- Foto KTP-el dapat diganti asalkan memenuhi syarat sesuai dengan aturan.
- Salah satuny, apabila emilik mengalami perubahan fisik permanen atau penampilan.
- Proses penggantian foto KTP dapat dilakukan di kantor Dukcapil setelah syarat terpenuhi.
2. Mengalami perubahan penampilan
Perubahan penampilan tertentu juga dapat menjadi dasar penggantian foto KTP-el. Salah satu contoh yang dikenal dalam ketentuan tersebut adalah perubahan dari tidak berhijab menjadi berhijab.
Pembaruan foto bertujuan agar foto pada dokumen identitas dapat merepresentasikan penampilan pemilik KTP-el saat ini.
3. KTP-el mengalami kerusakan
KTP-el yang rusak dapat menjadi alasan untuk mengajukan penerbitan KTP-el pengganti. Dalam proses penerbitan ulang, terdapat kemungkinan dilakukan perekaman kembali sesuai kebijakan dan layanan Dukcapil setempat.
Namun, perlu diperhatikan bahwa penggantian foto karena KTP-el rusak tidak selalu dapat dilayani secara langsung. Kebijakan dan prioritas layanan Dukcapil dapat memengaruhi pelaksanaannya, termasuk prioritas perekaman dan pencetakan KTP-el bagi pemula.
Karena itu, pemohon sebaiknya memastikan terlebih dahulu persyaratan dan ketersediaan layanan di Dukcapil setempat.
Syarat Ganti Foto KTP
Jika ingin mengajukan penggantian foto KTP-el, pemohon perlu menyiapkan dokumen yang berkaitan dengan kondisi perubahan data. Secara umum, dokumen yang perlu dibawa meliputi:
- KTP-el lama
- Kartu Keluarga (KK)
- Dokumen pendukung sesuai alasan perubahan, misalnya surat keterangan medis apabila perubahan fisik berkaitan dengan kondisi medis
- Jika KTP-el hilang, pemohon perlu membawa surat keterangan kehilangan dari kepolisian.
Salah satu hal yang perlu diketahui, pengurusan perubahan foto KTP-el tidak memerlukan surat pengantar RT/RW sebagai persyaratan administrasi.
Cara Ganti Foto KTP-el
Setelah dokumen persyaratan disiapkan, berikut gambaran cara ganti foto KTP:
1. Datang ke kantor Dukcapil sesuai wilayah pelayanan dengan membawa KTP-el lama, KK, serta dokumen pendukung sesuai alasan penggantian foto.
2. Sampaikan kepada petugas bahwa pemohon ingin melakukan perubahan atau penggantian foto KTP-el.
3. Serahkan dokumen persyaratan untuk diperiksa oleh petugas Dukcapil.
4. Lakukan perekaman foto ulang apabila permohonan memenuhi ketentuan dan petugas meminta pemohon melakukan perekaman kembali.
5. Tunggu proses penerbitan KTP-el baru sesuai mekanisme dan ketersediaan layanan Dukcapil.
Perlu diingat, proses perekaman foto dilakukan langsung dalam layanan administrasi kependudukan.
Selain itu, karena setiap daerah dapat memiliki mekanisme pelayanan yang berbeda, pemohon sebaiknya menghubungi Dukcapil setempat untuk memastikan persyaratan, jadwal, serta ketersediaan layanan sebelum datang.
Itulah tadi penjelasan mengenai ketentuan, syarat dan cara ganti foto KTP.