecintaan kepada beliau.
Baca Juga: Maulid Nabi 25 Agustus, Apakah Hari Kejepit Senin 24 Agustus Libur?
Dengan demikian, peringatan Maulid dapat dilakukan selama diisi dengan kegiatan yang baik dan tidak bertentangan dengan ajaran Islam.
Hukum Menurut Mazhab Maliki
Dalam mazhab Maliki terdapat dua pandangan mengenai hukum memperingati Maulid Nabi. Sebagian ulama Maliki membolehkan dan bahkan menganjurkannya, sementara sebagian lainnya menolak karena menganggap Maulid tidak memiliki dasar dalam Al-Qur'an dan hadis serta tidak dilakukan oleh generasi awal Islam.
Ibnul Haj Al-Maliki termasuk ulama yang memandang bahwa momentum Maulid dapat diisi dengan memperbanyak ibadah dan kebaikan sebagai bentuk syukur kepada Allah atas kelahiran Nabi Muhammad SAW.
Di sisi lain, Syekh Tajuddin Al-Fakihani dari mazhab Maliki berpandangan bahwa peringatan Maulid merupakan bid'ah karena tidak menemukan dasar pelaksanaannya dalam Al-Qur'an, hadis, maupun praktik ulama terdahulu.
Karena itu, tidak tepat jika seluruh ulama Mazhab Maliki disebut memiliki satu pandangan yang sama mengenai Maulid Nabi. Perbedaan pendapat tersebut menunjukkan adanya keragaman ijtihad dalam menentukan hukum peringatan Maulid.
Hukum Menurut Mazhab Syafi'i
Dalam mazhab Syafi'i, peringatan Maulid Nabi dipandang sebagai kegiatan yang diperbolehkan dan dapat bernilai pahala apabila diisi dengan kebaikan.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Kinerja Tim Komunikasi Buruk, Prabowo Diingatkan Segera Reshuffle Seskab Teddy hingga Kapolri
- Desil Mendadak Melonjak, Warga Jogja Terancam Kehilangan Bansos
- Lawan Pernyataan Eki Pitung, Pemuda Kaum Betawi Percaya dengan Warga Pati yang Demo 27 Agustus
- 3 Rice Cooker untuk Nasi Tahan 2 Hari dan Tidak Lengket Sesuai Klaim
- Anggaran Bencana Tak Ditemukan, Istana Malah Beli Merpati Rp305 Juta untuk Perayaan HUT ke-81 RI
Pilihan
-
Jet Tempur Sukhoi TNI AU Tergelincir Nyaris Hantam Jalan Raya di Maros
-
KPK Tangkap Rektor Unsoed Akhmad Sodiq Terkait Dugaan Suap Penerimaan Mahasiswa Baru
-
Geger Sekaten Solo: Keributan Pecah, Adu Dorong hingga Ada yang Dipukul di Bangsal Pagongan
-
Terputus Komunikasi Pasca Gempa, Mahasiswa NTT di Jogja Bergantung Bantuan Warga untuk Bertahan
-
Polwan Ditarik Mundur, Aksi BEM UI di Menara UOB Berujung Saling Dorong dengan Aparat
Terkini
-
Kejutan BRI di Taiwan, Yuni Akhirnya Bertemu Sang Ibu Setelah Hampir Satu Dekade
-
Usut Karhutla Sampai Akar! Audit Korporasi dan Proses Hukum hingga Level Manajemen
-
Hukum Memperingati Maulid Nabi Menurut Ulama, Begini Penjelasannya
-
BRI Temani PMI Bangun Masa Depan, Bukan Sekadar Kirim Remitansi
-
Hampir 10 Tahun Terpisah, BRI Wujudkan Momen Haru Yuni Bertemu Sang Ibu di Taiwan
-
Ulasan An Incurable Case of Love: Kisah Cinta Manis antara Perawat dan Dokter
-
5 Sunscreen Reef Safe Wajib untuk Liburan di Pantai, Ramah Lingkungan
-
BRI Bawa Seorang Ibu dari Pati ke Taiwan untuk Temui Putrinya yang Jadi Pekerja Migran Indonesia
-
Satu Dekade Menahan Rindu, BRI Pertemukan Yuni dengan Sang Ibu di Taiwan
-
Setelah 10 Tahun, BRI Jadi Perantara Pertemuan Seorang PMI dan Ibunya Lewat Program Tali Kasih