- Ditjen Dukcapil Kemendagri mengklarifikasi bahwa masyarakat tetap wajib menggunakan KTP-el sebagai identitas resmi untuk kebutuhan administrasi publik.
- Penggunaan fotokopi KTP-el bagi keperluan layanan masih diizinkan selama dilakukan secara bertanggung jawab dan melindungi data pribadi.
- Dukcapil memperkuat sistem verifikasi digital dengan 7.500 lembaga untuk memastikan keamanan data kependudukan sesuai undang-undang yang berlaku.
Suara.com - Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri memberikan klarifikasi terkait beredarnya informasi yang menyebut masyarakat tidak perlu menyerahkan KTP elektronik (KTP-el) saat check-in hotel serta adanya larangan memfotokopi KTP-el.
Dalam keterangan resminya, Ditjen Dukcapil menegaskan KTP-el tetap menjadi identitas kependudukan resmi yang dapat digunakan untuk berbagai kebutuhan administrasi dan pelayanan publik.
“Masyarakat tetap dapat menggunakan KTP-el untuk berbagai keperluan yang membutuhkan verifikasi maupun identitas kependudukan secara resmi, seperti check-in hotel dan berbagai keperluan lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” tulis Ditjen Dukcapil dalam rilis resminya, yang diterima Suara.com, Selasa (12/5/2026).
Dukcapil juga menegaskan penggunaan fotokopi KTP-el pada prinsipnya masih diperbolehkan selama sesuai kebutuhan pelayanan dan dilakukan secara bertanggung jawab dengan memperhatikan perlindungan data pribadi.
Hal tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan serta Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi.
Dalam keterangannya, Ditjen Dukcapil menyebut pihaknya terus melakukan penguatan sistem perlindungan data pribadi masyarakat melalui kerja sama dengan berbagai lembaga pengguna data kependudukan.
Saat ini, Dukcapil telah bekerja sama dengan sekitar 7.500 lembaga pengguna, baik instansi pemerintah maupun badan hukum Indonesia. Verifikasi data dilakukan melalui berbagai metode elektronik seperti card reader, web service, web portal, face recognition, hingga Identitas Kependudukan Digital (IKD).
Dukcapil juga mendorong agar proses verifikasi dan validasi identitas kependudukan semakin banyak dilakukan secara digital untuk meningkatkan keamanan data masyarakat.
Selain itu, Ditjen Dukcapil menyampaikan permohonan maaf atas informasi sebelumnya yang dinilai kurang jelas sehingga memunculkan beragam pemahaman di tengah masyarakat.
Baca Juga: Kemendagri Gandeng KPK dan Kemendikdasmen Perkuat Pendidikan Antikorupsi
“Ditjen Dukcapil Kemendagri menyampaikan permohonan maaf atas penyampaian informasi yang kurang clear sehingga menimbulkan beragam pemahaman yang tidak tepat,” demikian isi pernyataan tersebut.
Dukcapil menegaskan akan terus berkomitmen memberikan pelayanan administrasi kependudukan yang cepat, tepat, aman, dan gratis sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Berita Terkait
Terpopuler
- 10 Pantangan Feng Shui Rumah yang Sebaiknya Dihindari, dari Pintu hingga Kamar Mandi
- 3 HP Infinix Memori 256 GB dan NFC Harga Rp1 Jutaan, Solusi Multitasking hingga Gaming
- 3 HP Xiaomi RAM 8 GB Murah di Bawah Rp1 Juta, Ini Pilihannya
- KPAI Desak Audit Total MBG: Tata Kelola Gagal, Anak-anak Jadi Korban Ambisi Program
- Ramalan Shio 9 Agustus 2026: 5 Shio Bakal Buang Kesialan dan Buka Jalan Keberuntungan
Pilihan
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
Terkini
-
Kasus Iklan BJB, Ada Dugaan Aliran Dana ke Lisa Mariana Lewat Pihak Nominee
-
KPK Tahan Bos-Bos Iklan Bank BJB, Dirut Yuddy Renaldi Mendadak Sakit Saat Akan Dibui
-
BRI Beri Diskon Spesial Seminar Johnny Andrean Lewat Aplikasi BRImo
-
Menuju IFRC 2026, ERT NHM Perdalam Teknik dan Strategi Penyelamatan
-
Gelar Dicopot! Profil Menantu Sultan Brunei yang Bikin Penasaran Publik, Ternyata Ini Kasusnya
-
PSSI Murka! Justin Hubner dan Keluarga Jadi Sasaran Ancaman, Publik Diminta Hentikan Serangan
-
Ridwan Kamil Siap-Siap, KPK Buka Peluang Panggil Lagi terkait Kasus Korupsi Bank BJB
-
Siswi Tertemper Kereta di Jurangmangu, 4 Perjalanan Commuter Line Terdampak
-
Dedi Mulyadi Ancam Tahan Bantuan Desa, Ini Penyebabnya!
-
Viral Pungli Wisata Air Panas Karo Berujung Blokade Jalan, 3 Orang Ditangkap