Jika KTP Dipakai Orang Lain untuk Pinjol, Lapor ke Siapa?

Jum'at, 18 September 2026 | 13:13 WIB
Ilustrasi KTP. (Freepik)
BACA 10 DETIK
  • Masyarakat yang mengalami penyalahgunaan KTP untuk pinjol ilegal dapat segera melapor ke Patrolisiber Polri secara online.
  • Pengaduan terkait aplikasi atau situs web pinjol ilegal juga dapat disampaikan melalui layanan resmi AduanKonten Kemenkomdigi.
  • Korban dapat menghubungi Otoritas Jasa Keuangan melalui hotline atau email untuk menyelesaikan masalah sektor jasa keuangan.

Suara.com - Kasus penyalahgunaan data pribadi seperti KTP untuk pengajuan pinjaman online (pinjol) tanpa izin makin marak terjadi. Korban kerap baru menyadarinya saat tiba-tiba ditagih oleh debt collector atau mendapati skor kreditnya memburuk.

Pertanyannya, jika KTP dipakai orang lain untuk pinjol, lapor ke siapa?

Jika kamu sedang berada di posisi ini, jangan panik. Mengutip unggahan Instagram resmi Polda Jambi, ada tiga solusi yang dapat dilakukan masyarakat ketika menghadapi masalah tersebut, yaitu melapor melalui Patrolisiber, AduanKonten, dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

1. Lapor ke Patrolisiber Polri

Jika KTP digunakan orang lain untuk mengajukan pinjol tanpa persetujuan, masyarakat dapat melaporkan dugaan penyalahgunaan tersebut melalui situs Patrolisiber.id.

Selain melalui situs, Polda Jambi juga mencantumkan alamat email info@cyber.polri.go.id sebagai kanal pelaporan.

Langkah ini dapat dilakukan terutama apabila terdapat dugaan tindak pidana seperti penyalahgunaan identitas atau penipuan.

Sebelum membuat laporan, sebaiknya kumpulkan bukti terlebih dahulu, misalnya tangkapan layar aplikasi pinjol, pesan penagihan, nomor telepon penagih, dan informasi mengenai pinjaman yang tidak pernah diajukan.

Polri sendiri menyediakan layanan kepolisian untuk menerima laporan dan pengaduan masyarakat.

2. Lapor melalui AduanKonten

Jika pencurian data terjadi melalui situs web, aplikasi terindikasi ilegal, atau kejahatan siber, bisa melaporkannya ke Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemenkomdigi) melalui laman AduanKonten.id atau email ke aduankonten@kominfo.go.id.

Laporan ini membantu pemblokiran aplikasi atau platform pinjol ilegal yang terbukti melakukan pelanggaran hukum.

3. Hubungi OJK

OJK menjadi salah satu pihak yang perlu dihubungi, khususnya jika persoalan berkaitan dengan layanan pinjaman online dan sektor jasa keuangan.

Polda Jambi mencantumkan hotline 157 dan email konsumen@ojk.go.id sebagai kanal pengaduan. Informasi tersebut juga sesuai dengan kanal layanan konsumen yang tercantum di situs resmi OJK.

Terkait
Terpopuler
Terkini
Lihat Artikel Lainnya

Dapatkan Aplikasi
Suara.com