- Ditjen Dukcapil Kemendagri mengklarifikasi bahwa masyarakat tetap wajib menggunakan KTP-el sebagai identitas resmi untuk kebutuhan administrasi publik.
- Penggunaan fotokopi KTP-el bagi keperluan layanan masih diizinkan selama dilakukan secara bertanggung jawab dan melindungi data pribadi.
- Dukcapil memperkuat sistem verifikasi digital dengan 7.500 lembaga untuk memastikan keamanan data kependudukan sesuai undang-undang yang berlaku.
Suara.com - Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri memberikan klarifikasi terkait beredarnya informasi yang menyebut masyarakat tidak perlu menyerahkan KTP elektronik (KTP-el) saat check-in hotel serta adanya larangan memfotokopi KTP-el.
Dalam keterangan resminya, Ditjen Dukcapil menegaskan KTP-el tetap menjadi identitas kependudukan resmi yang dapat digunakan untuk berbagai kebutuhan administrasi dan pelayanan publik.
“Masyarakat tetap dapat menggunakan KTP-el untuk berbagai keperluan yang membutuhkan verifikasi maupun identitas kependudukan secara resmi, seperti check-in hotel dan berbagai keperluan lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” tulis Ditjen Dukcapil dalam rilis resminya, yang diterima Suara.com, Selasa (12/5/2026).
Dukcapil juga menegaskan penggunaan fotokopi KTP-el pada prinsipnya masih diperbolehkan selama sesuai kebutuhan pelayanan dan dilakukan secara bertanggung jawab dengan memperhatikan perlindungan data pribadi.
Hal tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan serta Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi.
Dalam keterangannya, Ditjen Dukcapil menyebut pihaknya terus melakukan penguatan sistem perlindungan data pribadi masyarakat melalui kerja sama dengan berbagai lembaga pengguna data kependudukan.
Saat ini, Dukcapil telah bekerja sama dengan sekitar 7.500 lembaga pengguna, baik instansi pemerintah maupun badan hukum Indonesia. Verifikasi data dilakukan melalui berbagai metode elektronik seperti card reader, web service, web portal, face recognition, hingga Identitas Kependudukan Digital (IKD).
Dukcapil juga mendorong agar proses verifikasi dan validasi identitas kependudukan semakin banyak dilakukan secara digital untuk meningkatkan keamanan data masyarakat.
Selain itu, Ditjen Dukcapil menyampaikan permohonan maaf atas informasi sebelumnya yang dinilai kurang jelas sehingga memunculkan beragam pemahaman di tengah masyarakat.
Baca Juga: Kemendagri Gandeng KPK dan Kemendikdasmen Perkuat Pendidikan Antikorupsi
“Ditjen Dukcapil Kemendagri menyampaikan permohonan maaf atas penyampaian informasi yang kurang clear sehingga menimbulkan beragam pemahaman yang tidak tepat,” demikian isi pernyataan tersebut.
Dukcapil menegaskan akan terus berkomitmen memberikan pelayanan administrasi kependudukan yang cepat, tepat, aman, dan gratis sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 HP dengan Baterai 7000 mAh Terbaik 2026, Anti Lowbat Seharian Cocok untuk Ojol
- Siapa Ginka Febriyanti yang Dituding Ikut Demo Bayaran dan Kini jadi Komisaris Pertamina Retail
- Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako
- 4 Sepatu Lari Ardiles Terbaik Paling Laris di Shopee, Lengkap Review dan Harganya
- Sering Mati Listrik? Ini 4 Genset Mini 1000 Watt yang Irit dan Tidak Berisik
Pilihan
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
Terkini
-
Sekap dan Siksa Yuvita Pakai Helm, Sajam hingga Rokok: Taufik Hidayat Ternyata Penjahat Kambuhan!
-
Jokowi Safari Pakai Kemeja PSI, Golkar Santai Tak Khawatir Pemilih Migrasi
-
Jakarta Rangkul Konten Kreator untuk Jembatani Informasi Ibu Kota ke Warga
-
Empat Karyawan di Jaksel Sekap Teman Wanita Gara-gara Urusan Kantor, Begini Kronologinya
-
KPK Endus Aliran Duit Haram di Loket Imigrasi Bali, Biro Jasa Mulai 'Bernyanyi'
-
Kapolda Jabar: Taufik Hidayat Sangat Sadis, Harus Dihukum Maksimal 12 Tahun Penjara!
-
Prabowo Hadiri Konvensi Sains, Beri Taklimat di Hadapan 2.600 Akademisi
-
Identik dengan Gajah, Analis Bongkar Alasan Jokowi Pilih Lampung Jadi Target Safari Politik
-
Kedok Game Keluarga! Disney Timezone di Jakarta Ternyata Sarang Judi Beromzet Rp2,1 Miliar Sebulan
-
Guntur Romli Sebut Safari Politik Jokowi Demi Gibran di 2029