- Ditjen Dukcapil Kemendagri mengklarifikasi bahwa masyarakat tetap wajib menggunakan KTP-el sebagai identitas resmi untuk kebutuhan administrasi publik.
- Penggunaan fotokopi KTP-el bagi keperluan layanan masih diizinkan selama dilakukan secara bertanggung jawab dan melindungi data pribadi.
- Dukcapil memperkuat sistem verifikasi digital dengan 7.500 lembaga untuk memastikan keamanan data kependudukan sesuai undang-undang yang berlaku.
Suara.com - Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri memberikan klarifikasi terkait beredarnya informasi yang menyebut masyarakat tidak perlu menyerahkan KTP elektronik (KTP-el) saat check-in hotel serta adanya larangan memfotokopi KTP-el.
Dalam keterangan resminya, Ditjen Dukcapil menegaskan KTP-el tetap menjadi identitas kependudukan resmi yang dapat digunakan untuk berbagai kebutuhan administrasi dan pelayanan publik.
“Masyarakat tetap dapat menggunakan KTP-el untuk berbagai keperluan yang membutuhkan verifikasi maupun identitas kependudukan secara resmi, seperti check-in hotel dan berbagai keperluan lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” tulis Ditjen Dukcapil dalam rilis resminya, yang diterima Suara.com, Selasa (12/5/2026).
Dukcapil juga menegaskan penggunaan fotokopi KTP-el pada prinsipnya masih diperbolehkan selama sesuai kebutuhan pelayanan dan dilakukan secara bertanggung jawab dengan memperhatikan perlindungan data pribadi.
Hal tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan serta Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi.
Dalam keterangannya, Ditjen Dukcapil menyebut pihaknya terus melakukan penguatan sistem perlindungan data pribadi masyarakat melalui kerja sama dengan berbagai lembaga pengguna data kependudukan.
Saat ini, Dukcapil telah bekerja sama dengan sekitar 7.500 lembaga pengguna, baik instansi pemerintah maupun badan hukum Indonesia. Verifikasi data dilakukan melalui berbagai metode elektronik seperti card reader, web service, web portal, face recognition, hingga Identitas Kependudukan Digital (IKD).
Dukcapil juga mendorong agar proses verifikasi dan validasi identitas kependudukan semakin banyak dilakukan secara digital untuk meningkatkan keamanan data masyarakat.
Selain itu, Ditjen Dukcapil menyampaikan permohonan maaf atas informasi sebelumnya yang dinilai kurang jelas sehingga memunculkan beragam pemahaman di tengah masyarakat.
Baca Juga: Kemendagri Gandeng KPK dan Kemendikdasmen Perkuat Pendidikan Antikorupsi
“Ditjen Dukcapil Kemendagri menyampaikan permohonan maaf atas penyampaian informasi yang kurang clear sehingga menimbulkan beragam pemahaman yang tidak tepat,” demikian isi pernyataan tersebut.
Dukcapil menegaskan akan terus berkomitmen memberikan pelayanan administrasi kependudukan yang cepat, tepat, aman, dan gratis sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Berita Terkait
Terpopuler
- Xiaomi 17 Jadi Senjata Baru Konten Kreator, Laura Basuki Tunjukkan Hasil Foto Leica
- 5 Bedak Lokal yang Awet untuk Kondangan, Tahan Hingga Belasan Jam
- Awal Keberuntungan Baru, 4 Shio Ini Akhirnya Bebas dari Masa Sulit pada 11 Mei 2026
- 6 Rekomendasi Sepeda 1 Jutaan Terbaru yang Cocok untuk Bapak-Bapak
- 5 Bedak Tabur Translucent Lokal yang Bikin Makeup Tampak Halus dan Tahan Lama
Pilihan
-
Nyanyi Bareng Jakarta: Melodi Penenang bagi Jiwa yang Terpapar Debu Ibu Kota
-
Salah Satu Korban Dikunci dari Luar, Dengar Kiai Ashari Lakukan Aksi Bejat di Kamar Sebelah
-
Review If Wishes Could Kill: Serial Horor Korea yang Bikin Kamu Mikir Sebelum Buat Permintaan!
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
Terkini
-
Sekjen Kemendagri Minta Pemda Atasi Kenaikan Harga Komoditas Cabai Merah
-
Gudang di Kalideres Meledak Beruntun, Diduga Dipenuhi Bahan Kimia dan Gas
-
BGN Wajibkan SPPG Tambah Penerima Manfaat 3B dalam 14 Hari atau Operasional Dihentikan
-
Bareskrim Sikat Jaringan Judi Online Internasional, DPR: Indonesia Tak Boleh Jadi Surganya Bandar
-
Donald Trump Sebut Proposal Damai Iran Sampah, Ancaman Perang Besar Menanti
-
Resmi! Nadiem Makarim Jadi Tahanan Rumah
-
DPRD DKI Segel Parkir Ilegal Blok M Square
-
Nadiem Tegaskan Tanda Tangan Pengadaan Laptop Ada di Level Dirjen Kemendikbudristek
-
Periksa Plt Walkot Madiun, KPK Dalami Permintaan Dana CSR Hingga Ancaman ke Pihak Swasta
-
Buntut Investasi Google ke PT AKAB, Nadiem Disebut Paksakan Penggunaan Chromebook