Apakah Bisa Ganti Foto KTP Elektronik karena Jelek? Simak Ketentuan Resminya

Jum'at, 09 Oktober 2026 | 11:50 WIB
Ilustrasi KTP (Unsplash/Aslia Asli)
BACA 10 DETIK
  • Pemerintah melarang penggantian foto KTP elektronik hanya karena alasan estetika atau hasil foto yang dianggap kurang bagus.
  • Berdasarkan Permendagri Nomor 74 Tahun 2015, penggantian foto KTP diizinkan akibat perubahan fisik permanen, penggunaan hijab, atau kartu rusak.
  • Pemohon harus membawa KTP lama, Kartu Keluarga, dan dokumen pendukung ke kantor Disdukcapil sesuai domisili untuk proses verifikasi.

Dengan demikian, foto KTP yang dianggap jelek saja tidak termasuk alasan resmi untuk menggantinya. Permohonan perlu memenuhi ketentuan yang berlaku.

Syarat dan Cara Ganti Foto KTP Elektronik

Ilustrasi KTP. [Ist]

Jika memenuhi alasan yang diperbolehkan, masyarakat dapat menyiapkan dokumen berikut:

  1. KTP-el lama (jika masih ada), sebagai identitas yang akan diperbarui.
  2. Jika KTP-el hilang, syarat yang perlu dibawa adalah Surat Keterangan Kehilangan dari kepolisian.
  3. Kartu Keluarga (KK), untuk keperluan verifikasi data kependudukan.
  4. Dokumen pendukung, seperti surat keterangan medis apabila diperlukan untuk menjelaskan perubahan fisik permanen.

Mengacu pada Indonesiabaik.id, pemohon tidak perlu membawa surat pengantar RT/RW untuk mengurus penggantian foto KTP-el.

Selanjutnya, datanglah ke kantor Disdukcapil sesuai domisili atau ketentuan layanan setempat. Sampaikan alasan penggantian foto kepada petugas, serahkan dokumen yang diminta, lalu ikuti proses verifikasi dan pengambilan foto ulang jika permohonan disetujui.

Perlu diperhatikan, foto baru umumnya diambil langsung oleh petugas menggunakan fasilitas Disdukcapil, bukan dari berkas foto pribadi yang dibawa pemohon.

Sebelum datang, pastikan persyaratan dan jadwal pelayanan kepada Disdukcapil setempat agar proses berjalan lancar.

Terkait
Terpopuler
Terkini
Lihat Artikel Lainnya

Dapatkan Aplikasi
Suara.com